Les privat SD Banjarnegara, hubungi Neacourse 081393770412
Cocok Buat Nongkrong, Inilah Gayam Food Court, Tempat Makan di Banjarnegara Kekinian
Tempat Makan di Banjarnegara Kekinian Gayam Food Court, Kamu Wajib Mampir
Gayam Food Court Banjarnegara, Tempat Makan Kekinian Bikin Ketagihan, Call 0816-962-770
Hati-Hati! Jembatan Penghubung Banjarnegara Purbalingga Ambles
Jembatan yang amblas dan berlubang berada di wilayah Kecamatan Klampok, Kabupaten Banjarnegara. Amblasnya jalan aspal di atas jembatan diduga akibat pengaruh cuaca dan faktor usia jembatan.
Aspal yang amblas berada persis di antara tengah tengah badan jembatan, sehingga cukup membahayakan pengendara. Akibat kondisi jembatan yang rusak, kini arus lalu lintas khusus roda empat terpaksa ditutup. Jembatan hanya bisa dilewati sepeda motor.
“Untuk mengantisipasi adanya kerusakan lebih parah dan terjadinya kecelakan, dilakukan pengerukan aspal dan penambalan dengan cor beton. Pengerjaan diprediksi baru akan selesai pada Kamis besok,” kata petugas PU Bina Marga Balai Cilacap, Adhi Wirawan, Selasa (27/9/2022), melansir Inews.
Karena masih dalam perbaikan, arus lalu lintas dari arah Banjarnegara menuju Purbalingga atau sebaliknya dialihkan melalui Kecamatan Rakit dan Bukateja. Sedangkan dari arah Cilacap dan Banyumas bisa melalui Sokaraja dan langsung menuju ke Purbalingga.
Pengecoran jembatan hingga beton benar-benar kuat di prediksi sampai 10 hari ke depan.
Breaking News! Polres Banjarnegara Tangkap 11 Pelaku Pencurian, Ada yang Masih dibawah umur
BANJARNEGARA, NEAJURNAL.ONLINE– Polres Banjarnegara menangkap 11 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas). Mereka tertangkap selama Operasi Sikat Jaran Candi 2022 yang berlangsung 25 Agustus sampai 13 September 2022.
Para pelaku yang ditangkap yakni, AS (43) warga Bandingan Kecamatan Bawang, I (13) warga Babadan Pagentan, MDS (30) Warga Rakitan Madukara, IS (43) warga Pagedongan, AN (18) warga Dieng Kulon Batur, ES (38) warga Wanayasa, N (31) warga Paninggaran Pekalongan, BR (30) warga Selanegara Banyumas, SA (44) warga Punggelan, AK (44) dan AS (38) warga Panggung Rejo Pasuruan.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, Operasi Sikat Jaran Candi 2022 digelar selama 20 Hari. Selama operasi ini, Polres Banjarnegara berhasil mengungkap sepuluh kasus curat dan curas yang terjadi di wilayah Kabupaten Banjarnegara.
"Para tersangka ditangkap di wilayah Banjarnegara, Kuningan, Jawa Barat dan Pasuruan Jawa Timur," katanya saat konferensi pers Operasi Sikat Candi 2022 Polda Jateng Ekswil Banyumas di Polresta Banyumas, Senin (26/9/2022), melansir Inews.
Kapolres menjelaskan, selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan 8 unit sepeda motor, 3 unit mobil dan 28 buah sarana yang digunakan para tersangka.
"Ada pun barang bukti hasil pencurian secara simbolis kami berikan kembali kepada korban," tuturnya.
Atas kejahatan yang dilakukan, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Menurut dia, sasaran Operasi Sikat Jaran Candi 2021 yaitu mengungkap pelaku kejahatan, jaringan, sindikat residivis dan penadah hasil tindak pidana dengan modus Pencurian dengan Pemberatan atau Curat dan Pencurian dengan Kekerasan atau Curas.
