Polda Jateng Meringkus 28 Tersangka Judi Online, Terbanyak dari Banjarnegara

Polda Jateng Meringkus 28 Tersangka Judi Online, Terbanyak dari Banjarnegara

NEJURNAL – Instruksi Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi untuk membabat habis perjudian di Jawa Tengah ditindaklanjuti jajaran dengan menangkap 28 pejudian.


Melansir PortalPekalongan, dari sembilan Polres yang berhasil menangkap pelaku perjudian, yang terbanyak adalah jajaran Polres Banjarnegara dengan 10 orang pelaku dari 2 kasus.


Tak hanya judi online, jajaran Polda Jateng juga menangkap pelaku judi togel, ceki, remi hingga dadu.


Terkait penindakan judi ini, Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan dirinya memantau sejumlah satuan wilayah sudah melaporkan hasilnya ke Kapolda Jateng.


"Tercatat per tanggal 19 Agustus 2022, 11 praktik perjudian diungkap 9 Polres jajaran berikut 28 pelaku turut diamankan," katanya.


Berdasarkan pantauan dan laporan per tanggal 19 Agustus 2022, Polres yang sudah melaporkan antara lain:

Polres Rembang 1 kasus

Polres Pemalang 1 kasus

Polres Banjarnegara 2 kasus

Polres Pati 2 kasus

Polres Magelang 1 kasus

Polres Jepara 1 kasus

Polres Demak 1 kasus


"Adapun polres-polres lain masih melakukan lidik dan diharapkan segera melaporkan hasil penindakannya ke Kapolda," kata Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusi, 19 Agustus 2022.


Adapun jenis perjudian yang berhasil ditangkap jajaran Polda Jateng, lanjutnya, sangat beragam.


Dari 11 kasus yang diungkap terdapat 1 kasus judi online, 3 kasus judi dadu, 3 kasus judi kartu serta 4 kasus judi togel.


"Jadi cukup beragam dan ini memang menunjukkan bahwa Polda Jateng tidak pandang bulu. Segala bentuk perjudian akan diberantas," terangnya.


Sedangkan dari 28 pelaku perjudian yang ditangkap oleh jajaran Polres, Kombes Iqbal mengatakan terbanyak ditangkap oleh Polres Banjarnegara dengan 10 pelaku dari 2 kasus.


"Untuk Polres-Polres lain jumlah pelaku yang ditangkap bervariasi dari 1 hingga 5 orang," tambahnya.


Kombes Iqbal juga meminta masyarakat turut berpartisipasi aktif dengan melaporkan kasus judi kepada Polri.


Identitas pelapor akan dilindungi Polri dan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti.


Sedangkan bagi sebagian anggota masyarakat yang masih hobi berjudi, dia mengimbau agar mereka untuk menghentikan kebiasaannya itu.

"Lebih baik segera berhenti, daripada nanti masuk bui," tegasnya.