Cara Mengurus surat Nikah Lengkap, dengan Alur dan Syaratnya

Ary
0
Contoh buku nikah

Mau Nikah? Ini Alur, Tata Cara dan Syaratnya, Calon Pengantin Harus Paham.

Menikah adalah keinginan setiap insan. Sebuah momen sakral sebagai penyatuan dua sejoli untuk membangun bahtera rumah tangga. Makanya, persiapanya tidak main-main, dilakukan secara matang. Mulai dari pencarian dan menemukan jodoh, persiapan resepsi hingga akad nikah.

Selain itu, yang tak kalah penting sebelum melangsungkan pernikahan secara legal, calon pengantin juga harus mengurus administrasi. di Indonesia, ada beberapa syarat adminitrasi yang wajib dipenuhi oleh calon pengantin pria maupun wanita, termasuk juga biaya pernikahan dan beberapa syarat tambahan.

Setelah resmi menikah, pengantin mengurus buku nikah. Buku ini adalah dokumen penting sebagai bukti telah sah melakukan pernikahan secara legal, diakui agama dan negara. Suami mendapatkan buku nikah warna merah sedangkan buku nikah istri berwarna hijau.

Namun sebelum mengurus buku nikah,
calon pengantin sebaiknya mengurus persyaratan nikah lainya lebih dulu agar proses pernikahan tidak terhambat dan berjalan lancar. Lalu, apa saja syarat nikah yang harus dipenuhi? simak selengkapnya berikut ini.

Syarat Nikah

Bagi calon pengantin, perlu diketahui bahwa syarat nikah cukup banyak. Jadi sebaiknya jauh jauh hari sudah disiapkan dengan baik dan teliti, jangan sampai ada yang kurang lengkap, agar persiapan pernikahan lain tak terganggu dan proses nikah berjalan lancar.

Sebagai informasi, bahwa proses memenuhi persyaratan nikah bisa juga berbeda terrgantung beberapa hal. Seperti status kenegaraan, agama yang dianut, hingga lokasi nikah, apakah di KUA atau ditempat lain, bisa saja syarat nya berbeda.

Berikut Syarat Nikah yang Harus Dipenuhi.

Untuk mengurus surat nikah, calon pengantin mengurusnya di KUA membawa berkas dokumen untuk mendaftarkan perkawinannya. Berikut dokumen yang harus dibawa :

Surat keterangan nikah model N1
Surat keterangan asal usul model N2
Surat persetujuan mempelai model N3.
Surat keterangan tentang orang tua model N4.
Surat pemberitahuan kehendak nikah model N7. (pemberitahuan nikah bisa diwakilkan wali kalau calon pengantin berhalangan)
Calon pengantin wanita melampirkan bukti imunisasi TT1,imunisasi TT II dan kartu imunisasi dari Puskesmas setempat.
Membayar Rp.30.000 untuk biaya pencatatan nikah
Melampirkan surat izin pengadilan (kalau orang tua/wali tak mengizinkan)
menyediakan foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar.
bagi calon suami belum umur 19 tahun dan bagi istri belum berumur 16 tahun didispensasi dari pengadilan
anggota TNI/Polri wajib bawa surat izin dari atasan.
bagi suami yang akan nikahi lebih dari satu istri, harus mendapat surar izin sari pengadilan.
Jika sudah cerai, membawa akta cerai bisa juga buku pendaftaran cerai. Ini berlaku jika bercerai sebelum Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 berlaku.
Syarat bagi duda atau janda yang akan menikah, wajib membawa surat keterangan kematian istri/suami yang ditandatangani Lurah, Kepala Desa atau pejabat berwenang. Ini untuk mengisi berkas model N6.

Nah, kalau syarat nikah diatas sudah dilengkapi, calon pengantin bisa mulai mengurus surat nikah ke KUA. Surat nikah dilampiri beberapa data diri dan data dokumen lainya.

Prosedur Syarat Nikah Bagi Calon Suami:

Mengurus pengantar dari RT-RW untuk dibawa ke Kelurahan atau desa setempat. Pengantar ini agar calon pengantin Isian Blangko N1, N2, N3 & N4 yang diperlukan.
Setelah itu, ke KUA setempat untuk dapatkan rekomendasi nikah. Ini berlaku kalau calon istri beda daerah atau beda kecamatan dengan calon suami.
Bagi calon pengantin sama sama satu daerah atau satu kecamatan, berkas calon suami diberikan ke pihak calon istri.

