Eks Bupati Banjarnegara Djasri dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Baru Budhi Sarwono

Ary
0

NEAJURNAL-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Bupati Banjarnegara Jateng, Djasri, hari ini. Sedianya, Djasri bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi baru yang menjerat mantan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS).

Selain Djasri, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yakni, kontraktor dari PT Zein Global, Suyanto; kemudian perwakilan dari PT Multi Rejeki Scienceindo, Widhi Oscar Dhani; serta perwakilan PT Tunas Bahana Sparta, Tjandra Tedja.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, Jalan Reksobayan Nomor 1, Ngupasan, Gondomanan, Kota Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (29/6/2022).

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka. Kali ini, Budhi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait keikutsertaannya dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara serta penerimaan sejumlah gratifikasi.

Budhi ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya bukti permulaan yang cukup. Budhi diduga dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah Tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Budhi Sarwono ditetapkan kembali sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK masih enggan membeberkan secara detail siapa saja pihak-pihak yang turut ditetapkan sebagai tersangka bersama Budhi Sarwono.

Budhi Sarwono sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia diduga telah menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil dugaan korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Banjarnegara ke sejumlah aset.

Bahkan, dalam kasus yang lain, Budhi telah divonis bersalah. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Banjarnegara. Budhi divonis delapan tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan.



Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)