Cara Menjadi Orang Sukses

Cara Menjadi Orang Sukses

             
NEAJURNAL-Cara menjadi orang sukses ada banyak jalan. Sukses sendiri juga berbeda tiap tiap orang, baik karir, ekonomi, asmara, semua punya pandangan tersendiri mengenai arti sukses.  Namun sukses secara umum bisa dipahami sebagai berhasil meraih tujuan. Nah berikut ini cara menjadi orang sukses yang bisa dijadikan referensi.

1. Tetapkan Tujuan

Cara menjadi orang sukses yang pertama dalam daftar ini, adalah menetapkan tujuan. Apa yang mau diraih? apa cita cita anda? itu dulu yang harus dipikirkan. Tanpa tujuan pasti, seseorang akan susah sukses karena tidak ada alasa untuk bergereak berusaha. Kita lihat banyak diluar sana orang sukses misal jadi pengusaha sukses, jadi politisi, dan banyak lagi. Sebelum meraih keberhasilan, mereka kebanyakan telah menentukan tujuan lebih dulu.

2. Mulai Cari Informasi menuju jalan Sukses

Cara menjadi orang sukses yang kedua dalam daftar ini setelah Anda sudah ketemu tujuan yang ingin diraih, langkah selanjutnya adalah mencari informasi cara mencapai tujuan Anda. Contohnya, jika anda ingin sukses dibidang bisnis, maka cari tahu info selengkap dan sebanyak sebanyaknya seputar bisnis yang  akan anda geluti. Pastikan bahwa anda betul betul menyerap hingga akhirnya menguasai seluruh ilmu bisnis ini. Dengam begitu, akan memudahkan langkah anda kedepan dalam memulai menuju sukses. Hal ini juga berlaku di bidang lainya.

3. Mulai sekarang juga

Cara menjadi orang sukses berikutnya setelah menetapkan tujuan dan peroleh informasi lengkap mengenai tujuan Anda, adalah memulainya sekarang juga.  Jangan menunda nunda lagi, karena sukses berawal dari langkah pertama. Pastikan anda harus berani memulai apa yang sudah anda gagas, ini adalah awal yang bagus meski mungkin akan banyak tantangan. Tanpa memulai, anda tidak pernah bisa sukses.

4. Menjaga Semangat

Cara menjadi orang sukses yang selanjutnya adalah terus menjaga semangat. Ini karena dalam mencapai tujuan hingga sukses akan ada banyak kendala yang menghadang. Jika anda tidak menjaga semangat, maka anda akan kesulitan berjalan menuju sukses bahkan bisa saja cita cita dan impian hanya tinggal mimpi. Maka dari itu, pesan pentingnya, jagalah selalu semangat untuk menjadi orang sukses. Ini akan butuh waktu lama dan melelahkan, namun yakinlah suatu saat akan berhasil. 

Itulah tadi cara menjadi orang sukses, jangan lupa selalu berdoa supaya mendapat hasil yang maksimal hingga akhirnya menjadi orang yang sukses.


Tips Orang Tua  Mendidik Anak

Tips Orang Tua Mendidik Anak



Tips Orang Tua  Mendidik Anak

Mendidik anak bukan hal mudah. Karena setiap anak memiliki karakter, watak dan sifat yang berbeda-beda. Juga dengan orang tua  yang memiliki sifat yang berbeda. Orang tua juga memiliki sifat yang berbeda yang membuat gaya pengasuhan setiap orang tua menjadi unik. Ada yang menganggap mendidik anak sebagai seni, namun ada juga yang merasa mendidik anak seperti roller coaster yang menegangkan.

Dengan kemudahan akses teknologi saat ini, tantangan dalam mendidik anak semakin besar. Anak-anak dapat dengan mudah mendapatkan informasi dari luar melalui kemudahan yang dibarengi dengan teknologi.

Tapi jangan khawatir Bu, dengan menerapkan 11 tips parenting di bawah ini, Anda bisa lebih mudah mendidik anak. 

1. Bangun Keyakinan pada Anak

Tips parenting pertama yang perlu diterapkan adalah membangun rasa percaya diri pada anak. Anak yang percaya diri akan lebih mudah mengelola emosi dan memecahkan masalah yang sulit. Salah satu cara menumbuhkan rasa percaya diri anak adalah dengan mengetahui kelemahan dan kelebihan masing-masing anak.


2. Berikan Perhatian Positif

Anak membutuhkan perhatian positif dari orang tua agar tidak mencari perhatian di tempat lain yang dikomunikasikan secara negatif. Orang tua perlu berkomunikasi efektif dengan anak-anak agar si kecil merasa diperhatikan. Jangan fokus pada hal negatif karena anak mungkin berpikir bahwa dia akan memperhatikan setiap kali dia melakukan sesuatu yang buruk.

3. Jangan Membandungan anak dengan yang lain

Dibandingkan dengan Membandingkan Anak dengan saudaranya, Untuk memfasilitasi pola asuh positif di rumah, hindari membandingkan anak dengan saudara kandung. Membandingkan anak menciptakan perasaan tidak senang anak terhadap saudaranya.

Jadi pastikan orang tua dapat menemukan si kecil bahwa mereka sama-sama dicintai, tidak lebih atau kurang. Dalam mengukur setiap kemampuan, libatkan mereka untuk menilai kemampuan masing-masing, bukan membandingkannya.

4. Berikan Pujian yang Tulus
Ketika anak Anda melakukan sesuatu yang baik, berikan pujian yang tulus. Jangan ragu untuk menghargai kemampuan anak, hal ini dapat mengembangkan sikap positif pada diri anak. Jika perlu, berikan hadiah kepada anak kecil. Tapi hindari iming-imingnya ya, Bu.

5. Jangan Marah Berlebihan Kepada Anak 

Hindari menunjukkan kemarahan yang berlebihan kepada anak. Lebih dari itu, jangan pernah jmenghinanya. Anak-anak akan selalu merasa salah untuk perilaku negatif jika orang tua datang. Selain itu, anak dapat meniru perilaku orang tuanya karena mereka adalah peniru yang hebat. Anak mudah marah dan mengejek orang lain jika sering melihat orang tuanya melakukan hal yang sama.

6. Tunjukkan Contoh yang Baik
Orang tua adalah sosok yang akan ditiru dan diteladani oleh anak. Oleh karena itu, orang tua harus menunjukkan contoh perbuatan baik kepada anak-anaknya. Di dunia ini, tidak ada orang tua yang sempurna, tetapi memberikan contoh yang baik dalam kehidupan sehari-hari adalah wajib. Jika Anda ingin anak Anda menjadi lembut dan baik hati dan sopan, maka Anda harus selalu bersikap seperti panutan. Ingatlah bahwa orang tua adalah contoh yang akan diikuti anak-anak sampai mereka dewasa.

7. Ajari Anak Untuk Mendengarkan

Hal lain yang perlu diperhatikan dalam mengasuh anak adalah mengajarkan anak untuk mendengarkan. Saat ini banyak orang hanya ingin didengar tanpa mau mendengarkan orang lain. Pastinya Anda tidak ingin si kecil memiliki sifat pemarah seperti itu, bukan? Oleh karena itu, para ibu harus mengajarkan anak-anaknya untuk mendengarkan sejak dini.

Caranya, biasakan untuk mendengarkan apa yang dikatakan anak. Ketika anak Anda tidak ingin melakukan sesuatu atau menolak perintah orang tua, cobalah untuk tetap mendengarkan alasan anak Anda. Anak yang terbiasa didengarkan akan memiliki sikap mendengarkan orang lain juga. Nantinya dia juga tidak akan canggung untuk mengungkapkan pendapat atau perasaannya kepada orang tua.

8. Sebut Nama Anak Saat Memanggil

Tip parenting lain yang perlu Anda coba adalah menghormati si kecil dengan menyebutkan namanya saat ia menelepon. Ketika dia berbalik dan memperhatikan Ibu, ucapkan kalimat lembut kepada anak itu. Hindari membentak anak karena dapat membuat anak kesal dan akhirnya menolak mendengarkan apa yang dikatakan orang tua.

9. Berikan Waktu Bermain Gadget yang Cukup

Era teknologi saat ini tidak memungkiri keinginan dan kebutuhan anak-anak di depan layar. Apalagi sekarang sekolah harus dilakukan melalui smartphone atau laptop. Meski begitu, tetap berikan batasan pada anak untuk screen time. Cobalah untuk memberi anak Anda tidak lebih dari 2 jam waktu layar per hari. Pastikan juga orang tua selalu mengontrol apa yang ditonton anaknya setiap hari dan menyaringnya. Konten negatif dapat merusak masa depan anak Anda.

10. Sepenuhnya Menerima Kehadiran Anak

Tip parenting lain yang penting untuk dipraktikkan orang tua adalah berusaha menerima sepenuhnya kehadiran anak. Meski waktu, pekerjaan, dan hubungan dengan pasangan sedikit terganggu setelah kedatangan anak, tetap terima anak sepenuhnya. Berikan perhatian lebih kepada si kecil setiap hari. Masa kanak-kanak seorang anak tidak lama, nanti dia akan tumbuh dewasa dan mungkin memiliki kehidupan sendiri. Oleh karena itu, didiklah si kecil dengan sebaik-baiknya sebagai bekal untuk masa depan.

11. Terus Belajar Parenting Ilmu

Meski sudah menjadi orang tua, bukan berarti berhenti belajar. Justru dengan menjadi orang tua, Mom dan Dad perlu belajar lebih banyak lagi tentang parenting untuk mengetahui cara mendidik anak yang baik. Ikuti terus perkembangan ilmu parenting dengan membaca buku, membaca artikel, dan juga mengikuti seminar atau pelatihan parenting. Dengan pengetahuan yang cukup, orang tua dapat mengamalkan ilmu yang ada untuk mengasuh dan mendidik anak. Jangan berhenti belajar, Bu!

4 Tips Praktis Mengatur Keuangan Usaha untuk Pemula

4 Tips Praktis Mengatur Keuangan Usaha untuk Pemula


Kamu baru merintis usaha dan mulai dapat keuntungan? coba pertimbangkan untuk mengatur keuangan bisnis. Penting sekali melakukan ini.

Walaupun usaha masih kecil, memang lebih baik mendisiplinkan diri sedini mungkin untuk memanajemen keuangan supaya kamu bisa mengukur hasil usaha kamu.

Bayangkan kalau kamu tak mencatat keluar masuk uang bisnis, bahkan jor joran menggunakanya untuk hal hal tidak perlu. Yang ada bisnis malah rugi bahkan gulung tikar. 

Pastinya kita semua ingin suskes dari hasil usaha kita dan salah satu kunci sukses usaha adalah mengatur keuangan. 

Untuk itu, kali ini Neajurnal akan berbagi 4 tips praktis mengatur keuangan usaha, khususnya untuk yang baru merintis bisnis. Ini dia selengkapnya.

1. Pisahkan Keuangan Usaha dan Pribadi

Tips pertama, pisahkan uang usaha dan uang pribadi supaya tidak salah dalam penggunaanya. Kalau dicampur, bisa jadi kamu malah pakai uang usaha untuk keperluan pribadi dan sebaliknya.

Dengan memisahkan uang pribadi dan uang usaha, kamu bakal lebih mudah mengetahui kondisi nyata keuangan usaha kamu, berapa keuntungan bersih, berapa biaya usaha yang sudah dikeluarkan dan lain lain. Gunakan rekening berbeda untuk menyimpan uang pribadi dan uang usaha. 

2. Rencanakan anggaran 

Tips kedua, rencanakan anggaran. Rincilah rencana biaya usaha sedetail mungkin dan belanjakan sesuatu peruntukanya.  Jangan jor-joran membelanjakan uang untuk hal hal kurang perlu dalam bisnis.

Kamu bisa membuat rencana keuangan harian, mingguan atau bulananan di buku catatan usaha. Dengan cara ini, keuangan usaha kamu tetap terpantau dengan baik. 

3. Sisihkan Keuntungan 

Tips atur keuangan usaha berikutnya, adalah dengan menyisihkan keuntungan usaha. Jangan langsung dihabiskan semua saat peroleh keuntungan. Sebaiknya tabung, atau alokasikan untuk pengembangan usaha atau bisa juga diinvestasikan supaya uang bisa berkembang. 

4. Minimalisir pembiayaan Bisnis yang Tak Perlu

Tips berikutnya, coba minimalisir atau kurangi pembiayaan usaha yang tidak perlu. Sebagai contoh, kalau kamu biasanya gunakan jasa iklan dengan biaya tinggi, kurangi hal ini. Kamu bisa memanfaatkan tools gratis untuk promosi. 