Lampiran Syarat Nikah:

Foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar, jika calon istri luar Kecamatan/luar daerah
Foto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar, jika calon istri satu daerah/kecamatan.
Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK)

Prosedur Syarat Nikah Bagi Calon Istri:

Mengurus pengantar dari RT-RW dibawa ke desa atau Kelurahan setempat guna memperoleh Isian Blangko N1, N2, N3 & N4 yang diperlukan.

Datang ke KUA setempat mendaftar Nikah dan cek administrasi. Ke KUA bersama calon suami dan wali

Calon istri dan suami mendapatkan semacam bimbingan atau nasihat perkawinan sebelum prosesi pernikahan dadi BP4.

Lampiran Syarat Nikah:

Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK)

Melampirkan fotokopi Kartu Imunisasi TT, foto latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing 5 lrmbar.

Melampirkan akta cerai dari pengadilan agama, bagi Duda atau janda.

Melampirkan keterangan dispensasi kalau usia pengantin perempuan kurang dari 16 tahun dan calon suami kurang dari 19 tahun.

Melampirkan keterangan izin atasan bagi anggota TNI atau POLRI

Melampirkan surat keterangan kematian orang tua (ayah) kalau sudah meninggal.

Dispensasi Camat kalau pelaksanaan pernikahan kurang dari 10 hari pendaftaran.

Melampirkan surat izin orang tua kalau usia calon pengantin kurang dari 21 tahun. (N5)

Melampirkan surat keterangan kematian istri/suami) bagi duda/janda meninggal dunia.

Biaya Menikah

Biaya nikah mengacu pada Peraturan Pemerintah, yaitu PP No 48 tahun 2014. Peraturan ini juga berlaku bagi pasangan rujuk.

Dari PP ini menjelaskan bahwa biaya menikah di kantor KUA di hari dan jam kerja KUA adalah gratis alias tidak dipungut biaya. Sedangkan pernikahan yang dilangsungkan diluar kantor, atau diluar jam dan hari kerja KUA, dikenakan biaya sebesar Rp.600.000.

Cara Menikah di KUA

Calon pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan di KUA, berikut alur dan tata caranya :

Pertama, mendatangi ketua RT mengurus surat pengantar ke desa atau kelurahan.

Kedua, datang ke desa atau kelurahan, mengurua surat pengantar nikah ke KUA Kecamatan.

Ketiga, minta surat keterangan dispensasi dari Kecamatan kalau acara pernikahan dilaksanakan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran.

Menikah di luar KUA, membayar biaya Rp.600.000, bukti bayar diserahkan ke petugas KUA.

Datang ke KUA setempat (tempat akad nikah). Disana akan dilakukan pengecekan data dan dokumen persyaratan calon pengantin dan wali nikah.

Kemudian, melaksanakan prosesi akad nikah sesuai waktu dan tempat yang sebelumnya sudah ditentukan.

Mengurus Buku Nikah, Mengecek keaslianya.

Nah itulah tadi, alur, tata cara dan syarat menikah yang perlu diketahui calon pengantin agar bisa menyiapkan berbagai hal yang berkaitan dengan pernikahan. Dengan menyiapkan sebaik-baiknya semua syarat nikah yang dibutuhkan, maka pernikahan berjalan lancar.

Mengurus Buku Nikah

Setelah prosesi menikah selesai dan sah menjadi pasangan suami istri. Selanjutnya adalah mengurus buku nikah. Buku ini penting, merupakan bukti bahwa pernikahan telah dilakukan dan sah secara hukum maupun agama.

Setelah menikah, suami istri menerima buku nikah masing masing dan dicek keaslianya. Untuk buku nikah pengantin laki laki, berwarna merah sedangkan pihak istri menerima buku nikah berwarna hijau.

Dari bentuknya, buku nikah mirip paspor, ukuranya sedang, yaitu 14×10 cm. Di dalamnya berisi data data catatan pernikahan suami istri.
Data data lain yang tercantum yakni data diri suami istri, tempat dan waktu pelaksanaan pernikahan, identitas wali nikah dan mahar.

