KKP Gencarkan Pelatihan Sistem Bioflok Dongkrak Budidaya Air Tawar
Tiga Saksi Kasus Korupsi Waskita Beton Diperiksa Kejagung
NEAJURNAL-Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk pada 2016 sampai dengan 2020 atas nama tersangka AW, AP, BP, dan A.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan tiga saksi yang diperiksa yakni, JB selaku Direktur CV Djasa Autotruck, DOP selaku Direktur Operasi II periode 2017-2018 pada PT Waskita Beton Precast, dan A selaku Direktur PT Mitra Metalindo Industri.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada 2016 sampai dengan 2020," kata Sumedana dalam keteranganya, Kamis (15/9/2022).
Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka diantaranya, AW Mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk periode 2016- 2020, AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk periode 2016 - Agustus 2020, BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Tbk, dan A selaku Pensiunan Karyawan PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
Sumedana menjelaskan, kasus itu berawal ketika pada 2016-2020, PT Waskita Beton Precast, Tbk telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
Untuk menutupi itu, terang dia, PT Waskita Beton Precast, Tbk melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif, meminjam bendera vendor atau supplier, membuat tanda terima material fiktif dan membuat surat jalan barang fiktif.
Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.583.278.721.001.
Akibat perbuatanya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Infopublik.id)
Usai Brimob Berdatangan ke Gedung Bareskrim, Irjen Ferdy Sambo Dikabarkan Ditangkap
Ribuan Perangkat Desa di Banyumas Geruduk Gedung DPRD dan Bupati, Begini Tuntutannya
Tanggapi Kasus Pencabulan Mas Bechi,Sekum PP Muhammadiyah : Jangan Dikaitkan Dia Anak Kiai, Semua Sama di Mata Hukum
WOW! Warga Bantar Wanayasa Manfaatkan Gas Rawa untuk Masak, Gak Galau Kalau Elpiji Naik
Seorang Anak Dikabarkan Hanyut di Sungai Serayu Banjarnegara
Ratusan Warga Demonstrasi di Balai Desa, Mendesak Kades, Ini Tuntutannya
Sepasang Kekasih Pelaku Begal Motor Diciduk Polisi
Buka Investasi Bodong, Mantan TKW Di Kebumen Gasak 200 Miliar Duit Nasabah, Ini Modusnya
Gadis Cantik di Banjarnegara Diciduk Polisi, Ikut Komplotan Pencuri Motor
NEAJURNAL-Satreskrim Polres Banjarnegara menangkap komplotan pencuri sepeda motor. Salah satu pelaku merupakan gadis berparas cantik berusia 20 tahun.
Gadis belia itu Bernama Nur. Bersama kekasihnya, Aldo (22), ia telah tiga kali mencuri sepeda motor. Modus yang dilakukan adalah mencuri di parkiran warung makan atau kos-kosan.
Pelaku beraksi ketika pemilik kendaraan lengah. Motor hasil curian lalu dibongkar dan dijual terpisah dalam bentuk pretelan.
Selain mencari target sasaran pencurian, Nur juga bertugas memasarkan barang hasil curian.
Selama ini pemasaran dilakukan melalui online di jejaring sosial,” kata Nur di Mapolres Banjarnegara, Jumat (1/7/2022).
Kasus terbongkar ketika salah satu korban melihat postingan onderdil kendaraannya di situs jual beli online. Polisi yang menerima laporan melakukan pengembangan hingga menangkap pelaku.
Dari pengembangan, sepasang kekasih ini dibantu dua temannya yang masing-masing memiliki tugas membongkar motor.
“Kami berhasil menyita barang bukti berupa tiga sepeda motor. Salah satunya sudah dibongkar oleh para pelaku,” kata Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto.
Polisi juga menyita barang bukti berupa alat yang digunakan untuk mencuri motor. Para pelaku selanjutnya dijerat Pasal 363 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan Pasal 480 Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.