Misalnya menggunakan platform sosialmedia, atau e-commerce yang gratis, jadi kamu bisa menekan biaya iklan. Kalau usaha kamu berkaitan dengan online, buat saja website atau toko online untuk menaruh katalog produk dan mempromosikanya ke orang orang. Kelebihanya, kamu bisa kapan saja promosi tanpa harus membayar jasa iklan. 

Paling paling di awal, kamu harus mengeluarkan biaya untuk bikin toko online dan membayar domain hostingnya saja. Ini jauh lebih murah daripada mengandalkan platform iklan berbayar. 

Nah itulah tadi tips praktis mengatur keuangan usaha untuk kamu yang baru merintis usaha. Semoga sukses. 


Tips Mengurus KTP Hilang

Tips Mengurus KTP Hilang

 

Ilustrasi KTP

Mengurus KTP Baru dan Hilang Makin Gampang, Bisa Online Juga. Simak Caranya Berikut ini. Mengurus KTP (Kartu Tanda Penduduk) adalah wajib bagi warga negara Indonesia yang minimal sudah berumur 17 tahun. KTP atau e-KTP sangat penting fungsinya untuk berbagai keperluan, termasuk untuk mengurus dokumen dokumen.

Misalnya bikin SIM, buku nikah, paspor, KK, buat NPWP, dan masih banyak lagi. Semuanya butuh KTP. Mengingat fungsinya yang sangat penting, maka sebaiknya segera mengurus KTP baru jika belum punya atau mengurus KTP yang hilang.

Anda kini juga bisa mengurus KTP online dengan mudah. Dengan online, bisa meminimalisir kontak dan penyebaran virus Covid-19 Sehingga lebih aman dan nyaman. Lalu, bagaimana cara mengurus KTP? Simak selengkapnya berikut ini.

Cara Mengurus KTP

Seluruh warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun, wajib punya KTP. Sejak 2011, KTP bentuknya elektronik (e-KTP). Anda hanya perlu membuat e-KTP baru satu kali sepanjang hidup. Sebelumnya, masa aktif KTP cuma lima tahun.

KTP merupakan kartu identitas resmi, tercatat di Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Di dalam KTP memuat semua data pribadi pemilik. Yaitu nama lengkap, NIK/Nomor Induk Keluarga, status pernikahan, pekerjaan dan tanggal lahir.

Untuk mengurus atau membuat e-KTP cukup mudah. Berikut ini syarat dan prosedur yang perlu anda lakukan :

  1. Persyaratan mengurus KTP

-Umur minimal 17 tahun
-Membawa surat pengantar dari RT dan RW.

  • Membawa fotokopi KK( Kartu Keluarga)
    -Kalau bukan dari warga setempat, menyertakan juga surat keterangan dari tempat/kota asal.
    -Jika WNI pindah keluar negeri, lalu pindah lagi ke Indonesia, membawa surat keterangan yang diterbitkan instansi pelaksana berwenang.
    -Ke kantor desa atau kelurahan, disini juga pemohon pembuat KTP difoto dan melakuka proses sidik jari.
  1. Prosedur untuk membuat E-KTP

Setelah dokumen dokumen sudah lengkap. Sekarang tinggal mengurus KTP. Berikut ini prosedurnya yang perlu diketahui :

Langkah pertama, bawa dokumen ke kantor kelurahan/desa setempat. Untuk diketahui, pembuatan KTP tak bisa diwakili.

Langkah kedua,dikantor kelurahan/desa, menyerahkan dokumen ke petugas.

Langkah ketiga, melakukan sesi foto dan pengambilan sidik jari oleh petugas. Setelah selesai, pemohon pembuat KTP memperoleh surat pengantar untuk mengambil KTP. (proses ini sekitar 30 menit sampai sejam).

Langkah keempat, pemohon tinggal menunggu KTP jadi, yaitu sekitar 14 hari kerja setelah pendaftaran pengurusan KTP. Biaya mengurus KTP gratis. Setelah 14 hari menunggu, pemohon bisa datang lagi ke kantor desa mengambil KTP.

Cara Mengurus KTP Hilang

KTP adalah dokumen penting, harus disimpan baik baik. Tapi kalau terlanjur hilang, anda tetap bisa mengurusnya untuk mendapatkan cetak e-KTP yang baru. Sebelum mengetahui cara mengurus KTP hilang, perlu diketahui
di dalam KTP elektronik (e-KTP). Terdapat nomor induk kependudukan (NIK), berupa kode keamanan serta rekam elektronik pemilik KTP. Yang merupakan alat validasi dan verifikasi kependudukan.

NIK di dalam KTP sendiri penting sekali fungsinya, untuk mengurus berbagai dokumen. Seperti mengurus SIM, daftar BPJS, membuat NPWP dan masih banyak lagi. Maka dari itu, jika kehilangan KTP bakal repot. Selanjutnya, siapkan dokumen dokumen berikut ini untuk mengurus KTP hilang, yaitu :

  1. Menyiapkan Dokumen untuk Mengurus KTP Hilang

Membuat surat kehilangan dari kepolisian. Sedangkan untuk KTP rusak cukup bawa bukti KTP yang rusak, tak perlu surat keterangan kehilangan.
Membuat surat pengantar dari desa/ kelurahan.
Mengisi formulir permohonan e-KTP baru dari desa/kelurahan.

Membawa Dokumen Pendukung :

Selain dokumen diatas, beberapa dokumen pendukung juga sebaiknya dibawa ke kelurahan/kantor desa saat mengurus KTP hilang, yaitu :

foto ukuran 3 x 4, jumlah 2 lembar (dibawa ke desa/kelurahan). Untuk kelahiran tahun genap, latar belakang warna foto merah, sedangkan tahun kelahiran ganjil, backround fofo warna biru.

foto ukuran 4×6, jumlah 2 lembar (dibawa ke Kecamatan). Untuk tahun kelahiran genap warna biru dan tahun kelahiran ganjil warna merah.

Bawa fotokopi kartu keluarga (KK), fotokopi KTP hilang (kalau ada) dan bawa juga surat pengantar dari RT/RW.

  1. Prosedur dan Cara Mengurus KTP Hilang

Berikut ini prosedur dan cara mengurus KTP hilang, simak langkah langkahnya :

Mengurus surat keterangan kehilangan KTP di kantor Polisi. (Surat ini cuma aktif 2 bulan).

Mengurus surat pengantar resmi dari RT/RW setempat.

Datang ke balai desa atau kantor kelurahan menyerahkan dokumen yang tadi sudah disiapkan.

Di Kantor kelurahan/balai desa, mengisi formulir permohonan e-KTP baru. Pemohon juga diberikan surat pengantar. Formulir dan e-KTP ini nantinya dibawa ke kantor Kecamatan.

Datang ke kantor Kecamatan untuk melakukan proses mengurus KTP hilang selanjutnya, pastikan bahwa dokumen persyaratan penerbitan ulang KTP dibawa dan lengkap. Berupa :

Foto ukuran 4×6 jumlah 2 lembar, fotokopi KK, fotokopi KTP hilang kalau ada, serta membawa juga formulir permohonan dan surat pengantar dari desa atau kelurahan.

Petugas di kantor Kecamatan kemudian memverifikasi persyaratan. Jika lengkap, akan segera diproses untuk mengurus KTP yang hilang.

Perlu diketahui bahwa proses pembuatan e-KTP baru menggantikan yang hilang, sekitar 7 hari kerja. Tapi bisa juga sehari rampung.

Kalau sudah jadi pemilik KTP harus ambil sendiri di kantor kecamatan. Tak bisa diwakilkan sebab pihak kecamatan perlu verifikasi sidik jari pemilik e-ktp.
Biaya mengurus KTP Hilang gratis dari awal proses sampai jadi. Paling paling hanya biaya fotokopi dan biaya transportasi pribadi.

Tips Membuat SKCK Online dan Offline

Tips Membuat SKCK Online dan Offline

 

Mau Melamar Kerja atau Daftar PNS, Wajib Mengurus SKCK. Yang Belum Tahu Merapat, Simak cara membuat SKCK online dan offline berikut ini.

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, merupakan dokumen penting bagi yang akan melamar kerja di perusahaan dan wajib bagi yang mendaftar CPNS.

Surat yang dulu bernama surat kelakuan baik (SKKB) ini resmi diterbitkan Kepolisian RI, yang kemudian kewenangan pembuatanya dilimpahkan ke ke Polres dan Polsek di seluruh wilayah Hukum Indonesia.
SKCK memuat informasi dan catatan pemiliknya berkelakuan baik, tak pernah terlibat kejahatan/kriminal berdasarkan data Kepolisian.

Mengurus SKCK dilakukan di Polsek, Polres dan Polda. Adapun kegunaan SKCK dari Polres, sangat penting untuk melengkapi persyaratan persyaratan tertentu, yaitu :

SKCK jadi dokumen wajib dipenuhi ketika daftar CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).

SKCK biasanya menjadi syarat melamar kerja di lembaga Pemerintah maupun swasta.

Syarat untuk daftar sekolah luar negeri dan dalam begeri.

SKCK syarat wajib untuk pencalonan Kepala Desa (Kades), DPRD, Bupati/Walikota dan Kepala Daerah.

SKCK syarat wajib untuk pernikahan dengan anggota TNI/Polri.

Manfaat SKCK dari Polda:

Untuk buat paspor

Untuk syarat pencalonan DPRD atau walikota.

Masa Berlaku SKCK 

Masa Berlaku SKCK hanya 6 bulan sejak tanggal terbit. setelah itu, bisa diperpanjang. Kalau masa aktif habis kurang dari setahun, bisa diperpanjang. Lebih dari setahun, bikin baru.

Mungkin bagi yang belum pernah bikin SKCK berpikir akan ribet mengurusnya dan bingung mengurus SKCK dimana. Tapi sebenarnya gampang, asal ngerti caranya. Dan apakah ditengah pandemi seperti ini mengurus SKCK wajib vaksin? jawabanya adalah tidak. Setidaknya sampai artikel ini dibuat belum ada ketentuan mengurus SKCK wajib vaksin covid-19.

Nah artikel ini akan menjelaskan proses mengurus SKCK dari awal sampai jadi. Mulai dari menjelaskan syarat syarat dan dokumen SKCK, mengurus SKCK di Polsek dan Polres, hingga mengurus SKCK online dan langkah langkahnya. Berikut penjelasan lengkapnya.

Dokumen Untuk Mengurus SKCK (Bagi Warga negara Indonesia)

Surat Keterangan dari desa atau kelurahan. Ini didapatkan dari desa atau kelurahan setempat.

KTP ( asli dan fotokopi. Bisa juga pakai SIM (asli dan fotokopianya).

Fotokopi KK , Akta Lahir pemohon, fotokopi paspor kalau punya.

Sediakan juga foto ukuran 4 x 6 jumlahnya 6 lembar. warna backround biru.

Dokumen Mengurus SKCK  bagi Warga Negara Asing (WNA)

Warga negara asing di Indonesia bisa juga bikin SKCK. Siapkan dokumen ini :

Fotokopi paspor

Surat rekomendasi dari perusahaan dimana pemohon bekerja.

Kalau WNA tersebut punya suami/istri WNI. maka perlu juga melampirkan kartu keluarga (asli dan fotokopi).

Fotokopi KITAS (kartu izin tinggal sementara) atau KITAP/kartu izin tinggak tetap.

Fotokopi Surat Tanda Melapor dari Kepolisian

Fotokopi IMTA dari Kementerian Tenaga Kerja

Fotokopi ukuran 4 x 6 dengan background kuning (jumlah 6 lembar).
 

Mengurus SKCK Tahun 2021  Online dan Offline

Membuat SKCK  offline :

Membuat SKCK offline dilakukan di Polsek maupun Polres. Tidak ribet dan cepat, 30 menit jadi.  Makanya dokumen harus lengkap.

SKCK untuk keperluan daftar PNS, daftar kerja perusahaan atau ngurus visa dan hal lain yang sifatnya antar negara, pembuatan SKCK jenis ini di Polres.

Kalau dokumen persyaratan sudah lengkap. Tinggal urus SKCK di Polsek atau Polres, sesuai kebutuhan pemohon. Datanglah ke Polsek atau  Polres pada hari dan jam kerja efektif. Yaitu, hari kerja Senin-Jumat jam. Layanan dibuka jam delapan pagi sampai tiga sore. Mengurus SKCK hari Sabtu juga bisa. Layanan dibuka dari dari jam 8 sampai jam 11 siang.

Begini alur mengurus SKCK offline: 

Datang ke Polsek / Polres. Disitu ke loket bagian SKCK, serahkan berkas yang sudah anda siapkan sebelumnya kepada petugas.

