Cari Bjorka, Polri Gandeng Pihak Luar Negeri

Cari Bjorka, Polri Gandeng Pihak Luar Negeri

                     Hacker Bjorka


NEAJURNAL-Untuk menemukan sosok di balik hacker Bjorka yang membocorkan dokumen pribadi sejumlah pejabat negara hingga Presiden Joko Widodo, Polri bakal mengandeng pihak eksternal di luar negeri.

“Kemungkinan juga akan bekerja sama dengan pihak-pihak dari luar negeri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Namun demikian, kata Dedi, dalam negeri sendiri tim khusus yang dibentuk Presiden Joko Widodo telah bergerak. Melakukan pendalaman dengan ilmu pengetahuan atau scientific untuk betul-betul membuktikan siapa di balik Bjorka.

“Proses pembuktiannya ini juga perlu pendalaman dari sisi scientific oleh karenanya tidak terburu-buru dan tim masih bekerja terus,” imbuh Dedi, melansir Rmol.

Sebelumnya, tim cyber Mabes Polri menangkap pemuda di Madiun, Jawa Timur berinsial MAH lantaran terkait dengan Bjorka. Meskipun bukan Bjorka, MAH terbukti menjual channel telegram kepada Bjorka.

Dedi menyebut, pendalaman terhadap MAH dan kasus terkait Bjorka ini masih terus digencarkan, seperti latar belakang maupun status dari sosok Bjorka tersebut. 

.
Anggota Brimob  Bentak Wartawan Saat Liput Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Minta Maaf

Anggota Brimob Bentak Wartawan Saat Liput Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Minta Maaf


NEAJURNAL- Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan permohonan maaf atas insiden anggota Brimob membentak wartawan yang meliput proses sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo di Mabes Polri.

“Saya selaku Kadiv Humas pertama kali menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada media,” kata Dedi, saat konferensi pers sidang KKEP Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jumat dini hari.

Insiden anggota Brimob membentak wartawan terjadi Kamis (25/8) pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu wartawan diperbolehkan oleh Kadiv Humas Polri dapat mengambil gambar di dalam gedung untuk meliput persiapan Sidang KKEP.

Namun, anggota Brimob yang menjaga proses persidangan melakukan pengamanan ketat, membentak wartawan. Media yang berupaya mendapatkan gambar momen Ferdy Sambo berjalan masuk ke ruang sidang terlibat dorong-dorongan, sehingga petugas semakin memperketat penjagaan.

Seorang anggota Brimob berseragam lengkap dengan penutup wajah dan kaca mata dengan lantang berteriak kepada media yang berupaya mendapatkan gambar. Teriakan tersebut membahana dalam gedung, seolah ada perbedaan instruksi dalam penjagaan peliputan.

Karena media masuk ke dalam gedung atas arahan Humas untuk bisa mengambil gambar momen Ferdy Sambo dan para saksi masuk ke ruang sidang. Namun terhalang oleh petugas yang menjaga ketat Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.

“Mungkin di dalam peliputan sidang KKEP hari ini mungkin kurang berkenan, ada hal-hal yang membuat rekan-rekan kurang nyaman. Mungkin peristiwa tadi pagi ya, saya mohon maaf kepada rekan-rekan,” ujar Dedi.

Pada saat itu sejumlah media yang merekam secara langsung kegiatan Sidang KKEP langsung tersebar video teriakan anggota Brimob ke media sosial dan viral.

Sidang KKEP Irjen Pol. Ferdy Sambo dimulai pukul 09.25 WIB, berlangsung secara tertutup. Sidang berlangsung selama hampir 18 jam, berakhir dengan pembacaan putusan komisi kode etik Polri yang disiarkan oleh Polri TV melalui layar monitor di luar Gedung TNCC pukul 02.00 WIB.

Dalam sidang dihadirkan 15 orang saksi, di antaranya Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Saksi termasuk juga sejumlah perwira Polri yang dicopot dari jabatannya karena terlibat obstruction of justice, di antaranya Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Brigjen Pol. Benny Ali, Koombes Pol. Budhi Herdi Susianto.

Majelis komisi etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo, kemudian sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, serta sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.