Di buku nikah juga harus dilengkapi foto yang sebelumnya harus disiapkan, dengan ketentuan sebagai berikut.
foto harus berukuran 2 x 3 sebanyak 8 lembar. 4 lembar merupakan foto calon pengantin pria dan 4 lembar lainya foto calon pengantin wanita. Foto lainya yang harus disediakan untuk buku nikah adalah foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar. pas foto calon pengantin pria (1 lembar) dan foto calon pengantin wanita 1 lembar (background biru).

Sekedar informasi, saat ini sudah ada kartu nikah berbasis digital, fungsinya sama dengan buku nikah. Tapi dinilai lebih praktis, bentuknya mirip e-KTP, namun bukan sebagai pengganti buku nikah.

Mengurus Surat Nikah Orang Tua Sudah Meninggal

Untuk mengurus surat nikah jika orang tua sudah meninggal, maka calon pengantin harus melampirkan surat keterangan kematian orang tua. Surat keterangan ini diperoleh dari desa atau kelurahan setempat. Atau jika ada, melampirkan akta kematian orang tua (kalau meninggal dirumah sakit).
Surat keterangan kematian atau akta kematian ini dilampirkan bersama dokumen persyaratan nikah lainnya.

Untuk calon pengantin wanita, kalau orang tua (ayah) sudah meninggal, wali nikahnya adalah kakek, dari pihak bapak. Kalau kakek sudah tak ada, wali nikah saudara kandung sebapak. Kalau saudara kandung tidak ada, wali nikah paman, kalau juga tidak ada, walinya Kepala KUA (Wali Hakim).

Mengurus Buku Nikah Hilang

Cara mengurus buku nikah hilang, maka harus diganti dengan buku nikah duplikat. Mengurus buku nikah hilang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Jangan lupa Jangan lupa siapkan syarat syaratnya. Bawa buku nikah rusak, pas fofo ukuran 2 x 3 background biru dan bawa KTP. Syarat tambahan kalau buku nikah hilang, harus membawa surat keterangan kehilangan dari Kepolisian. Mudah bukan?

Mengurus Buku Nikah Setelah Nikah Siri

Bagaimana cara mengurus buku nikah setelah nikah siri?bisakah membuat akta nikah atau mendapat buku nikah jika statusnya nikah siri?

dalam hukum positif di Indonesia nikah siri tidak diakui oleh negara. Maka, tidak bisa membuat akta, atau buku nikah karena pernikahan siri sendiri tidak tercatat secara legal.

Tapi, bagi yang terlanjur nikah siri dan ingin melegalkan pernikahanya. Bisa dengan Itsbat nikah untuk pasangan nikah siri beragama Islam.

sederhananya Itsbat Nikah dipahami sebagai permohonon melegalkan pernikahan secara hukum formal. Permohonan diajukan ke pengadilan agama setempat.

Kemudian, pemohon datang ke KUA kecamatan. KUA selanjutnya mencatat pernikahan tersebut, kemudian membuat kutipan Akta Nikah sesui keputusan pengadilan agama. Kalau pernikahan sudah resmi, maka kini sudah bisa ngurus dokumen penting, seperti mengurus buku nikah, akta nikah, mengurus akta lahir anak yang tadinya tak bisa diurus karena efek nikah siri.

Syarat syarat dokumen Itsbat Nikah :

Surat permohonan itsbat nikah

surat keterangan yang menyatakan nikah siri tersebut tak tercatat KUA.

Mengisi formulir itsbat nikah dengan lengkap dan menandatangi. Formulir ini sebanyak 5 rangkap.

Surat keterangan dari desa, menyatakan bahwa pemohon sudah menikah.

Mengurus Buku Nikah Online

Anda juga bisa mengurus buku nikah atau dokumen pernikahan secara online. Kementerian Agama menyediakan fasilitas daring ditengah pembatasan karena pandemi. Harapanya agar proses administrasi nikah makin mudah dan mengurangi penyebaran virus.

Walaupun demikian, ada beberapa proses manual mengurus buku nikah yang tetap dilakukan oleh pemohon atau calon pengantin. Seperti misalnya, saat melengkapi dokumen di tingkat RT, RW, dan kelurahan/desa serta Kecamatan, calon pengantin harus datang langsung.