Setelah itu, anda isi formulir mengenai data diri. Isi dengan data sebenarnya dan lengkapi.

Anda juga melakukan proses perekaman sidik jari, di Polres. 

Kalau sudah selesai proses sidik jari. Selanjutnya kumpulkan berkas persyaratan yang sudah anda siapkan, serta melakukan penbayaran di loket.

Setelah itu, anda tinggal menunggu sampai SKCK selesai. Prosesnya paling paling tidak sampai berjam jam sudah selesai.

Cara Mengurus SKCK Online

Selain mengurus langsung, anda juga bisa mengurus SKCK Online. Namun untuk diketahui, bisa saja pengurusan SKCK online berbeda beda di setiap daerah. Meski begitu,  untuk dokumen yang harus disiapkan kurang lebih sama.

Persyaratan Dokumen Buat SKCK Online

Persyaratan membuat SKCK online sama dengan mengurus SKCK langsung. Hanya saja, bedanya pada bentuk file SKCK online bentuknya digital/soft file, yang merupakan hasil scan dokumen persyaratan pembuatan
SKCK secara manual.

Namun,dokumen berbentuk fotokopi (hardcopy) tetap dibutuhkan nantibya ketika verifikasi pengambilan SKCK di Polres atau Polda. Berikut berkas yang yang diperlukan dalam mengurus SKCK Online :

Scan KTP asli, KK, Akta Kelahiran
Scan foto diri ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar. Latar belakang warna merah.
WNI yang mengajukan SKCK yang akan keluar negeri, melampirkan scan paspor.

Pengambilan STNK paling lambat 3 hari setelah STNK jadi. Kalau melebihi waktu, pemohon harus lakukan registrasi ulang, jadi jangan sampai telat.

Langkah Langkah Urus SKCK Online

Setelah anda melengkapi dokumen, and tinggal mengikuti langkah langkah mengurus SKCK Online berikut ini.

Pertama, silakan akses web www.skck.polri.go.id dan klik form pendaftaran letaknya di pojok kanan atas.

Isi data berupa keperluan, alamat anda dan informasi wilayah anda.

Isi data diri dengan benar dan lengkap.

Isi informasi ciri fisik (wajib diisi).

Unggah dokumen yang sudah anda siapkan sebelumnya. Klik Proses, maka anda akan peroleh bukti permohonan pembuatan SKCK Online.

Terakhir, setelah mengurus bukti permohonan, anda datang ke Polsek/Polres/Polda untuk ambil STNK. bawa kode permohonan dan dokumen asli untuk jaga jaga kalau perlu verifikasi lanjut.

Kalau sudah rekam sidik jari, anda tidak perlu melakukanya lagi ketika ambil SKCK. Tapi kalau belum, anda akan lakukan perekaman sidik jari di Polres sebagai salah satu syarat wajib pembuatan SKCK.

Adapun syarat rekam sidik jari untuk urus SKCK adalah berikut :

– Fotokopi KTP  1 lembar
– Foto diri tampak depan, ukuran 4×6, warna latar belakang merah, jumlah 2 lembar.
-foto tampak samping ukuran 4 x 6 latar belakang warna merah, 1 lembar.

-foto tampak samping ukuran 4 x 6 1 lembar, latar belakang merah.

-Mengisi formulir sidik jari. Mengisi informasi data nama  dan ciri fisik. Seperti bentuk wajah, rambut dll

-Setelah selesai, tinggal bayar Rp.30.000 pembuatan SKSCK di loket.

Biaya Mengurus SKCK

Biaya mengurs SKCK merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP). Biaya mengurus kini, menjadi Rp.30.000 (Tiga Puluh Ribu Rupiah) bagi WNI dan berlaku sejak 6 Januari tahun 2017 untuk semua wilayah Indonesia. Sedangkan biaya pembuatan SKCK untuk WNA adalah Rp.60.000 (Enam Puluh Ribu rupiah).

Cara Urus SKCK Beda Domisili

Bagaimana cara mengurus SKCK jika beda domisili tanpa calo?

Biasanya ngurus SKCK beda domisili butuh bantuan orang lain. Agar terhindar dari calo, sebaiknya mengikuti tips berikut ini.

1. Minta bantuan teman atau kerabat untuk bantu mengurus SKCK.

2. Mengurus sidik jari di Polres terdekat dengan lokasi tinggal anda sekarang. Kemudian simpan bukti asli sidik jari dan hanya kirimkan fotokopian sidik jari jika diperlukan.

3. Jangan lupa siapkan dokumen syarat pembuatan SKCK dengan lengkap. syarat dokumenya ada pada penjelasan sebelumnya.

4. Dokumen dokumen ini bisa diserahkan ke orang yang anda percaya /saudara mengurus SKCK.

5. Setelah dokumen diterima, minta saudara anda ke Polsek, Polres atau Polda mulai proses mengurus SKCK.

6. Pastikan saudara yang anda minta bantuan mengurus SKCK mengikuti prosedurnya secara keseluruhan.

7. Setelah SKCK jadi, bisa langsung dikirim ke alamat anda.

Penutup

Nah itulah tadi cara mengurus SKCK. Ternyata gampang jika memahami syarat dan alurnya. Bisa dilakukan secara online maupun offline. Biayanya juga terjangkau dan sama di seluruh wilayah Indonesia dengan proses pembuatan yang cukup cepat.  Sampai saat ini, belum ada perubahan ketentuan dalam pembuatan SKCK. Semoga informasi ini bermanfaat.

Tips iklan di sosial media tepat sasaran

Tips iklan di sosial media tepat sasaran

 Tips iklan di sosial media tepat sasaran berikut ini mungkin berguna. Terlebih bagi kamu yang punya bisnis dan ingin iklan atau jualan jasa atau produk dengan memanfaatkan media sosial.

Kamu pastinya sudah tahu kelebihan   sosial media untuk promosi. Dibanding media lainya, iklan di sosmed memang dinilai lebih efektif.

Tapi ternyata, memulai kampanye iklan di platform seperti Facebook, Ig dan sosial media lainya, memerlukan cara khusus dan tidak asal asalan, supaya hasilnya maksimal dan tidak buang buang uang.

Nah, berikut ini tips iklan di sosialmedia tepat sasaran yang bisa kamu coba terapkan. Simak sampai habis artikel ini.

1. Tentukan Target Pasar

Tips pertama, tentukan target pasar kamu. Produk atau jasa apa yang kamu jual dan kepada siapa akan dijual? itulah yang perlu kamu rencanakan.

Kamu bisa menentukan target pasar dengan bantuan tools langsung di sosialmedia seperti facebook. Disana tersedia alat untuk menentukan target market berdasarkan minat, usia, geografis dan banyak lagi. Jadi, tentukan lebih dulu targetnya baru memulai kampanye iklan.

2. Analisa Kompetitor

Tips kedua, analisa kompetitor. Ini adalah cara iklan sosial media tepat sasaran yang bisa kamu coba. Cobalah untuk mempelajari strategi pesiangmu.

Pelajari cara mereka memasarkan produk di sosmed dan jenis konten macam apa yang mereka gunakan untuk menarik minat calon konsumen. Dengan mempelajari pesaing, kamu bisa menemukan celah kekurangan yang mungkin belum diterapkan oleh kompetitor kamu.

Atau malah sebaliknya, kamu bisa mengambil inspirasi kalau ternyata strategi iklan pesaingmu bagus. Kamu bisa menerapkanya untuk strategi iklanmu sendiri. Tentunya dengan disesuaikan dengan kebutuhan kamu.  Jadi tidak meniru mentah mentah, tapi dimodifikasi.

3. Perhatikan Konten

Tips iklan tepat sasaran di sosialmedia berikutnya, perhatikan konten kamu. Konten adalah segalanya, cara untuk menarik perhatian calon konsumen kamu adalah dengan membuat konten sebagus mungkin dengan beragam bentuk. Baik audio, visual maupun gabungan keduanya.

Pastikan bahwa materi iklan yang kamu buat harus komunikatif, menarik, dan pesan konten tidak berubah. Ketiga hal ini harus kamu penuhi dalam membuat konten supaya menarik perhatian calon pelanggan kamu.

4. Pantau Kinerja Iklan

Tips terakhir, pantaulah kinerja iklan kamu. Ini dilakukan setelah kamu meluncurkan kampanye di sosialmedia. Pemantauan penting untuk megetahui sejauh mana hasil dan efektivitas iklan yang kamu luncurkan.

Kalau ternyata iklanmu belum behasil menggaet pelanggan, tingkatkan terus strateginya dengan mempelajari berbagai detail kekurangan. Tapi kalau ternyata iklan kamu berhasil dan tepat sasaran, maka pertahankah hal itu dan jadikan keberhasilan ini untuk strategi pengembangan selanjutnya.

Itulah tadi tips iklan di sosialmedia tepat sasaran yang bisa kamu terapkan. Semoga berhasil.

7 Cara Menghilangkan Rasa Takut Berlebihan

7 Cara Menghilangkan Rasa Takut Berlebihan

7 cara atasi ketakutan berlebihan

Ilustrasi perempuan mengalami ketakutan berlebihan

Hal berbahaya atau menyakitkan, membuat seseorang seringkali merasa takut. Ini wajar dan manusiawi.

Manusia memang cenderung tak lepas dari merasa takut terhadap suatu hal yang dianggapbmengancam atau membahayakan dirinya.

Tapi, rasa takut akan menjadi tidak baik kalau berlebihan. Rasa takut berlebih atau pobia membuat seseorang malah tidak produktif bahkan benar benar mengganggu kehidupan.

Rasa takut berlebihan juga bisa menyebabkan gangguan mental kalau tak ditangani. Makanya, penting sekali untuk mengendalikan rasa takut berlebihan, menjaga diri supaya tetap bersikap logis meskipun misalnya dibayangi rasa takut terhadap sesuatu hal.

Nah beberapa tips berikut ini akan menjelaskan cara menghilangkan rasa takut berlebihan. Berikut ulasannya.

Cara Menghilangkan Rasa Takut Berlebihan

1. KENALI PENYEBAB RASA TAKUT BERLEBIHAN

Cara menghilangkan rasa takut berlebihan yang pertama, adalah dengan mengenali penyebab rasa takut itu sendiri.

Dengan mengenali penyebabnya, nantinya kamu bisa cari cara mengatasi ketakutan berlebihan ini. Contoh, kamu takut hantu, maka kamu perlu temukan penyebab ketakutanmu.

Mungkin karena kamu mengira tampang hantu seram, setelah kamu sering nonton acara horor. Itu penyebabnya.

Kalau sudah ketemu penyebabnya, sekarang tinggal mengatasinya. Coba pikirkan ini.

Hantu di acara horor itu cuma acara tontonan tujuanya untuk menghibur. Bisa jadi itu tidak nyata. Jadi, kamu tidak perlu takut. Ini bisa jadi cara tepat menghilangkan rasa takut berlebihan.

2. HINDARI SUMBER KETAKUTAN BERLEBIH

Kalau cara pertama belum manjur hilangkan rasa ketakutan berlebihan. Coba cara kedua ini. Yaitu dengan menghindari yang membuat kamu takut.

Contohnya seperti diatas, kamu takut hantu gara gara sering nonton acara horor. Mungkin kamu perlu mempertimbangkan untuk ganti tontonan supaya kamu gak dibayangi ketakutan lagi.

Alihkan fokusmu ke hal hal lain. Lambat laun, pikiran tidak lagi terlalu besar merespons ketakutan dan akhirnya ketakutan berlebihan akan hilang.

3. HADAPI SAJA RASA TAKUT BERLEBIHAN

Cara berikutnya, adalah langsung menghadapi rasa takut berlebihan. Kalau kamu takut pada suatu hal dan itu sudah benar benar mengganggu kehidupanmu. Kamu bisa menggunakan cara yang sedikit berani, yaitu langsung berhadapan dengan sumber ketakutan itu.

Misalnya tadi kamu takut hantu, sehingga kamu gak berani kemana mana sendirian pas malam. Coba kamu tonton acara horor terseram atau berjalan sendirian sambil terus yakin bahwa ketakutanmu sebenarnya ilusi.

Cara ini memang agak berat awalnya. Sebab kita benar benar merasa takut tapi harus menghadapi langsung. Tapi, sekali kamu berhasil mencobanya, rasa takut berlebihan itu bakal lenyap. Kamu jadi lebih berani.

4. PURA PURA BERANI

Pernah ada ungkapan begini kira kira ” kalau takut, berpura puralah berani, tidak ada orang yang tahu,”. Ungkapan ini ada benarnya juga. Bisa untuk menghilangkan ketakutan berlebihan.