Usai putusan sidang etik, Ferdy Sambo mengajukan banding yang merupakan haknya sesuai Pasal 69 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

(Antara)
Polri belum ungkap motif penembakan Brigadir J, Namun peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah

Polri belum ungkap motif penembakan Brigadir J, Namun peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah

                Irjen Ferdy Sambo 

NEAJURNAL-Tim Khusus (Timsus) Polri belum mengungkap motif dari penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan oleh para tersangka di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers penanganan kasus Brigadir J di Mabes Polri, Selasa malam mengatakan, tim penyidik masih mendalami motif penembakan tersebut.

“Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman-pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Jadi saat ini belum bisa kami simpulkan,” kata Sigit.

Namun, kata Kapolri, penyidikan yang dilakukan oleh Timsus Polri sudah mengungkapkan bahwa peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah penembakan bukan tembak menembak seperti yang dilaporkan awal kejadian.

“Yang pasti ini jadi pemicu utama terjadinya pembunuhan untuk apa, kesimpulannya tim saat ini terus bekerja,” ujarnya.

Hasil penyidikan Timsus bahwa terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J, bukan tembak menembak. Begitu pula dengan laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, sedang didalami oleh penyidik.

Menurut mantan Kabareskrim Polri itu, dibutuhkan keterangan dari ahli-ahli dan penyesuaian keterangan saksi-saksi untuk mengungkap laporan dugaan pelecehan tersebut.

“Terkait motif tadi sudah kami sampaikan bahwa pendalaman masih terus dilakukan, dan tentunya membutuhkan keterangan dari ahli-ahli disamping penyesuaian saksi-saksi sehingga tentunya ini menjadi bagian yang harus kami tuntaskan,” katanya.

Timsus Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat atau KM dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

(Antara)

Presiden : Hati Hati, Kecerobohan kecil bisa rusak kepercayaan terhadap Polri

Presiden : Hati Hati, Kecerobohan kecil bisa rusak kepercayaan terhadap Polri

             Dok : Sekretariat Presiden 

NEAJURNAL-Presiden Joko Widodo meminta agar anggota Polri selalu bekerja dengan presisi dan hati-hati agar tidak merusak kepercayaan yang telah diberikan masyarakat terhadap institusi itu.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam sambutannya selaku Inspektur Upacara dalam HUT Ke-76 Bhayangkara yang dipusatkan di Kampus Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Jawa Tengah, Selasa.

"Setiap kecerobohan, apa pun di lapangan, sekecil apa pun, itu bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Oleh karena itu, bekerjalah dengan hati-hati, bekerjalah dengan presisi," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui tayangan yang disaksikan secara virtual, Selasa.


Dalam peringatan HUT Ke-76 Bhayangkara, Presiden Jokowi menyampaikan apresiasi dan penghargaannya atas kerja keras Polri dalam melayani rakyat, serta membela bangsa dan negara.

Presiden menyatakan bahwa ia dan seluruh rakyat Indonesia menaruh harapan besar kepada Polri, mengingat organisasi Polri yang menembus sampai ke tingkat desa.

Dengan begitu, anggota Polri bersentuhan langsung dengan masyarakat setiap harinya, sehingga mereka selalu dalam penilaian rakyat.

Presiden menyampaikan survei terbaru yang diterbitkan oleh media Kompas, yakni menunjukkan bahwa 58,3 persen responden menilai tindakan anggota Polri sudah sesuai dengan visi Presisi.

"Tapi ingat, ada 28,6 persen menyatakan belum selesai," tegas Presiden.

Presiden menambahkan bahwa masih banyak tugas yang harus dihadapi dengan dukungan dari Polri, yakni pandemi COVID-19, ketidakpastian global, krisis energi, krisis pangan dan krisis keuangan.

Oleh sebab itu, Polri harus memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lebih kokoh dalam menghadapi tantangan tersebut.

Adapun Upacara Ke-76 Bhayangkara turut dihadiri oleh Presiden ke-5 Indonesia Megawati Soekarnoputri, Wakil Presiden ke-6 RI Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-9 RI Hamzah Haz, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, para ketua lembaga tinggi Negara dan Menteri Kabinet Indonesia Maju, Panglima TNI beserta kepala staf angkatan, Kapolri beserta jajaran Polri di seluruh Tanah Air.