"Tujuan adanya Operasi Sikat Candi 2022 yakni menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Banjarnegara, kegiatan press release ungkap kasus Operai Sikat Jaran Candi 2022 merupakan publikasi keberhasilan Polri dalam pelaksanaan operasi terpusat jajaran kepolisian yang dilaksanakan rutin setiap tahun guna menekan angka tindak pidana khususnya curat dan curanmor," ujarnya.
Selain Polres Banjarnegara, Polres Banyumas juga menangkap 30 tersangka curanmor, Polres Cilacap 27 tersangka, Polres Purbalingga 9 tersangka.
Bimbel di Banjarnegara Neacourse, hadir untuk optimalkan belajar
Les Privat Matematika Banjarmangu Banjarnegara NECOURSE, 08227303072
Les Privat Bahasa Inggris Banjarnegara dari Neacourse, Tutor Datang Kerumah
Polisi Tangkap Guru Ngaji yang Cabuli 7 Anak di Banjarnegara
NEAJURNAL- Perbuatan pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Banjarnegara ini, bukannya mendidik santrinya dengan ilmu agama. Ia justru mencabuli 7 santrinya. Kini, pria berusia 32 tahun tersebut telah meringkuk di tahanan Mapolres Banjarnegara.
Dilansir dari serayunews, SW merupakan pengasuh sekaligus pendiri pondok pesantren di Banjarmangu yang didirikan pada tahun 2019. Awalnya, pondok tersebut hanya memiliki 30 santri. Namun saat ini terus berkembang, hingga jumlah santrinya mencapai 200 anak.
Kejadian tersebut berawal pada 21 Juni 2022, dimana tersangka ini melihat AG (15) yang juga santrinya sedang berjalan di depan rumah pelaku. Kemudian pelaku memanggil korban untuk masuk ke dalam rumahnya.
“Tersangka ini menanyai korban sudah makan belum, setelah itu tersangka memesan makanan melalui aplikasi online. Setelah makan, tersangka menarik tangan korban dan melakukan aksi cabulnya,” kata Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto.
Perbuatan tidak senonoh, kembali dilakukan tersangka pada korban beberapa kali. Dari hasil pemeriksaan, ternyata korban tidak hanya AG, melainkan ada korban lain.
“Pengakuan tersangka ini ada tujuh korban, semuanya laki-laki dan di bawah umur, namun baru 6 korban yang kami periksa,” ujarnya.
Menurutnya, terbongkarnya aksi bejat pengasuh pondok pesantren yang juga ketua yayasan pondok pesantren tersebut, setelah tersangka pulang ke Aceh untuk melihat istrinya melahirkan. Saat itu, kegiatan pondok pesantren digantikan oleh ustaz lain.
“Disitulah korban menceritakan pada ustaz pengganti, selama tersangka ini menemani istrinya melahirkan. Dari data ini kemudian dilaporkan ke Polres Banjarnegara pada 25 Agustus 2022 dan dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka memiliki kelainan seksual dan tertarik pada anak laki-laki yang berkulit bersih dan putih. Saat ini, polisi masih mengembangkan kasusnya dan menahan sejumlah barang bukti.
“Tersangka sudah mengakui perbuatannya dan dari tindakannya ini, tersangka dijerat pasal 82 Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 292 KHUP dengan ancaman maksimal 15 tahun. Karena ini tenaga pendidik, maka hukuman ditambah sepertiganya,” ujarnya.
Penyebab Kafe dan Toko Grosir di Banjarnegara Kebakaran Hingga Rugi 500 juta
Cari guru les privat terbaik Mandiraja Banjarnegara
Polda Jateng Meringkus 28 Tersangka Judi Online, Terbanyak dari Banjarnegara
Tak hanya judi online, jajaran Polda Jateng juga menangkap pelaku judi togel, ceki, remi hingga dadu.