Misalnya, kamu demam panggung. Takut ngomong di depan banyak orang. cobalah berpura pura berani, pura pura gak gerogi dan tegang. Gak ada seorangpun yang akan tahu bahwa sebetulnya kamu sedang takut. Cara ini bisa jadi akan menambah mental kamu. Cara ini lama lama membuat kamu menjadi berani.

5. TETAP BERPIKIR RASIONAL

Saat ketakutan berlebihan menguasai, pikiran jadi kacau, yang ada hanya rasa takut yang berkecamuk. Tenangkan diri dan berusahalah berfikir rasional dan sehat.

Jangan dulu langsung menyimpulkan dirimu takut, gunakan logika saat ketemu bahaya atau ancaman supaya ketakutan gak langsung menguasaimu dan berdampak buruk.

Pikirkan lagi, jangan jangan hal yang kamu takuti ternyata gak semengerikan atau seberbahaya itu. Berpikir rasional saat takut akan membuat kamu gak gampang terkuasai rasa takut berlebihan.

6. PIKIRKAN EFEK BURUK KETAKUTAN BERLEBIH

Kalau kamu sudah coba berbagai cara menghilangkan ketakutan berlebih tapi gak manjur juga. Itu artinya rasa takut sudah parah, kamu perlu memikirkan lagi efek buruk jika terus terusan dihantui ketakutan.

Pikirkan, betapa ruginya kalau kamu harus terus terusan merasa takut pada suatu hal secara berlebihan. Mental dan pekerjaan bahkan kehidupanmu akan kacau terganggu. Pastinya kamu gak ingin itu terjadi. Pastinya kamu gak mau ketakutan mengacaukan hidupmu dan kamu akan berpikir untuk segera menghilangkan ketakutan itu dengan berani.

7. KONSULTASI

Kalau rasa takut berlebih masih belum juga lenyap. Kamu bisa konsultasi ke ahlinya. Bisa jadi rasa takut berlebihan akibat efek kondisi medis tertentu. Maka solusi yang tepat adalah berkonsultasi ke ahlinya.

Nah itulah tadi cara menghilangkan rasa takut berlebihan yang bisa kamu coba. Ada yang efektif dengan cara ini. Namun satu hal yang perlu kita sadari, untuk senantiasa mendekatkan diri kepada Tuhan.

Seorang muslim mislanya, yang rajin beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah, hidupnya lebih tenang, tak takut berlebihan terhadap suatu hal dalam kehidupanya karena yakin bahwa hanya Allah satu satunya penolong dan pelindung yang Maha Kuasa.

4 Tips Atur Keuangan Supaya Bebas Hutang

4 Tips Atur Keuangan Supaya Bebas Hutang

Memang, tidak semua hutang buruk, misalnya hutang untuk hal hal produktif seperti bisnis atau kegiatan ekonomi produktif lain.

Namun alangkah baiknya kamu perlu mengatur keuangan supaya tidak terjerat hutang. Karena bagaimanapun merupakan beban finansial.

Nah berikut ini beberapa tips mengatur keuangan supaya bebas dari hutang. Simak selengkapnya berikut ini.

Tips Mengatur Uang Supaya Bebas Hutang

1. Catat Keuanganmu

Tips pertama, adalah catat keuanganmu. Pastikan kamu mencatat semua uang yang masuk dan uang yang keluar untuk ketahui kondisi ril keuanganmu.

Apakah sudah efektif atau malah kamu boros? semua bisa diketahui ketika kamu mencatat semua keuanganmu. Kalau ternyata boros, Hentikan kebiasaan pengeluaran yang kurang perlu. Jadi nantinya tidak terjebak hutang.

2. Alokasikan Keuanganmu Setelah Gajian

Setelah gajian, segera alokasikan uangmu dalam pos pengeluaran masing masing dan alokasikan juga untuk menabung.

Menabung penting sekali. Kalau ada kejadian tak terduga atau darurat, kamu  bisa gunakan dana tabungan tanpa harus hutang.

3. Jangan Habiskan Uang Untuk Nabung

Nabung memang keharusan. Tapi bukan  berarti kamu mengalokasikan terlalu banyak uang untuk tabungan.

Di awal, jangan terlalu tinggi menetapkan target supaya tidak menyusahkan diri sendiri.  Kalau terlalu besar uang kamu untuk nabung, pengeluaran lainya bisa saja tidak tercover.

4. Jangan Tergiur Beli dan Kredit Barang Tidak Perlu

Supaya bebas hutang, perlu juga mengendalikan diri supaya tidak gampang beli atau kredit barang yang tidak perlu.

Misalnya beli atau kredit yang sifatnya konsumtif. Ini bisa membuat keuangan boncos.

Kalau kamu ingin beli sesuatu, sebaiknya tunda dulu sampai uang cukup. Jadi tidak harus hutang.

Itulah beberapa tips yang bisa kamu lakukan dalam mengatur keuangan supaya tidak terjerat butang. (Panji)

Cara Mengurus surat Nikah Lengkap, dengan Alur dan Syaratnya

Cara Mengurus surat Nikah Lengkap, dengan Alur dan Syaratnya

Contoh buku nikah

Mau Nikah? Ini Alur, Tata Cara dan Syaratnya, Calon Pengantin Harus Paham.

Menikah adalah keinginan setiap insan. Sebuah momen sakral sebagai penyatuan dua sejoli untuk membangun bahtera rumah tangga. Makanya, persiapanya tidak main-main, dilakukan secara matang. Mulai dari pencarian dan menemukan jodoh, persiapan resepsi hingga akad nikah.

Selain itu, yang tak kalah penting sebelum melangsungkan pernikahan secara legal, calon pengantin juga harus mengurus administrasi. di Indonesia, ada beberapa syarat adminitrasi yang wajib dipenuhi oleh calon pengantin pria maupun wanita, termasuk juga biaya pernikahan dan beberapa syarat tambahan.

Setelah resmi menikah, pengantin mengurus buku nikah. Buku ini adalah dokumen penting sebagai bukti telah sah melakukan pernikahan secara legal, diakui agama dan negara. Suami mendapatkan buku nikah warna merah sedangkan buku nikah istri berwarna hijau.

Namun sebelum mengurus buku nikah,
calon pengantin sebaiknya mengurus persyaratan nikah lainya lebih dulu agar proses pernikahan tidak terhambat dan berjalan lancar. Lalu, apa saja syarat nikah yang harus dipenuhi? simak selengkapnya berikut ini.

Syarat Nikah

Bagi calon pengantin, perlu diketahui bahwa syarat nikah cukup banyak. Jadi sebaiknya jauh jauh hari sudah disiapkan dengan baik dan teliti, jangan sampai ada yang kurang lengkap, agar persiapan pernikahan lain tak terganggu dan proses nikah berjalan lancar.

Sebagai informasi, bahwa proses memenuhi persyaratan nikah bisa juga berbeda terrgantung beberapa hal. Seperti status kenegaraan, agama yang dianut, hingga lokasi nikah, apakah di KUA atau ditempat lain, bisa saja syarat nya berbeda.

Berikut Syarat Nikah yang Harus Dipenuhi.

Untuk mengurus surat nikah, calon pengantin mengurusnya di KUA membawa berkas dokumen untuk mendaftarkan perkawinannya. Berikut dokumen yang harus dibawa :

Surat keterangan nikah model N1
Surat keterangan asal usul model N2
Surat persetujuan mempelai model N3.
Surat keterangan tentang orang tua model N4.
Surat pemberitahuan kehendak nikah model N7. (pemberitahuan nikah bisa diwakilkan wali kalau calon pengantin berhalangan)
Calon pengantin wanita melampirkan bukti imunisasi TT1,imunisasi TT II dan kartu imunisasi dari Puskesmas setempat.
Membayar Rp.30.000 untuk biaya pencatatan nikah
Melampirkan surat izin pengadilan (kalau orang tua/wali tak mengizinkan)
menyediakan foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar.
bagi calon suami belum umur 19 tahun dan bagi istri belum berumur 16 tahun didispensasi dari pengadilan
anggota TNI/Polri wajib bawa surat izin dari atasan.
bagi suami yang akan nikahi lebih dari satu istri, harus mendapat surar izin sari pengadilan.
Jika sudah cerai, membawa akta cerai bisa juga buku pendaftaran cerai. Ini berlaku jika bercerai sebelum Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 berlaku.
Syarat bagi duda atau janda yang akan menikah, wajib membawa surat keterangan kematian istri/suami yang ditandatangani Lurah, Kepala Desa atau pejabat berwenang. Ini untuk mengisi berkas model N6.

Nah, kalau syarat nikah diatas sudah dilengkapi, calon pengantin bisa mulai mengurus surat nikah ke KUA. Surat nikah dilampiri beberapa data diri dan data dokumen lainya.

Prosedur Syarat Nikah Bagi Calon Suami:

Mengurus pengantar dari RT-RW untuk dibawa ke Kelurahan atau desa setempat. Pengantar ini agar calon pengantin Isian Blangko N1, N2, N3 & N4 yang diperlukan.
Setelah itu, ke KUA setempat untuk dapatkan rekomendasi nikah. Ini berlaku kalau calon istri beda daerah atau beda kecamatan dengan calon suami.
Bagi calon pengantin sama sama satu daerah atau satu kecamatan, berkas calon suami diberikan ke pihak calon istri.

Lampiran Syarat Nikah:

Foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar, jika calon istri luar Kecamatan/luar daerah
Foto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar, jika calon istri satu daerah/kecamatan.
Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK)

Prosedur Syarat Nikah Bagi Calon Istri:

Mengurus pengantar dari RT-RW dibawa ke desa atau Kelurahan setempat guna memperoleh Isian Blangko N1, N2, N3 & N4 yang diperlukan.

Datang ke KUA setempat mendaftar Nikah dan cek administrasi. Ke KUA bersama calon suami dan wali

Calon istri dan suami mendapatkan semacam bimbingan atau nasihat perkawinan sebelum prosesi pernikahan dadi BP4.

Lampiran Syarat Nikah:

Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK)

Melampirkan fotokopi Kartu Imunisasi TT, foto latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing 5 lrmbar.

Melampirkan akta cerai dari pengadilan agama, bagi Duda atau janda.

Melampirkan keterangan dispensasi kalau usia pengantin perempuan kurang dari 16 tahun dan calon suami kurang dari 19 tahun.

Melampirkan keterangan izin atasan bagi anggota TNI atau POLRI

Melampirkan surat keterangan kematian orang tua (ayah) kalau sudah meninggal.

Dispensasi Camat kalau pelaksanaan pernikahan kurang dari 10 hari pendaftaran.

Melampirkan surat izin orang tua kalau usia calon pengantin kurang dari 21 tahun. (N5)

Melampirkan surat keterangan kematian istri/suami) bagi duda/janda meninggal dunia.

Biaya Menikah

Biaya nikah mengacu pada Peraturan Pemerintah, yaitu PP No 48 tahun 2014. Peraturan ini juga berlaku bagi pasangan rujuk.

Dari PP ini menjelaskan bahwa biaya menikah di kantor KUA di hari dan jam kerja KUA adalah gratis alias tidak dipungut biaya. Sedangkan pernikahan yang dilangsungkan diluar kantor, atau diluar jam dan hari kerja KUA, dikenakan biaya sebesar Rp.600.000.

Cara Menikah di KUA

Calon pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan di KUA, berikut alur dan tata caranya :

Pertama, mendatangi ketua RT mengurus surat pengantar ke desa atau kelurahan.

Kedua, datang ke desa atau kelurahan, mengurua surat pengantar nikah ke KUA Kecamatan.

Ketiga, minta surat keterangan dispensasi dari Kecamatan kalau acara pernikahan dilaksanakan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran.

Menikah di luar KUA, membayar biaya Rp.600.000, bukti bayar diserahkan ke petugas KUA.

Datang ke KUA setempat (tempat akad nikah). Disana akan dilakukan pengecekan data dan dokumen persyaratan calon pengantin dan wali nikah.

Kemudian, melaksanakan prosesi akad nikah sesuai waktu dan tempat yang sebelumnya sudah ditentukan.

Mengurus Buku Nikah, Mengecek keaslianya.

Nah itulah tadi, alur, tata cara dan syarat menikah yang perlu diketahui calon pengantin agar bisa menyiapkan berbagai hal yang berkaitan dengan pernikahan. Dengan menyiapkan sebaik-baiknya semua syarat nikah yang dibutuhkan, maka pernikahan berjalan lancar.

Mengurus Buku Nikah

Setelah prosesi menikah selesai dan sah menjadi pasangan suami istri. Selanjutnya adalah mengurus buku nikah. Buku ini penting, merupakan bukti bahwa pernikahan telah dilakukan dan sah secara hukum maupun agama.

