Baim Wong dan Paula Verhoeven Resmi Dilaporkan Terkait Konten Prank Polisi

Baim Wong dan Paula Verhoeven Resmi Dilaporkan Terkait Konten Prank Polisi


NEAJURNAL - Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi dipolisikan oleh Sahabat Polisi Indonesia karena membuat konten Prank KDRT dan penuh kontroversi.


Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL tanggal 3 Oktober 2022. Adapun pihak yang melapor merupakan Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zanzabella.


Dilansir dari ayocirebon, alasan mereka melaporkan karena konten yang ditayangkan merupakan salah satu konten pembodohan publik yang dialkukan di instansi hukum atau resmi.


Hari ini kita melaporkan Baim Wong dan Istrinya Paula, ya kita dari Sahabat Polisi Indonesia. Kami melaporkan karena disini terjadi prank atau pembodohan masyarakat, sehingga kami harus bertindak untuk institusi Polri,” uca Tengku Zanza dilansir dari Channel Youtube suaradotcom, Konten tersebut dinilai sebagai pembodohan public dan juga dinilai telah mencoreng nama baik instutusi kepolisian.


"Kami laporkan karena terjadi prank atau pembodohan masyarakat. Sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri," tuturnya.


Eko selaku Divisi Hukum Sahabat Polisi Indonesia menambahkan bahwa alasan mereka dilaporkan karena yang dilakukan oleh pasangan suami istri Baim dan Paula itu laporan palsu. Serta konten tersebut dilakukan ditempat yang telah dibentuk secara resmi oleh undang-undang.Eko juga meminta untuk saling menghargai dan menghormati profesi pada instansi hukum.


“Apalagi itu dilakukan di Kantor Polisi, itu kan institusi yang memang dibentuk oleh Undang-Undang. Jadi kita saling menghormati dan saling menghargai,” ucap Eko


Tengku Zanbella selaku perwakilan Sahabat Polisi Indonesia telah menyerahkan sejumlah bukti ke pihak polisi berupa tangkapan layar video prank yang sempat diunggah dalam akun Youtube Baim Wong dan Paula.


Baim dan Paula dikenakan pasal 220 KUHP dengan ancaman 16 bulan penjara.