Terkait penindakan judi ini, Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan dirinya memantau sejumlah satuan wilayah sudah melaporkan hasilnya ke Kapolda Jateng.
"Tercatat per tanggal 19 Agustus 2022, 11 praktik perjudian diungkap 9 Polres jajaran berikut 28 pelaku turut diamankan," katanya.
Berdasarkan pantauan dan laporan per tanggal 19 Agustus 2022, Polres yang sudah melaporkan antara lain:
Polres Rembang 1 kasus
Polres Pemalang 1 kasus
Polres Banjarnegara 2 kasus
Polres Pati 2 kasus
Polres Magelang 1 kasus
Polres Jepara 1 kasus
Polres Demak 1 kasus
"Adapun polres-polres lain masih melakukan lidik dan diharapkan segera melaporkan hasil penindakannya ke Kapolda," kata Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusi, 19 Agustus 2022.
Adapun jenis perjudian yang berhasil ditangkap jajaran Polda Jateng, lanjutnya, sangat beragam.
Dari 11 kasus yang diungkap terdapat 1 kasus judi online, 3 kasus judi dadu, 3 kasus judi kartu serta 4 kasus judi togel.
"Jadi cukup beragam dan ini memang menunjukkan bahwa Polda Jateng tidak pandang bulu. Segala bentuk perjudian akan diberantas," terangnya.
Sedangkan dari 28 pelaku perjudian yang ditangkap oleh jajaran Polres, Kombes Iqbal mengatakan terbanyak ditangkap oleh Polres Banjarnegara dengan 10 pelaku dari 2 kasus.
"Untuk Polres-Polres lain jumlah pelaku yang ditangkap bervariasi dari 1 hingga 5 orang," tambahnya.
Kombes Iqbal juga meminta masyarakat turut berpartisipasi aktif dengan melaporkan kasus judi kepada Polri.
Identitas pelapor akan dilindungi Polri dan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti.
Sedangkan bagi sebagian anggota masyarakat yang masih hobi berjudi, dia mengimbau agar mereka untuk menghentikan kebiasaannya itu.
"Lebih baik segera berhenti, daripada nanti masuk bui," tegasnya.
kondisi air di Kalisapi berubah warnanya menjadi putih pekat
Anggota DPR Lasmi Indrayani dan Eks Wabup Banjarnegara Syamsudin Kembali Dipanggil KPK
NEAJURNAL-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2019-2021, dua saksi di antaranya adalah anggota DPR Lasmi Indaryani dan mantan Wakil Bupati Banjarnegara Syamsudin.
"Hari ini (22/7) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019-2021 untuk tersangka BS (Budhi Sarwono/mantan Bupati Banjarnegara, red.) dan kawan-kawan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan WhatsApp yang diterima di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap keenam saksi tersebut dilakukan di Mako Brimob Purwokerto, Kabupaten Banyumas.
Selain anggota DPR RI Lasmi Indaryani (merupakan anak dari tersangka BS, red.) dan mantan Wakil Bupati Banjarnegara Syamsudin, empat saksi lainnya yang dipanggil terdiri atas Ajudan Bupati Banjarnegara (semasa BS) Yudi, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Indrareni Ganda, pihak swasta atas nama Indra Perdana, serta seorang karyawan swasta bernama Koento Prijanto.
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkab Banjarnegara pada tahun 2019-2021 dan penerimaan gratifikasi.
KPK belum dapat menyampaikan perihal peran Budhi dan konstruksi perkara ataupun pasal yang disangkakan. Saat ini, Tim Penyidik KPK sedang mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Pada 15 Maret 2022, KPK telah menetapkan Budhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi dan turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Dalam kasus itu, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, seperti dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak ataupun tidak bergerak.
Selain itu, KPK telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi dalam kasus pencucian uang tersebut.
Kemudian ada Kamis (9/6), Budhi divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018.
Di samping itu, hakim menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp700 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
(Antara)