Setelah menikah, suami istri menerima buku nikah masing masing dan dicek keaslianya. Untuk buku nikah pengantin laki laki, berwarna merah sedangkan pihak istri menerima buku nikah berwarna hijau.

Dari bentuknya, buku nikah mirip paspor, ukuranya sedang, yaitu 14×10 cm. Di dalamnya berisi data data catatan pernikahan suami istri.
Data data lain yang tercantum yakni data diri suami istri, tempat dan waktu pelaksanaan pernikahan, identitas wali nikah dan mahar.

Di buku nikah juga harus dilengkapi foto yang sebelumnya harus disiapkan, dengan ketentuan sebagai berikut.
foto harus berukuran 2 x 3 sebanyak 8 lembar. 4 lembar merupakan foto calon pengantin pria dan 4 lembar lainya foto calon pengantin wanita. Foto lainya yang harus disediakan untuk buku nikah adalah foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar. pas foto calon pengantin pria (1 lembar) dan foto calon pengantin wanita 1 lembar (background biru).

Sekedar informasi, saat ini sudah ada kartu nikah berbasis digital, fungsinya sama dengan buku nikah. Tapi dinilai lebih praktis, bentuknya mirip e-KTP, namun bukan sebagai pengganti buku nikah.

Mengurus Surat Nikah Orang Tua Sudah Meninggal

Untuk mengurus surat nikah jika orang tua sudah meninggal, maka calon pengantin harus melampirkan surat keterangan kematian orang tua. Surat keterangan ini diperoleh dari desa atau kelurahan setempat. Atau jika ada, melampirkan akta kematian orang tua (kalau meninggal dirumah sakit).
Surat keterangan kematian atau akta kematian ini dilampirkan bersama dokumen persyaratan nikah lainnya.

Untuk calon pengantin wanita, kalau orang tua (ayah) sudah meninggal, wali nikahnya adalah kakek, dari pihak bapak. Kalau kakek sudah tak ada, wali nikah saudara kandung sebapak. Kalau saudara kandung tidak ada, wali nikah paman, kalau juga tidak ada, walinya Kepala KUA (Wali Hakim).

Mengurus Buku Nikah Hilang

Cara mengurus buku nikah hilang, maka harus diganti dengan buku nikah duplikat. Mengurus buku nikah hilang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Jangan lupa Jangan lupa siapkan syarat syaratnya. Bawa buku nikah rusak, pas fofo ukuran 2 x 3 background biru dan bawa KTP. Syarat tambahan kalau buku nikah hilang, harus membawa surat keterangan kehilangan dari Kepolisian. Mudah bukan?

Mengurus Buku Nikah Setelah Nikah Siri

Bagaimana cara mengurus buku nikah setelah nikah siri?bisakah membuat akta nikah atau mendapat buku nikah jika statusnya nikah siri?

dalam hukum positif di Indonesia nikah siri tidak diakui oleh negara. Maka, tidak bisa membuat akta, atau buku nikah karena pernikahan siri sendiri tidak tercatat secara legal.

Tapi, bagi yang terlanjur nikah siri dan ingin melegalkan pernikahanya. Bisa dengan Itsbat nikah untuk pasangan nikah siri beragama Islam.

sederhananya Itsbat Nikah dipahami sebagai permohonon melegalkan pernikahan secara hukum formal. Permohonan diajukan ke pengadilan agama setempat.

Kemudian, pemohon datang ke KUA kecamatan. KUA selanjutnya mencatat pernikahan tersebut, kemudian membuat kutipan Akta Nikah sesui keputusan pengadilan agama. Kalau pernikahan sudah resmi, maka kini sudah bisa ngurus dokumen penting, seperti mengurus buku nikah, akta nikah, mengurus akta lahir anak yang tadinya tak bisa diurus karena efek nikah siri.

Syarat syarat dokumen Itsbat Nikah :

Surat permohonan itsbat nikah

surat keterangan yang menyatakan nikah siri tersebut tak tercatat KUA.

Mengisi formulir itsbat nikah dengan lengkap dan menandatangi. Formulir ini sebanyak 5 rangkap.

Surat keterangan dari desa, menyatakan bahwa pemohon sudah menikah.

Mengurus Buku Nikah Online

Anda juga bisa mengurus buku nikah atau dokumen pernikahan secara online. Kementerian Agama menyediakan fasilitas daring ditengah pembatasan karena pandemi. Harapanya agar proses administrasi nikah makin mudah dan mengurangi penyebaran virus.

Walaupun demikian, ada beberapa proses manual mengurus buku nikah yang tetap dilakukan oleh pemohon atau calon pengantin. Seperti misalnya, saat melengkapi dokumen di tingkat RT, RW, dan kelurahan/desa serta Kecamatan, calon pengantin harus datang langsung.

Untuk mengurus buku nikah atau dokumen secara online, atau persyaratan pernikahan. Berikut persyaratan berkas yang harus disiapkan.

-fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pengantin dan orangtua

  • Surat kesehatan layak nikah dari Puskesmas
  • Surat pengantar nikah dari kelurahan
  • Foto copy kartu keluarga
  • Foto copy akta kelahiran
  • Foto copy ijazah terakhir
  • Surat pernyataan belum pernah nikah
  • Pas photo 2×3 4 lembar
    -4×6 4 lembar latar belakang biru).

Setelah dokumen ini sudah disiapkan dengan lengkap. Calon pengantin bisa mendaftar ke KUA secara daring. Berikur langkah langkahnya :

Cara Mengurus Buku Nikah Online

Langkah pertama, calon pengantin bisa membuka situs simkah.kemenag.co.id lalu pilih opsi “Daftar Nikah”.

Langkah kedua, mengisi data tempat, tanggal, serta waktu pemohon mengadakan pernikahan dan klik tombol lanjut.

Langkah ketiga, pemohon mengisi data pribadi tentang calon istri dan suami.

Langkah keempat setelag selesai, silakan pilih dokumen yang dibawa ketika proses pernikahan nanti.

Kemudian langkah berikutnya, masukan nomor hp pemohon dan upload foto calon pengantin. Setelah itu, pemohon bisa mencetak bukti pendaftaran.

Mengurus Buku Nikah yang Rusak

Kalau buku nikah anda rusak dan tidak hilang. Anda tidak perlu ke Pengadilan Negeri, cukup ke KUA terdekat dimana pernikahan kamu tercatat disitu.

Untuk mengurus buku nikah rusak atau hilang, jangan lupa membawa pas foto dan KTP. Foto ukuranya 2 x 3 dengan background warna biru. Adapun jumlah foto yang kamu bawa tergantung banyaknya buku nikah yang akan diurus, 1 atau 2 foto. Biaya Mengurus buku nikah hilang atau rusak gratis. Kecuali mengganti identitas, maka ada biaya administrasinya. Untuk proses mengurusnya pun waktunya cepat. Pada hari kerja normal, hanya butuh waktu sekitar 30 sampai 60 menit saja.

Mengurus Buku Nikah Setelah Menikah

Mengurus buku nikah setelah menikah adalah hal penting. Pasalnya buku ini merupakan dokumen bukti bahwa pernikahan telah dilakukan dan sah secara hukum.

Untuk mengurus buku nikah setelah menikah, ada beberapa hal yang harus disiapkan. Yaitu, mengisi data lengkap tentang pernikahan suami-istri. Selain itu, juga mengisi informasi seperti data diri suami istri, waktu dan tempat acara akad nikah,informasi mahar, dan identitas wali.

Sejumlah foto juga harus disiapkan untuk mengurus buku nikah setelah menikah. Foto yang wajib disediakan ukuran 2 x 3 (8 lembar). terdiri dari 4 lembar foto pengantin pria dan 4 lembar sisanya foto pengantin wanita.
Foto lainya yang harus disediakan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar. pas foto pengantin pria (1 lembar) dan foto pengantin wanita 1 lembar (background biru). Untuk proses input data dan foto dilakukan oleh petugas KUA.

Mengurus Buku Nikah di KUA

Kalau akad nikah digelar di KUA, maka sekalian anda mengurus buku nikah di KUA. Siapkan keperluan yang dibutuhkan seperti pas foto, mengisi data diri serta dokumen pernikahan lainnya.

Mengurus Buku Nikah di KUA, diminta untuk melengkapi data mengenai pernikahan suami istri, data diri suami istri, tempat waktu acara nikah, identitas wali, mahar. Foto foto juga harus disiapkan sesuai pelajar

Sejumlah foto juga harus disiapkan untuk mengurus buku nikah setelah menikah. Foto yang wajib disediakan ukuran 2 x 3 (8 lembar). terdiri dari 4 lembar foto pengantin pria dan 4 lembar sisanya foto pengantin wanita.
Foto lainya yang harus disediakan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar. pas foto pengantin pria (1 lembar) dan foto pengantin wanita 1 lembar (background biru). Untuk proses input data dan foto dilakukan oleh petugas KUA.

Cara Mengurus Buku Nikah Salah Nama

Selain mengurus buku nikah hilang atau rusak, banyak juga yang bertanya cara mengurus buku nikah salah nama dan ingin memperbaikinya. Bisakah?
Kesalahan penulisan nama pada buku nikah memang sering terjadi. baik salah penulisan nama, penulisan nama wali, salah tulis tanggal lahir dan kesalahan lainnya.

Kesalahan semacam ini pada buku nikah bisa menyulitkan. Misalnya ketika akan mengurus dokumen dokumen seperti pengurusan akta anak, membuat paspor dan lain lain yang mengharuskan menyertakan buku nikah sebagai salah satu syarat pembuatan.

Lalu, bagaimana cara mengurus buku nikah salah nama? untuk diketahui, memperbaiki kesalahan identitas pada buku nikah, adalah kewenangan pengadilan negeri. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia, pasal 34 ayat 1, Nomor 19 Tahun 2018.

Pejabati KUA bisa saja menolak pengajuan permohonan ralat nama atau perubahan data di buku nikah kalau belum ditetapkan penetapan Pengadilan Negeri. Jadi, untuk ganti nama di buku nikah harus lewat penetapan pengadilan negeri.

Berikut langkah langkah yang bisa kamu lajukan untuk mengajukan permohonan ganti nama atau perbaikan identitas pengadilan negeri.

Langkah pertama, siapkan beberapa dokumen berikut :

Buku nikah : siapkan buku nikah yang ingin dirubah atau diperbaiki datanya. Kalau kesalahan nama terjadi pada suami istri, maka pengajuan permohonan perbaikan dilakukan keduanya dengan menyertakan dua buku nikah suami istri. Tapi kalau hanya salah satu pihak saja, cukup siapkan buku nikah bersangkutan.

KTP dan KK : Siapkan KTP, KK atau bisa juga gunakan surat keterangan domisili, dokumen ini akan dijadikan rujukan perbaikan data buku nikah

Akta Lahir dan Ijazah : Dokumen lain yang harus disiapkan untuk mengurus buku nikah salah nama adalah akta lahir pemohon. Kalau tidak ada, bisa gunakan surat keterangan Kenal Lahir dari Desa setempat. Tambahan dokumen lainya adalah ijazah sekolah terakhir pemohon.

Langkah Langkah Mengurus Buku Nikah Salah Nama

Setelah dokumen lengkap, langkah selanjutnya tinggal membuat surat permohonan terkait perubahan atau perbaikan data buku nikah, surat ini akan didaftarkan ke pengadilan negeri.
Cara lainya untuk membuat surat permohonan, bisa dengan mendatangi pos bantuan hukum (Posbakum), biasanya ada di Pengadilan Negeri sesuai domisili pemohon.

Setelah surat permohonan perubahan identitas buku nikah dibuat, pemohon bisa langsung mendaftar ke petugas pendaftaran.Lalu diminta membayar ke Bank/kasir. Setelah membayar, pemohon mengkonfirmasi pembayaran ke petugas pendaftaran, maka ditahap ini proses pendaftaran selesai.

Setelah mendaftar, kamu menunggu sekitar 2 sampai 3 minggu sampai petugas mengantar surat ke alamat kamu sebagai pemohon. Setelah dapat undangan, kamu harus datang ke pengadilan negeri yang mengundang dan mengikuti sidang sesuai jadwal, kamu tinggal ikuti instruksi majelis hakim.

Untuk mengurus buku nikah salah nama butuh waktu sekitar sebulan hingga dua bulan, cukup lama ya. Makanya, saat mencatat nama dan identitas lainya sebaiknya harus teliti jangan sampai salah. Karena untuk memperbaikinya butuh waktu lama, seperti perbaikan buku nikah.

