Banding Ditolak, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati


NEAJURNAL - Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri. Sempat tak terima atas pemecatan dirinya, Sambo mengajukan banding melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP).


Namun, sidang KKEP menolak bandingnya. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut resmi diberhentikan secara tidak hormat.


Kini, perwira tinggi Polri itu dibayangi ancaman hukuman mati sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo sedianya mengukir karier moncer selama berkiprah hampir tiga dekade di kepolisian. Dia bahkan disebut-sebut sebagai jenderal bintang dua termuda.


Pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan, 19 Februari 1973 itu merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.


Sambo berpengalaman di bidang reserse. Tahun 2010 dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Barat.


Kariernya terus menanjak hingga tahun 2012 ditunjuk sebagai Kapolres Purbalingga. Setahun setelahnya, dia menjabat sebagai Kapolres Brebes.Kian melesat, pada 2015 Sambo menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya.


Dikutip dari Kompas Dia juga sempat dipercaya menjadi Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV, lalu Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 2016.


Lalu, 16 November 2020 Sambo mulai menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri. Siapa sangka, ini merupakan jabatan terakhirnya sebelum didepak dari Polri.


Sepanjang kariernya, Sambo pernah terlibat dalam pengungkapan sederet kasus besar seperti bom Sarinah Thamrin (2016), kasus kopi mengandung sianida (2016), kasus surat palsu tersangka Djoko Tjandra (2018), hingga kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI (2020).Kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjadi awal mula runtuhnya karier Sambo di Institusi Bhayangkara. Kasus ini pertama kali terungkap pada 11 Juli 2022.


Bersama dengan 9 anggota kepolisian lainnya, Sambo dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.


Seluruhnya diduga melanggar kode etik karena tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J.Pengusutan kasus kematian Brigadir Yosua pun terus berjalan. Tepat 9 Agustus 2022, Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana.


Kapolri Jenderal Listyo Prabowo memastikan, tak ada insiden baku tembak maupun pelecehan di rumah Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.


Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.


Sebelum Sambo, Bharada E sudah lebih dulu menjadi tersangka. Selain itu, ajudan istri Sambo bernama Ricky Rizal atau Bripka RR serta asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma'ruf, juga ditetapkan sebagai tersangka.


Menyusul Sambo, pada Jumat (19/8/2022), giliran istri Sambo, Putri Candrawathi, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.


Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).


Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.Tak hanya diduga menjadi otak pembunuhan, Sambo juga menjadi tersangka obstruction of justice atau tindakan menghalangi penyidikan kasus kematian Yosua.


Perbuatan menghalangi penyidikan dalam kasus ini mulai dari perusakan dan penghilangan CCTV, hingga perusakan tempat kejadian perkara (TKP).Dalam perkara ini, Sambo tak sendiri. Ada enam polisi lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.


Para tersangka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancamannya bisa 8 hingga 10 tahun penjara.


Mereka juga dikenakan Pasal 221 Ayat (1) dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 bulan hingga 4 tahun kurungan.Sambo sempat mengajukan permohonan pengunduran diri dari Polri beberapa hari sebelum sidang KKEP. Namun, permohonan itu ditolak oleh Kapolri.


Kini, polisi masih terus melanjutkan proses hukum terhadap Sambo terkait kasus kematian Brigadir J. Ancaman sanksi puluhan tahun penjara, bahkan mungkin hukuman mati, membayangi mantan petinggi Polri itu.

Tangis Ayah Brigadir J Pecah Saat Wakili Wisuda Sang Anak

Tangis Ayah Brigadir J Pecah Saat Wakili Wisuda Sang Anak

NEAJURNAL - Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat, menghadiri wisuda sang anak di Universitas Terbuka Convention Center (UTCC) di Kota Tangerang Selatan pada Selasa (23/8/2022).


Dilansir dari Tribunnews.com Kehadiran Samuel untuk mewakili anaknya yang tewas dalam penembakan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, 8 Juli 2022.