Untuk mengurus buku nikah atau dokumen secara online, atau persyaratan pernikahan. Berikut persyaratan berkas yang harus disiapkan.

-fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pengantin dan orangtua

  • Surat kesehatan layak nikah dari Puskesmas
  • Surat pengantar nikah dari kelurahan
  • Foto copy kartu keluarga
  • Foto copy akta kelahiran
  • Foto copy ijazah terakhir
  • Surat pernyataan belum pernah nikah
  • Pas photo 2×3 4 lembar
    -4×6 4 lembar latar belakang biru).

Setelah dokumen ini sudah disiapkan dengan lengkap. Calon pengantin bisa mendaftar ke KUA secara daring. Berikur langkah langkahnya :

Cara Mengurus Buku Nikah Online

Langkah pertama, calon pengantin bisa membuka situs simkah.kemenag.co.id lalu pilih opsi “Daftar Nikah”.

Langkah kedua, mengisi data tempat, tanggal, serta waktu pemohon mengadakan pernikahan dan klik tombol lanjut.

Langkah ketiga, pemohon mengisi data pribadi tentang calon istri dan suami.

Langkah keempat setelag selesai, silakan pilih dokumen yang dibawa ketika proses pernikahan nanti.

Kemudian langkah berikutnya, masukan nomor hp pemohon dan upload foto calon pengantin. Setelah itu, pemohon bisa mencetak bukti pendaftaran.

Mengurus Buku Nikah yang Rusak

Kalau buku nikah anda rusak dan tidak hilang. Anda tidak perlu ke Pengadilan Negeri, cukup ke KUA terdekat dimana pernikahan kamu tercatat disitu.

Untuk mengurus buku nikah rusak atau hilang, jangan lupa membawa pas foto dan KTP. Foto ukuranya 2 x 3 dengan background warna biru. Adapun jumlah foto yang kamu bawa tergantung banyaknya buku nikah yang akan diurus, 1 atau 2 foto. Biaya Mengurus buku nikah hilang atau rusak gratis. Kecuali mengganti identitas, maka ada biaya administrasinya. Untuk proses mengurusnya pun waktunya cepat. Pada hari kerja normal, hanya butuh waktu sekitar 30 sampai 60 menit saja.

Mengurus Buku Nikah Setelah Menikah

Mengurus buku nikah setelah menikah adalah hal penting. Pasalnya buku ini merupakan dokumen bukti bahwa pernikahan telah dilakukan dan sah secara hukum.

Untuk mengurus buku nikah setelah menikah, ada beberapa hal yang harus disiapkan. Yaitu, mengisi data lengkap tentang pernikahan suami-istri. Selain itu, juga mengisi informasi seperti data diri suami istri, waktu dan tempat acara akad nikah,informasi mahar, dan identitas wali.

Sejumlah foto juga harus disiapkan untuk mengurus buku nikah setelah menikah. Foto yang wajib disediakan ukuran 2 x 3 (8 lembar). terdiri dari 4 lembar foto pengantin pria dan 4 lembar sisanya foto pengantin wanita.
Foto lainya yang harus disediakan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar. pas foto pengantin pria (1 lembar) dan foto pengantin wanita 1 lembar (background biru). Untuk proses input data dan foto dilakukan oleh petugas KUA.

Mengurus Buku Nikah di KUA

Kalau akad nikah digelar di KUA, maka sekalian anda mengurus buku nikah di KUA. Siapkan keperluan yang dibutuhkan seperti pas foto, mengisi data diri serta dokumen pernikahan lainnya.

Mengurus Buku Nikah di KUA, diminta untuk melengkapi data mengenai pernikahan suami istri, data diri suami istri, tempat waktu acara nikah, identitas wali, mahar. Foto foto juga harus disiapkan sesuai pelajar

Sejumlah foto juga harus disiapkan untuk mengurus buku nikah setelah menikah. Foto yang wajib disediakan ukuran 2 x 3 (8 lembar). terdiri dari 4 lembar foto pengantin pria dan 4 lembar sisanya foto pengantin wanita.
Foto lainya yang harus disediakan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar. pas foto pengantin pria (1 lembar) dan foto pengantin wanita 1 lembar (background biru). Untuk proses input data dan foto dilakukan oleh petugas KUA.