Mengurus Buku Nikah Dimana Saja ?

Seperti yang sudah dijelaskan diatas, bahwa untuk mengurus buku nikah dilakukan di KUA atau secara online dengan membawa persyaratan persyaratan yang dibutuhkan. di KUA, anda bisa mengurus buku nikah baru, buku nikah hilang atau rusak dan mengurus buku nikah salah nama.

Nah itulah tadi informasi alur, tata cara dan Syarat menikah lengkap yang harus calon pengantin ketahui.

Cara Membuat NPWP Online dan Offline Lengkap!

Cara Membuat NPWP Online dan Offline Lengkap!

Ilustrasi : Cara Membuat NPWP

Cara membuat NPWP cukup mudah. Bisa dilakukan secara online dan offline. NPWP sendiri merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak, yang diberikan kepada ‘Wajib Pajak’.
Tujuannya, untuk sarana administrasi perpajakan, digunakan sebagai identitas Wajib Pajak/tanda pengenal diri terkait pelaksanaan hak serta kewajiban pajak (urusan pajak).

Fungsi NPWP

Fungsi NPWP Selain digunakan untuk sarana administrasi perpajakan, biasanya NPWP juga digunakan untuk mengurus persyaratan pelayanan publik. Seperti misalnya, pembuatan paspor, pengajuan kredit dan persyaratan pelayanan umum lainnya. Serta untuk pengurusan pajak usaha.

Nah, artikel kali ini, akan membahas tentang tata cara mengurus atau membuat NPWP pribadi secara online maupun offline, simak selengkapnya berikut ini.

Cara Membuat NPWP

Seperti sudah sedikit dibahas diatas, NPWP wajib dimiliki warga Indonesia yang sudah penuhi syarat tertentu, seperti dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Adapun syarat utama pembuatan NPWP adalah mereka yang dibebani Wajib Pajak.

Akan ada sanksi jika Wajib Pajak tidak mengajukan diri mendaftar untuk pembuatan NPWP sesuai undang undang perpajakan yang berlaku.

Namun untuk diketahui, bagi yang belum bekerja atau masih melamar pekerjaan, tetap bisa mengajukan pembuatan NPWP baik secara online maupun secara offline.

Untuk yang tidak bekerja atau sedang melamar pekerjaan, saat membuat NPWP pada formulir akan menjawab pertanyaan seperti : Apakah anda saat ini bekerja, tidak bekerja atau wirausaha. Pilihlah jawaban sesuai kondisi anda pada formulir.

Jadi, tidak perlu ragu jika status tidak bekerja, tetap bisa mengajukan pembuatan NPWP baik online maupun offline. Justru punya NPWP saat belum kerja adalah hal bagus. Karena biasanya jika anda melamar pekerjaan di suatu perusahaan, anda akan diminta melampirkan NPWP sebagai syarat dokumen melamar kerja.

Syarat Membuat NPWP Pribadi

  1. Syarat Membuat Pajak Pribadi yang bagi bukan pelaku usaha atau pekerja bebas, berikut syaratnya :

Pastikan anda warga negara Indonesia (WNI)

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Fotokopi paspor, KITAS atau KITAP.

  1. Syarat Membuat NPWP Pribadi bagi pelaku usaha atau pekerja bebas (Wajib Pajak/WP) :

Fotokopi KTP (WNI).

Fotokopi paspor, KITAS atau KITAP bagi WNA.

Fotokiopi surat izin usaha dari kelurahan atau Pemda.

Kalau tidak ada, bisa fotokopi tagihan listrik anda.

Surat pernyataan anda benar benar menjalankan usaha atau pekerja bebas, diatas materai.

  1. Syarat Membuat NPWP Pribadi bagi Wanita Kawin yang Hak dan Kewajiban Pajaknya Terpisah dari Suami:

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk ( KTP WNI).

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Fotokopi Kartu NPWP suami

Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP (WNA)

Kalau suami warga negara asing, maka harus menyertakan juga fotokopi dokumen pajak luar negeri.

Fotokopi surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (suami istri).

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online

Setelah mengetahui syarat syarat mengajukan pembuatan NPWP, anda tinggal mengajukan atau membuatnya. Ada dua cara dalam pembuatan NPWP pribadi, yakni secara online dan Offline.

Cara Membuat NPWP Secara Online

Untuk membuat NPWP secara online, maka anda akan dapatkan kartu NPWP berbentuk digital / elektronik yang bisa dicetak dalam bentuk kartu fisik.

Dirjen Pajak mengenalkan cara pembuatan NPWP online lewat internet, yang disebut juga dengan e-Registration (E-REG DJP). Simak langkah langkahnya berikut ini.Buka Website Dirjen Pajak

Buka Website Dirjen Pajak

Langkah pertama, silakan akses/buka website resmi Dirjen Pajak www.pajak.go.id atau ereg.pajak.go.id/login ,kemudian pilih opsi menu sistem e-Registration.Daftarkan Akun Ansa

Daftarkan Akun Ansa

Langkah kedua, anda harus mendaftar akun di website tadi, caranya tinggal klik “daftar”. Disini, anda harus mengisi data seperti nama, alamat email aktif anda, dan membuat kata sandi (password). Lalu, tekan simpan/save.Lakukan Aktivasi Akun

Lakukan Aktivasi Akun

Setelah berhasil membuat akun, langkah selanjutnya tinggal mengaktifkan akun anda. Caranya, silakan cek email yang tadi anda daftarkan. Lalu buka email masuk dari Dirjen Pajak. Selanjutnya, ikuti instruksi pada email itu untuk aktivasi akun.Mengisi Formulir Pendaftaran

Mengisi Formulir Pendaftaran

Di tahap ini, akun anda sudah aktif. Sekarang tinggal login ke ke sistem e-Registration. Masukan email dan kata sandi anda. Anda bisa juga klik tautan yang ada di email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak.

Setelah login, anda diarahkan menuju laman registrasi data WP. disini, anda mengisi seluruh data pada formulir yang sudah disediakan, pastikan data diisi dengan benar. Jika isian data benar, akan tampil keterangan ‘terdaftar sementara’Mengirim Dokumen secara Online

Mengirim Dokumen secara Online

Selanjutnya, setelah data formulir sudah anda isi dengan lengkap. Silakan klik tombol daftar untuk mengirim formulir registrasi Wajib Pajak secara online ke kantor pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar sebagai wajib pajak.Cetak Dokumen/Formulir

Cetak Dokumen/Formulir

Anda kemudian harus mencetak formulir yang tadi anda isi (formulir registrasi wajib pajak).Tanda Tangan dan Lengkapi Dokumen

Tanda Tangan dan Lengkapi Dokumen

Setelah dicetak, silakan tanda tangani formulir registrasi Wajib Pajak, lalu satukan dengan berkas lain yang sudah anda siapkan.Mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP

Mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP

Sekarang, berkas anda sudah lengkap. Anda harus kirimkan dokumen ini ke
Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dokumen ini bisa langsung anda serahkan ke KKP bisa juga lewat Pos yang tercatat. Dokumen harus dikirim sekurang kurangnya 14 hari setelah formulir terkirim secara online.Scan Dokumen

Scan Dokumen

Ada bisa juga memindai atau scan dokumen, hal ini bisa dilakukan kalau anda tak ingin repot kirim dokumen langsung atau lewat Pos ke KKP. Caranya yakni mengubah dokumen menjadi soft file lewat aplikasi e-Registration tadi.Mengecek Status Pendaftaran dan tunggu kiriman kartu NPWP

Mengecek Status Pendaftaran dan tunggu kiriman kartu NPWP

Setelah berhasil kirim dokumen pendaftaran NPWP. Selanjutnya anda bisa mengecek status pendaftaran NPWP anda lewat email. Untuk mengecek status pendaftaran, anda bisa melihatnya di halaman ‘history’ pada aplikasi e-Registration.

Kalau status ditolak, kemungkinan ada beberapa data salah isi, atau kurang lengkap. Maka anda diminta memperbaikinya. Kartu NPWP elektronik akan dikirim ke alamat anda lewat Pos tercatat, kalau status pengajuan disetujui. Untuk diketahui,kartu NPWP bisa dicetak berbentuk fisik atau bentuk soft file (NPWP elektronik).

Cara Pembuatan NPWP Pribadi Secara Offline

Selain online, anda juga bisa membuat NPWP Pribadi lainya secara offline atau langsung. Ini bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor pelayanan pelayanan pajak (KPP). Untuk syarat dokumen yang dibawa, kurang lebih sama dengan dokumen dalam pendaftaran online. Ada dua cara dalam pendaftaran NPWP pribadi secara offline. Yaitu, datang langsung ke kantor pajak dan melalui Pos atau Ekspedisi.Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Anda bisa datang langsung ke KPP tedekat dengan tempat tinggal anda dan bawa dokumen yang dibutuhkan untuk membuat NPWP Pribadi. Untuk diketahui, kalau alamat domisili anda beda dengan yang ada di KTP, maka anda harua siapkan surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan/desa tempayt domisili anda. Kemudian, seluruh dokumen difotokopi.

Di kantor pajak, anda mengisi formulir pendaftaran Wajib Pajak (WP), jadi pastikan data diisi dengan benar dan jangan lupa bubuhkan tanda tangan anda, lalu serahkan kembali formulir ke petugas pendaftaran.

Setelah itu, anda akan peroleh tanda terima pendaftaran wajib pajak yang artinya kini anda merupakan Wajib Pajak, dan telah mendaftar pembuatan NPWP.

Dalam satu hari kerja, anda sudah bisa mendapatkan kartu NPWP pribadi yang biasanya dikirim lewat pos. Biaya pembuatan NPWP di kantor pajak gratis.Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi

Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi

Kalau lokasi anda jauh dari kantor pajak, anda bisa menggunakan layanan Pos atau ekspedisi dalam membuat NPWP offline. Anda tinggal datang langsung ke kantor pos atau hasa ekspedisi terdekat. Lalu mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi dokumen. Pos akan mengirim berkas pengajuan anda ke kantor pajak. Anda tinggal tunggu kartu NPWP Pribadi anda jadi dan dikirim ke alamat anda.

Nah itulah tadi cara membuat NPWP pribadi secara online maupun offline. Cukup mudah, ya? Untuk membuatnya, pastikan dokumen persyaratanya lengkap dan anda memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Semoga informasi ini bermanfaat.

PWP Hilang atau Rusak, Jangan Panik Ini Cara Mengurusnya

PWP Hilang atau Rusak, Jangan Panik Ini Cara Mengurusnya

NPWP hilang : Cara mengurus NPWP hilang dan rusak

Bagaimana cara mengurus NPWP hilang atau rusak? Tak perlu panik jika mengalaminya. Anda perlu cetak ulang NPWP di kantor pelayanan pajak (KPP).

Prosesnya juga tidak sulit dan tidak perlu waktu lama serta gratis. Sebelum ke KPP, anda harus siapkan dokumen berikut ini untuk mengurus kartu NPWP yang rusak atau hilang.

Dokumen Mengurus Kartu NPWP Rusak atau Hilang

Surat kehilangan dari Kepolisian (Jika NPWP hilang)

Fotokopi KK dan KTP

Fotokopi kartu NPWP jika ada.

Sediakan materai secukupnya

Nah, itulah dokumen yang harus dilengkapi sebagai syarat cetak ulang NPWP, pastikan jangan sampai ada dokumen ketinggalan atau tidak lengkap.

Cara Mengurus Kartu NPWP Rusak dan Hilang

Setelah dokuken lengkap, sekarang anda bisa mulai mengurus NPWP rusak atau hilang, berikut langkah langkahnya :

Mengurus NPWP hilang

Jika NPWP hilang, langkah pertama untuk mengurusnya adalah mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat (KPP) dengan membawa dokumen lengkap.

Di KPP, anda mengisi formulir permohonan untuk cetak ulang kartu NPWP. (formulir dilengkapi materai dan tanda tangan anda, jangan sampai lupa untuk yang ini).

Selanjutnya, berikan ke petugas KPP formulir dan dokumen yang sudah anda siapkan sebelumnya.

Anda diminta jelaskan kronologi hilangnya kartu NPWP anda. Setelah itu petugas akan cetak ulang kartu dalam proses cepat.

Silaka cek apakah kartu NPWP anda datanya tidak salah? jika anda salah isi data, kartu bisa dicetak lagi oleh petugas. Namun sebaiknya pastikan data yang anda isi benar.

Mengurus NPW Pribadi yang Rusak

Jika NPWP anda rusak misal tergores atau patah, cara mengurusnya kurang lebih sama dengan kartu yang hilang, membawa dokumen seperti fotokopi KTP dan KK, fotokopi NPWP lama dan materai, serta membawa kartu lama yang rusak.

