Eks Plh Bupati Banjarnegara Syamsudin Juga Dipanggil KPK

Ary
0
,


NEAJURNAL-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Pelaksana harian (Plh) Bupati Banjarnegara, Syamsudin terkait korupsi perkara korupsi Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2019-2021.

Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS). Selain Syamsudin, lembaga rasuh tersebut juga memeriksa tiga saksi dari pihak swasta.

Ketiga saksi itu yakni pihak Swasta dari PT. Putra Wali Mandiri- Irfan Puji Laksono. Kemudian  Cahyono Tulus pihak swasta CV. Srikandi dan Asep Mochamad Ishak pihak swasta CV Solusi Raya Prima.

“Hari ini (28/6) pemeriksaan saksi TPK di pemerintahan Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019-2021 untuk tsk BS,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/6/2022).

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, Jl. Reksobayan No.1, Ngupasan, Kec. Gondomanan, Kota Yogyakarta, D.I Yogyakarta,” ujar Ali.

Diketahui, KPK kembali menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara dan dugaan penerimaan Gratifikasi.

Saat ini proses pengumpulan alat bukti sedang berjalan diantaranya dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Sebelumnya, Budhi Sarwono sudah dijerat pada dua perkara di lembaga antirasuah. Pertama terkait perkara suap dalam pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara.

Pada kasus ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang telah memvonis Budhi Sarwono dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider enam bulan penjara.

Sementara kasus berikutnya yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan pada perkara suap. Saat ini prosesnya masih pada pemanggilan saksi-saksi.

Dalam perkara Pencucian Uang, KPK juga telah menyita aset milik tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS) senilai Rp10 miliar.

 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)