Cara Mengurus Buku Nikah Salah Nama

Selain mengurus buku nikah hilang atau rusak, banyak juga yang bertanya cara mengurus buku nikah salah nama dan ingin memperbaikinya. Bisakah?
Kesalahan penulisan nama pada buku nikah memang sering terjadi. baik salah penulisan nama, penulisan nama wali, salah tulis tanggal lahir dan kesalahan lainnya.

Kesalahan semacam ini pada buku nikah bisa menyulitkan. Misalnya ketika akan mengurus dokumen dokumen seperti pengurusan akta anak, membuat paspor dan lain lain yang mengharuskan menyertakan buku nikah sebagai salah satu syarat pembuatan.

Lalu, bagaimana cara mengurus buku nikah salah nama? untuk diketahui, memperbaiki kesalahan identitas pada buku nikah, adalah kewenangan pengadilan negeri. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia, pasal 34 ayat 1, Nomor 19 Tahun 2018.

Pejabati KUA bisa saja menolak pengajuan permohonan ralat nama atau perubahan data di buku nikah kalau belum ditetapkan penetapan Pengadilan Negeri. Jadi, untuk ganti nama di buku nikah harus lewat penetapan pengadilan negeri.

Berikut langkah langkah yang bisa kamu lajukan untuk mengajukan permohonan ganti nama atau perbaikan identitas pengadilan negeri.

Langkah pertama, siapkan beberapa dokumen berikut :

Buku nikah : siapkan buku nikah yang ingin dirubah atau diperbaiki datanya. Kalau kesalahan nama terjadi pada suami istri, maka pengajuan permohonan perbaikan dilakukan keduanya dengan menyertakan dua buku nikah suami istri. Tapi kalau hanya salah satu pihak saja, cukup siapkan buku nikah bersangkutan.

KTP dan KK : Siapkan KTP, KK atau bisa juga gunakan surat keterangan domisili, dokumen ini akan dijadikan rujukan perbaikan data buku nikah

Akta Lahir dan Ijazah : Dokumen lain yang harus disiapkan untuk mengurus buku nikah salah nama adalah akta lahir pemohon. Kalau tidak ada, bisa gunakan surat keterangan Kenal Lahir dari Desa setempat. Tambahan dokumen lainya adalah ijazah sekolah terakhir pemohon.

Langkah Langkah Mengurus Buku Nikah Salah Nama

Setelah dokumen lengkap, langkah selanjutnya tinggal membuat surat permohonan terkait perubahan atau perbaikan data buku nikah, surat ini akan didaftarkan ke pengadilan negeri.
Cara lainya untuk membuat surat permohonan, bisa dengan mendatangi pos bantuan hukum (Posbakum), biasanya ada di Pengadilan Negeri sesuai domisili pemohon.

Setelah surat permohonan perubahan identitas buku nikah dibuat, pemohon bisa langsung mendaftar ke petugas pendaftaran.Lalu diminta membayar ke Bank/kasir. Setelah membayar, pemohon mengkonfirmasi pembayaran ke petugas pendaftaran, maka ditahap ini proses pendaftaran selesai.

Setelah mendaftar, kamu menunggu sekitar 2 sampai 3 minggu sampai petugas mengantar surat ke alamat kamu sebagai pemohon. Setelah dapat undangan, kamu harus datang ke pengadilan negeri yang mengundang dan mengikuti sidang sesuai jadwal, kamu tinggal ikuti instruksi majelis hakim.

Untuk mengurus buku nikah salah nama butuh waktu sekitar sebulan hingga dua bulan, cukup lama ya. Makanya, saat mencatat nama dan identitas lainya sebaiknya harus teliti jangan sampai salah. Karena untuk memperbaikinya butuh waktu lama, seperti perbaikan buku nikah.

Mengurus Buku Nikah Dimana Saja ?

Seperti yang sudah dijelaskan diatas, bahwa untuk mengurus buku nikah dilakukan di KUA atau secara online dengan membawa persyaratan persyaratan yang dibutuhkan. di KUA, anda bisa mengurus buku nikah baru, buku nikah hilang atau rusak dan mengurus buku nikah salah nama.

Nah itulah tadi informasi alur, tata cara dan Syarat menikah lengkap yang harus calon pengantin ketahui.

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)