Sebagai informasi tambahan. Jika yang hilang atau rusak adalah kartu NPWP perusahaan, ada beberapa dokumen tambahan yang harus dipenuhi untuk cetak ulang kartu, yaitu surat kehilangan dari Kepolisian, fotokopi NPWP direktur perusahaan serta fotokopi akta perusahaan. Bisa juga dikuasakan kepada staf.

Setelah itu, mengisi formulir cetak ulang NPWP di KPP dan serahkan formulir serta dokumen ke petugas.
Selanjutnya, prosesnya sama seperti mengurus kartu NPWP pribadi yang rusak atau hilang. Tunggu sebentar, petugas akan mencetak ulang kartu NPWP perusahaan anda.

Cara Urus NPWP Rusak atau Hilang Secara Online

Selain datang langsung ke kantor pelayanan Pajak, anda juga bisa mengurus NPWP rusak atau hilang secara online. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sediakan fitur untuk cetak ulang NPWP elektronik.

Kartu NPWP yang akan anda dapatkan bentuknya elektronik, yang akan dikirim ke alamat email anda selaku pemohon.

Adapun syarat mengurus NPWP rusak atau hilang secara online, anda harus punya akun DJP Online, sedangkan untuk punya akun DJP Online, sebelumnya anda harus punya kode EFIN. Ini berlaku untuk pengurusan kaetu NPWP pribadi atau perusahaan yang rusak atau hilang.

Jika anda sudah punya kode EFIN, anda bisa mengakses website www.pajak.go.id, lalu masuk ke menu e-Registration, untuk registrasi ulang guna kepentingan pencetakan ulang kartu NPWP yang rusak atau hilang. Tata caranya kurang lebih sama seperti mendaftar pembuatan NPWP pertamakali. Jangan lupa, isilah data dengan benar agar proses bisa berhasil.

Cara Urus BPKB Hilang dan Rusak Lengkap

Cara Urus BPKB Hilang dan Rusak Lengkap

Ilustrasi BPKB

Cara mengurus BPKB hilang atau rusak ternyata mudah. Ini dia panduan lengkapnya.

BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor adalah dokumen berharga, harus disimpan baik baik. Karena merupakan bukti kepemilikan kendaraan yang sah. Jangan sampai rusak atau hilang.

Jika rusak atau hilang, anda harus mengurusnya. Ini akan menyita waktu dan tenaga. Meski begitu, jika sudah terlanjur, anda harus segera mengurusnya mengingat fungsi BPKB begitu penting, lagipula tidak terlalu ribet. Ada beberapa cara mengurus BPKB offline dan online.

Kami akan membahasnya untuk anda.
Tapi sebelum membahas cara mengurus BPKB, mari kita bahas dulu lebih jauh tentang BPKB.

Apa Itu BPKB?

Sederhananya, BPKB bisa dipahami sebagai buku resmi yang hanya diterbitkan SATLANTAS dengan pihak pengadaan dari Kepolisian RI. BPKB merupakan bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor (mobil, sepeda motor). Mengenai kewenangan penerbitan, Satlantas POLRI melimpahkan kewenangan di daerah setempat seperti POLRES.

Fungsi BPKB

Kalau anda beli motor atau mobil baru/bekas, tentu ada BPKB dan juga STNK. BPKB dan STNK digunakan untuk kelangkapan berkendara dan bukti kepemilikan kendaraan, jadi sangat penting.

Maka dari itu, kalau salah satunya atau malah kedua dokumen ini tidak anda miliki, akan dikenai sanksi, lantaran dianggap kendaraan bodong atau tak terdaftar.

Selain merupakan bukti kepemilikan sah atas kendaraan, BPKB juga bisa dimanfaatkan sebagai jaminan pegadaian, Bank, atau lembaga keuangan lainnya. Mengingat pentingnya BPKB, maka jangan sampai hilang atau rusak.

Perbedaan BPKB dan STNK

Anda tentunya sudah paham beda BPKB dengan STNK. Seperti sudah sedikit dijelaskan, BPKB merupakan surat sebagai bukti kepemilikan sah atas kendaraan bermotor. Sedangkan STNK sendiri merupakan surat keterangan nomor kendaraan. 

Pada BPKB, berisi identitas pemilik kendaraan bermotor. Data di dalamnya memuat nama lengka, alamat, dan berisi informasi detail seputar spesifikasi kendaraan. Sekilas hampir sama dengan STNK, tapi sebenarnya keduanya berbeda.

STNK berisi informasi lebih detail dan khusus tentang fisik kendaraan, yakni nomor Polisi, jenis kendaraan, pemilik, informasi pajak kendaraan dan hal hal lain. STNK penting dibawa saat berkendara bersama dengan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Biasanya, untuk kendaraan baru BPKB diterbitkan bersamaan dengan penerbitan STNK. Keduanya sangat berharga, bisa untuk jaminan ketika berkendara.

Mengurus BKPB Hilang : Syarat Syarat yang Harus dipenuhi

Surat berharga seperti BPKB jangan sampai hilang. Tapi jika sudah terlanjur, anda bisa mengurus BPKB hilang dengan langkah langkah berikut ini.

Tak perlu panik, karena pengurusanya relatif mudah namun cukup menguras energi. Anda hanya perlu menyiapkan syarat syaratnya untuk mengurus BPKB baru.

Anda harus pergi ke kantor Polisi untuk membuat surat kehilangan BPKB. Anda juga membuatdokumen berita acara pemeriksaan dari Bareskrim mengenai pengaduan kehilangan BPKB.

Selain itu, anda juga diminta membuat surat keterangan menyatakan bahwa BKPB tak dalam status agunan Bank atau jaminan pinjaman. Satu syarat lainya yang cukup rumit bagi sebagian orang, adalah anda harus memasang iklan kehilangan BPKB di media massa.

Jangan lupa siapkan STNK asli dan fotokopi, juga sediakan catatan pajak yang berlaku. Dokumen lain yang harus dilengkapi adalah KTP dan SIM yang masih aktif, bawa lembar fotokopi dan aslinya. Dokumen dokumen ini wajib dilengkapi agar bisa mengurus BPKB hilang.

Cara Mengurus BPKB Hilang

Setelah semua dokumen dilengkapi, sekarang tinggal mulai mengurus BPKB anda yang hilang. Anda harus pergi ke Samsat untuk mengurusnya. Disana, anda akan melakukan langkah langkah berikut ini, tenang saja, petugas akan memandu anda.

Langkah pertama, anda mengisi formulir permohonan BPKB yang sudah disediakan. Setelah diisi lengkap, kendaraan anda dicek fisik oleh petugas Samsat untuk mencocokan dengan data kendaraan yang anda isi pada formulir tadi.

Langkah kedua, anda kemudian menyerahkan dokumen persyarayan ke petugas di loket BPKB Samsat. Selanjutnya anda diarahkan ke loket Bank untuk pembayaran mengurus BPKB baru.

Langkah ketiga, anda tunggu selesai proses input data. Dokumen baru akan rampung sekitar seminggu. Jika sudah jadi, pihak Samsat akan menghubungi anda, untuk pengambilan BKPB baru.

Demikian cara mengurus BPKB Hilang di Samsat. Pastikan bahwa semua dokumen lengkap ya.

Cara Mengurus BPKB Baru

Mengurus BPKB baru dilakukan ketika anda kehilanganya atau BPKB anda rusak. Jika hilang atau rusak, seperti sudah dijelaskan, anda mengurus BPKB baru sendiri. Namun, jika anda beli kendaraan baru (mobil atau motor), pihak dealer yang akan mengurus BPKB baru untuk anda. Meski bisa juga diurus oleh perorangan maupun instansi.

Adapun syarat mengurus BPKB baru untuk kendaraan baru, hampir sama dengan mengurus BPKB rusak atau BPKB hilang namun prosesnya dinilai lebih mudah serta ada beberapa syarat tambahan. Mengenai syarat penerbitan BPKB untuk kendaraan baru, diatur dalam Perkap Nomor 5 tahun 2012 pasal 44 tentang Persyaratan Penerbitan BPKB Baru. Berikut syarat syaratnya :

1. Pemohon BPKB baru perseorangan :
Mengisi formulir permohonan BPKB
baru dan melengkapi dokumen seperti KTP, surat kuasa bermaterai  jika dikuasakan orang lain.

2. Permohonan BPKB baru perusahaan : mengisi formulir, melengkapi dokumen (surat kuasa bermaterai, kop surat badan usaha, tanda tangan dan stempel pimpinan perusahaan pemohon, fotokopi KTP pihak yang dikuasakan, SIUP, Surat keterangan domisili, NPWP aktif)

3. Permohonan BPKB Baru instansi (pemerintah) : Mengisi formulir dan melengkapi dokumen seperti surat kuasa bermaterai, kop surat instansi, tanda tangan pimpinan dan cap stempel instansi pemohon.  lampirkan juga fotokopi KTP yang diberi kuasa, faktur untuk BPKB, sertipikat uji tipe dan sertipikat registrasi uji tipe Ranmor, sertipikat NIK Agen Pemegang Merk, rekomendasi instansi berwenang pemakaian Ranmor untuk angkutan umum.

Nah itulah syarat mengurus BPKB baru untuk BPKB baru, bisa dilakukan oleh perseorangan, perusahaan maupun instansi pemerintah. Cara ini berlaku untuk mengurus BPKB mobil baru dan mengurus BPKB motor baru.

Cara Mengurus BPKB Motor Hilang

Cara mengurus BPKB hilang bisa mengikuti langkah langkah berikut ini :

Membuat Surat Keterangan Kehilangan BPKB Motor, bisa di Polres.

Melengkapi dokumen KTP, SIM aktif dan satu lembar fokopianya.

Memasang iklan kehilangan BPKB motor di koran atau radio

Melengkapi dengan surat keterangan bahwa BPKB motor tidak dalam agunan bank atau jaminan pinjaman lain.

Melengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Bareskrim.

Melengkapi Fotokopi dan STNK motor asli, laporan pajak kendaraan berlaku.

Kalau dokumen ini sudah lengkap, tinggal mengurus ke Samsat. Langkah langkahnya sebagai berikut :

Isi formulir permohonan BPKB motor baru.

Cek fisik motor

Menyerahkan dokumen persyaratan di loket BPKB.

Bayar biaya mengurus BPPKB motor hilang di loket Bank.

Terakhir, kembali ke loket pembuatan BPKB dan ambil BPKB motor baru anda disitu. Cara ini juga dilakukan ketika STNK mobil anda hilang.

Cara Mengurus BPKB dan STNK Hilang

Bagaimana cara mengurus BPKB dan STNK hilang? bisakah diurus bersamaan? jawabanya bisa. Caranya kurang lebih sama seperti penjelasan sebelumnya. Berikut langkah langkahnya :

1. Siapkan dokumen lengkap (KTP, SIM Aktif, surat kuasa bermaterai kalau diwakilkan). Kalau BPKB hilang, anda harus bikin baru, syaratnya seperti dijelaskan diatas. Waktu pembuatan BPKB baru sekitar seminggu jadi.

2. Untuk mengurus STNK hilang, juga harus bikin baru. Caranya, buat surat keterangan kehilangan di Polsek atau Polres terdekat.

3. Bawa juga dokumen tambahan seperti KTP pemilik kendaraan, sediakan juga fotokopinya. Bawa juga fotokopi STNK kalau ada dan bawa BPKB asli dan fotokopi.

4. Kalau dokumen lengkap, anda ke Samsat. Dusana cek fisik kendaraan.

5.  Sama seperti mengurus BPKB hilang, di samsat anda mengisi formulir lalu menyerahkan ke loket STNK. Serahkan juga dokumen tadi 

6.  Urus cek blokir : disini petugas mengecek keabsahan STNK terkait, apakah diblokir atau STNK dalam status pencarian.

7.  Kunjungi Loket BBN II  Samsat untuk aerahkan berkas persyaratan dan surat keterangan.

8. Anda juga akan bayar pajak motor. Kalau sudah, tidak perlu.

9. Silakan ambil STNK dan SKD baru motor anda jika sudah serahkan bukti pembayaran dari kasir.

Mengurus BPKB dan STNK Hilang Biaya Murah

Untuk mengurus STNK hilang membayar biaya berikut.  Motor dan motor roda 3, serta angkutan umum, biayanya Rp50.000. Dan mengurus STNK hilang untuk mobil isekitar Rp75.000.

Sedangkan mengurus BPKB hilang biayanya sekitar Rp.200.000 per satu mobil. Untuk biaya baru penerbitan BPKB mobil biayanya Rp.100.000. Sedangkan biaya kepemilikan satu penerbitan adalah Rp.100.000. Untuk proses pembuatan BPKB baru sekitar butuh waktu 1 mingguan.