Adapun pada saat nama anaknya dipanggil oleh Rektor Universitas Terbuka (UT) Ojat Darojat ke panggung, Samuel didampingi oleh Ketua Civil Society Indonesia, Irma Hutabarat.


Ojat pun menyerahkan ijazah Brigadir J kepada Samuel.


Saat ijazah diserahkan, tangis Samuel pun pecah, diikuti oleh Irma dan seluruh wisudawan yang hadir.


Bahkan Ojat pun turut larut dalam kesedihan setelah menyerahkan ijazah dari Brigadir J.


Pada kesempatan yang sama, Samuel pun mengucapkan terimakasih kepada pihak Universitas Terbuka atas perhatian dan bantuan yang telah diberikan.


“Ini sesuatu jenjang yang begitu lama mulai tahun 2015-2022. Makannya saya bilang begitu, memang kalau dihitung tahun belajar seharusnya tahun 2019, almarhum seharusnya sudah menyelesaikan studinya,” jelasnya dikutip dari Breaking News Kompas TV.


Adapun Samuel menjelaskan alasan Brigadir J harus lulus selama tujuh tahun karena harus menjalani tugasnya selaku polisi.


Lebih lanjut, Samuel mengungkapkan semasa hidupnya, Brigadir J ingin melanjutkan ke jenjang S2 setelah lulus.


Selain itu, maksud dari Brigadir J mengambil studi S1 agar bisa menjadi perwira Polri.


“Keluarga sangat mendukung dia (untuk menjadi perwira Polri),” katanya.


“Belum tercapai itulah yang masuk perwira, ajal sudah menjemputnya. Dua hal yang belum tercapai sudah dipanggil dia oleh Tuhan,” jelasnya.


Adapun dua hal yang dimaksud Samuel adalah Brigadir J belum sempat untuk menerima ijazah S1-nya dengan gelar Sarjana Hukum serta menikah dengan kekasihnya, Vera Simanjutak.


Lebih lanjut, Samuel mengaku meski Brigadir J harus tewas dibunuh oleh sesama polisi, tetapi dirinya menyebut tetap mencintai Polri.


“Kami sangat cinta polisi. Saking cintanya, anak saya almarhum itu lulus murni tanpa uang. Yang di bawahnya (adik Brigadir J) juga sekarang bertugas di Polda Jambi. Ini kekuatan Tuhan bukan kekuatan kami,” katanya.


Sebagai informasi, Brigadir J lulus dengan gelar Sarjana Hukum dan memperoleh predikat sangat memuaskan.


Adapun Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang diraih oleh Brigadir J adalah 3,28.


Kemudian untuk wisuda sendiri, keluarga Brigadir J yang hadir adalah Samuel Hutabarat serta opung dari Brigadir J.


Sementara ibu Brigadir J, Rosti Simanjutak tidak dapat menghadiri lantaran masih trauma jika menghadiri acara yang menyangkut anaknya.


BREAKING NEWS! Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka di Kasus Brigadir J

BREAKING NEWS! Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka di Kasus Brigadir J


NEAJURNAL-Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan berstatus tersangka oleh Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).

Brigadir J adalah salah satu ajudan Sambo saat berstatus Kadiv Propam. Ia disebutkan tewas akibat ditembak di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Saat awal kasus diungkap, polisi menyebutkan Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Peristiwa itu dipicu dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo.

Namun, belakangan kronologi peristiwa itu terbantahkan. Sambo disebut sengaja membuat skenario untuk menutup-nutupi pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya, dalam kasus ini polisi telah menetapkan Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Baik Bharada E maupun Bripka Ricky adalah ajudan Sambo, sementara Kuwat Maruf merupakan asisten rumah tangga jenderal polisi tersebut.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Bharada E sudah mendapatkan persetujuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjadi justice collaborator dalam kasus ini.

Bertalian dengan itu, inspektorat khusus telah memeriksa 63 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.