Cara Mengurus BPKB Online

Cara mengurus BPKB juga bisa dilakukan secara online. BPKB online sendiri bisa dipahami sebagai pendaftaran dan pengurusan BPKB menggunakan teknologi online.
Sistem yang disediakan terintegrasi. dalam hal ini, Kepolisian bersama Dinas dinas terkait bekerjasama dalam pelayanan BPKB Online.

Dengan adanya terobosan ini, kini mengurus BKPB Online makin mudah. Selain itu, tujuanya adalah menghindari calo dan korupsi terkait transaksi kendaraan bermotor.

Dengan BPKB Online,mengurus proses balik nama dan pendaftaran BPKB makin mudah dan cepat. Program BPKB Online sendiri dimulai sejak tahun 2017. Dimulai dari wilayah Jabodrtabek dan kini makin luas ke berbagai daerah.

Untuk mengurus BKPB online seperti melakukan proses balik nama, anda bisa mengakses situs www.bpkb.net
Cara menggunakan layanan ini juga gampang. Tinggal melakukan registrasi online. Kemudian masukan rangka atau nomor BPKB. Input juga Nama, NIK, telepon  email  serta isi juga jenis ganti BPKB yang anda inginkan.

Setelah selesai daftar dan data sudah direcord di sistem. Anda tetap datang ke Ditlantas Polda Metro Jaya (untuk wilayah Jakarta). Tujuanya menyerahkan berkas Bpkb Lama serta berkas syarat lain yang diperlukan.

Disana, Diltlantas bakal mengecek keabsahan kendaraan, serta mengecek kondisi fisik kendaraan dan mencocokan berkas anda. Jika berkas dinyatakan valid dan lengkap. Anda baru bisa urus BPKB Online.

Anda cukup mengisi e-form, mengisi NIK. Setelah memasukan NIK dengan benar, kolom otomatis terisi. Lalu anda bisa cetak formulir untuk dibawah ke loker pembayaran.

Setelah terima dokumen persyaratan, selanjutnya input data untuk ubah alamat dan nama pemilik. Kemudian proses penerbitan BPKB, pengarsipan, pendataan dan verifikasi ke SAMSAT, setelah dilakukan cetak TNKB.

Selain di www.bpkb.net, anda bisa memanfaatkan situs e-Samsat untuk melakukan transaksi terkait pembayaran pajak kendaraan online dan transaksi terkait kendaraan lainya. Sekarang, beberapa marketplace juga telah bekerjasama dengan e-Samsat terkait bayar pajak kendaraan, seperti bukalapak, shopee, tokopedia dan lain lain. Sistem BPKB Online dan pembayaran pajak kendaraan online pastinya makin memudahkan masyarakat dalam bertransaksi.

Nah itulah tadi informasi yang bisa disampaikan, semoga bermanfaat.

Cara Membuat Surat Perjanjian Kerja

Cara Membuat Surat Perjanjian Kerja

Cara membuat surat perjanjian kerja berikut ini penting diperhatikan. Terlebih, ketika anda misalnya diterima kerja di perusahaan. Anda dan pihak manajemen membuat perjanjian kerja, dituangkan lewat sebuah surat perjanjian kerja. Surat ini isinya tentang hak dan kewajiban masing masing.

Kalau anda sebagai karyawan misalnya, harus patuh terhadap isi surat, begitu juga pemberi kerja, wajib melaksanakan isi surat. Surat perjanjian kerja penting dalam hubungan industri.

Diatur undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003. Menurut UU ini, surat perjanjian kerja dipahami sebagai surat perjanjian pemberi pekerja dan pemberi kerja.

Isi surat memuat hak, kewajiban, hingga syarat syarat bagi kedua pihak dan hal hal penting lainya.
Sebaiknya, saat disodori surat perjanjian kerja baca dulu sampai selesai dan teliti. Jangan langsung ditandatangani. Sehingga paham apa isi didalamya.

Fungsi & Manfaat Surat Perjanjian Kerja

Berikut ini fungsi dan manfaat surat perjanjian kerja yang perlu diketahui.

Dijadikan bukti perjanjian sah, antara pekerja/pegawai dengan perusahaan.

Dijadikan pedoman menjalankan hak dan kewajiban perusahaan dan karyawan yang membuat surat tersebut.

Dijadikan dasar kalau terjadi pelanggaran kerja. Baik karyawan maupun pihak perusahaan.

Fungsi surat perjanjian kerja lainya, berisi persetujuan pemberi kerja dan penerima kerja.

Berisi hak dan kewajiban dua belah pihak.

Surat perjanjian cegah kerugian pekerja dan pemberi kerja.

Dijadikan dasar agar dua belah pihak tak sewenang wenang.

Kalau terjadi konflik kerja, gampang diselesaikan dengan mengacu surat perjanjian kerja.

Ketentuan Isi Surat Perjanjian Kerja

Surat kerja diatur undang undang ketenagakerjaan (UU no.13 thn 2003).
adapun ketentuan isi surat mengacu UU ini harus menyertakan beberapa hal berikut.

Isi surat memuat profil perusahaan, termasuk nama alamat jenis kegiatan usaha yang dijalankan.

Memuat profil pekerja/karyawan meliputi nama karyawan, umur, jenis jelamin, alamat, jenis pekerjaan karyawan atau jabatan yang diberikan.

Berisi informasi tempat kerja
Jumlah gaji/upah dari perusahaan dan cara pembayaranya.

Berisi persyaratan kerja dan memuat kewajiban dan hak karyawan dan perusahaan.

Berisi informasi waktu pemberlakuan surat perjanjian kerja.

Berisi informasi tempat tanggal pembuatan surat. Surat perjanjian kerja juga ditantatangani dua pihak (pemberi dan penerima kerja).

Surat perjanjian sangat penting bagi karyawan dan perusahaan sebab berisi hak dan kewajiban yang harus dipenuhi keduanya. Surat ini berkekuatan hukum.

Penulisan surat perjanjian kerja ditulis rinci, jelas dan lengkap tidak multitafsir dan gampang dipahami.

Jenis Jenis Surat Perjanjian Kerja

Berikut ini jenis surat kerja yang lazimnya diterapkan di Indonesia yang perlu diketahui.

  1. Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Percobaan (PKWTP)

Pertama, ada surat Perjanjian kerja tertentu percobaan (PKWTP). Surat perjanjian jenis ini dibuat antara perusahaan dan pelamar kerja yang sedang training (uji coba).

Isi surat memuat hak, kewajiban, kedua pihak. Juga berisi syarat syarat atau ketentuan lain. Surat perjanjian jenis ini dibuat untuk mengeahui kecocokan keduanya. Dari sisi pihak perusahan, surat ini bisa dijadikan pedoman menentukan layak tidaknya calon karyawan.

  1. Surat Perjanjian Kerja PKWT (Penilaian Kerja Waktu Tertentu).

Kedua, ada surat perjanjian kerja PKWT (Penilaian Kerja Waktu tertentu). Surat ini dibuat perusahaan dan karyawan kontrak. Surat PKWT memuat informasi seputar durasi kontrak, hak & kewajiban, fasilitas kerja, dan hal hal lain.

  1. Penilaian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Ketiga, ada surat perjanjian kerja PKWTT ( Atau penilaian kerja waktu tak tentu). Ini adalah surat perjanjian antara perusahan dan karyawan tetap, PKWTT tak dibatasi waktu dan sifatnya terus menerus. Isi surat lebih lengkap termasuk hak, kewajiban, dan aturan aturan lain.

Struktur Penulisan Surat Perjanjian Kerja

Teknis membuat surat perjanjian kerja harus disusun dengan struktur penulisan yang baik dan benar. Setidaknya, harus memuat beberapa elemen penting berikut ini.

Judul : Berisi gambaran umum tentang kesepakatan kerja.

Pembukaan : Bagian ini berupa pembukaan surat perjanjian kerja

Komparisi : bagian ini berisi siapa saja terlibat dalam surat perjanjian kerja.

Premis : berisi uraian singkat dan pendahuluan tiap pihak terlibat di dalam surat perjanjian kerja.

Isi Perjanjian : Bagian pokok ini berisi poin poin atau pasal mengenai aturan perjanjian yang sudah disepakati dua belah pihak.

Penutup : Bagian ini berisi penutup sekaligus memuat informasi penegasan bahwa, surat perjanjian kerja sah secara hukum.

Tanda Tangan : Dalam surat perjanjian kerja harus ditantatangani pihak pihak yang mengadakan perjanjian.

Itulah tadi cara membuat surat perjanjian kerja. Semoga bermanfaat

Cara Pengajuan Merek Dagang & Merek Jasa

Cara Pengajuan Merek Dagang & Merek Jasa

Jika anda ingin memiliki merek dagang atau merek jasa sendiri, anda bisa mengajukanya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual RI. Anda bisa mengurus sendiri atau dikuasakan. Jika dikuasakan, maka anda perlu menunjuk orang yang anda percaya untuk mengurusnya dan membuat surat kuasa.

Berikut ini pembahasan singkat tentang cara mengurus merek dagang dan merek jasa dan contoh surat kuasanya. Simak selengkapnya berikut ini.

Fungsi Merek Dagang & Merek Jasa

Merek dagang & merek Jasa berfungsi sebagai Identitas/tanda pengenal hasil produksi perusahaan anda dan membedakanya dengan produksi orang lain.

Merek dagang & jasa bisa dijadikan alat promosi. Ketika suatu perusahaan melakukan promosi biasanya cukup dengan menyebutkan merek produk miliknya.

Merek dagang & Jasa juga dijadikan jaminan atas kualitas dan mutu produk tersebut.

Merek dagang & merek jasa juga sebagai penunjuk asal jasa /barang yang dihasilkan.

Merek Dagang & Merek Jasa Yang Dilarang Didaftarkan

Merek dagang & merek jasa tidak boleh
bertentangan dengan Undang Undang, Agama, ideologi negara, ketertiban umum dan kesusilaan.

Tidak diperkenankan mengandung unsur menyesatkan publik terkait kualitas, jenis, macam, asal hingga tujuan pemakaian barang/jasa.

Dilarang menggunakan nama merek dagang & merek jasa dari variates tanaman yang dilindungi namanya.

Dilarang mendaftarkan nama merek dagang & nama merek jasa yang berisi keterangan tak sesuai dengan manfaat, kualitas produk atau jasa yang diproduksi.

Dilarang mendaftarkan nama merek dagang & merek jasa yang namanya sama dengan lambang umum atau nama umum.

Cara Pendaftaran Merek Dagang & Merek Jasa

Mendaftarkan permohonan membuat merek dagang dan merek jasa ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI).

Setelah pengajuan permohonan, Ditjen KI melakukan pengecekan persyaratan merek. pastikan anda melengkapi syaratnya, dibawah ini.

Paling lama sebulan (30 hari) sejak anda mengirim persyatatan, Ditjen KI memeriksa kelengkapan membutuhkan waktu paling lama sembilan bulan.

Bila syarat belum lengkap, anda segera melengkapinya dua bulan sejak anda selaku pemohon menerima pemberitahuan.

Bila pengajuan merek diterima, Ditjen KI menerbitkan sertifikat merek kepada pemohon.

Dokumen Pendaftaran Merek

Berikut ini dokumen yang harus dilengkapi dalam pendaftaran merek.

Mengisi formulir permohonan pendaftaran merek yang sudah disediakan. Adapun isian formulir ini meliputi :

Tanggal, bulan serta tahun permohonan.

Nama lengkap pemohon, alamat pemohon dan kewarganegaraan pemohon.

jika dikuasakan, cantumkan nama dan alamat lengkap pihak yang diberi kuasa.

Di formulir, juga mengisi informasi warna jika merek mengandung unsur warna.

Tidak lupa mengisi informasi nama negara pemohon, tanggal permintaan dan pendaftaran merek.

Dokumen Lain

Pemohon juga melengkapi dokumen lain dalam pendaftaran merek, diantaranya :

Melampirkan fotokopi KTP pemohon.

Fotokipi akte pendirian badan usaiha/PT/Badan hukum lainya yang sudah disahkan notaris.

Jika mendaftar merek untuk nama badan hukum (PT) misalnya, syaratnya juga melampirkan dokumen peraturan bersama jika permohonan diajukan kolektif (lebih dari satu orang)

Membuat surat pernyataan bahwa merek dagang & merek jasa yang diajukan memang miliknya.

Melampirkan surat kuasa khusus pengajuan merek dagang & merek jasa kalau permohonan dikuasakan.