Cara Membuat NPWP Online dan Offline Lengkap!

Ary
0
Ilustrasi : Cara Membuat NPWP

Cara membuat NPWP cukup mudah. Bisa dilakukan secara online dan offline. NPWP sendiri merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak, yang diberikan kepada ‘Wajib Pajak’.
Tujuannya, untuk sarana administrasi perpajakan, digunakan sebagai identitas Wajib Pajak/tanda pengenal diri terkait pelaksanaan hak serta kewajiban pajak (urusan pajak).

Fungsi NPWP

Fungsi NPWP Selain digunakan untuk sarana administrasi perpajakan, biasanya NPWP juga digunakan untuk mengurus persyaratan pelayanan publik. Seperti misalnya, pembuatan paspor, pengajuan kredit dan persyaratan pelayanan umum lainnya. Serta untuk pengurusan pajak usaha.

Nah, artikel kali ini, akan membahas tentang tata cara mengurus atau membuat NPWP pribadi secara online maupun offline, simak selengkapnya berikut ini.

Cara Membuat NPWP

Seperti sudah sedikit dibahas diatas, NPWP wajib dimiliki warga Indonesia yang sudah penuhi syarat tertentu, seperti dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Adapun syarat utama pembuatan NPWP adalah mereka yang dibebani Wajib Pajak.

Akan ada sanksi jika Wajib Pajak tidak mengajukan diri mendaftar untuk pembuatan NPWP sesuai undang undang perpajakan yang berlaku.

Namun untuk diketahui, bagi yang belum bekerja atau masih melamar pekerjaan, tetap bisa mengajukan pembuatan NPWP baik secara online maupun secara offline.

Untuk yang tidak bekerja atau sedang melamar pekerjaan, saat membuat NPWP pada formulir akan menjawab pertanyaan seperti : Apakah anda saat ini bekerja, tidak bekerja atau wirausaha. Pilihlah jawaban sesuai kondisi anda pada formulir.

Jadi, tidak perlu ragu jika status tidak bekerja, tetap bisa mengajukan pembuatan NPWP baik online maupun offline. Justru punya NPWP saat belum kerja adalah hal bagus. Karena biasanya jika anda melamar pekerjaan di suatu perusahaan, anda akan diminta melampirkan NPWP sebagai syarat dokumen melamar kerja.

Syarat Membuat NPWP Pribadi

  1. Syarat Membuat Pajak Pribadi yang bagi bukan pelaku usaha atau pekerja bebas, berikut syaratnya :

Pastikan anda warga negara Indonesia (WNI)

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Fotokopi paspor, KITAS atau KITAP.

  1. Syarat Membuat NPWP Pribadi bagi pelaku usaha atau pekerja bebas (Wajib Pajak/WP) :

Fotokopi KTP (WNI).

Fotokopi paspor, KITAS atau KITAP bagi WNA.

Fotokiopi surat izin usaha dari kelurahan atau Pemda.

Kalau tidak ada, bisa fotokopi tagihan listrik anda.

Surat pernyataan anda benar benar menjalankan usaha atau pekerja bebas, diatas materai.

  1. Syarat Membuat NPWP Pribadi bagi Wanita Kawin yang Hak dan Kewajiban Pajaknya Terpisah dari Suami:

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk ( KTP WNI).

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Fotokopi Kartu NPWP suami

Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP (WNA)

Kalau suami warga negara asing, maka harus menyertakan juga fotokopi dokumen pajak luar negeri.

Fotokopi surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (suami istri).

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online

Setelah mengetahui syarat syarat mengajukan pembuatan NPWP, anda tinggal mengajukan atau membuatnya. Ada dua cara dalam pembuatan NPWP pribadi, yakni secara online dan Offline.

Cara Membuat NPWP Secara Online

Untuk membuat NPWP secara online, maka anda akan dapatkan kartu NPWP berbentuk digital / elektronik yang bisa dicetak dalam bentuk kartu fisik.

Dirjen Pajak mengenalkan cara pembuatan NPWP online lewat internet, yang disebut juga dengan e-Registration (E-REG DJP). Simak langkah langkahnya berikut ini.Buka Website Dirjen Pajak

Buka Website Dirjen Pajak

Langkah pertama, silakan akses/buka website resmi Dirjen Pajak www.pajak.go.id atau ereg.pajak.go.id/login ,kemudian pilih opsi menu sistem e-Registration.Daftarkan Akun Ansa

Daftarkan Akun Ansa

Langkah kedua, anda harus mendaftar akun di website tadi, caranya tinggal klik “daftar”. Disini, anda harus mengisi data seperti nama, alamat email aktif anda, dan membuat kata sandi (password). Lalu, tekan simpan/save.Lakukan Aktivasi Akun

Lakukan Aktivasi Akun

Setelah berhasil membuat akun, langkah selanjutnya tinggal mengaktifkan akun anda. Caranya, silakan cek email yang tadi anda daftarkan. Lalu buka email masuk dari Dirjen Pajak. Selanjutnya, ikuti instruksi pada email itu untuk aktivasi akun.Mengisi Formulir Pendaftaran

Mengisi Formulir Pendaftaran

Di tahap ini, akun anda sudah aktif. Sekarang tinggal login ke ke sistem e-Registration. Masukan email dan kata sandi anda. Anda bisa juga klik tautan yang ada di email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak.

Setelah login, anda diarahkan menuju laman registrasi data WP. disini, anda mengisi seluruh data pada formulir yang sudah disediakan, pastikan data diisi dengan benar. Jika isian data benar, akan tampil keterangan ‘terdaftar sementara’Mengirim Dokumen secara Online

Mengirim Dokumen secara Online

Selanjutnya, setelah data formulir sudah anda isi dengan lengkap. Silakan klik tombol daftar untuk mengirim formulir registrasi Wajib Pajak secara online ke kantor pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar sebagai wajib pajak.Cetak Dokumen/Formulir

Cetak Dokumen/Formulir

Anda kemudian harus mencetak formulir yang tadi anda isi (formulir registrasi wajib pajak).Tanda Tangan dan Lengkapi Dokumen

Tanda Tangan dan Lengkapi Dokumen

Setelah dicetak, silakan tanda tangani formulir registrasi Wajib Pajak, lalu satukan dengan berkas lain yang sudah anda siapkan.Mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP

Mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP

Sekarang, berkas anda sudah lengkap. Anda harus kirimkan dokumen ini ke
Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dokumen ini bisa langsung anda serahkan ke KKP bisa juga lewat Pos yang tercatat. Dokumen harus dikirim sekurang kurangnya 14 hari setelah formulir terkirim secara online.Scan Dokumen

Scan Dokumen

Ada bisa juga memindai atau scan dokumen, hal ini bisa dilakukan kalau anda tak ingin repot kirim dokumen langsung atau lewat Pos ke KKP. Caranya yakni mengubah dokumen menjadi soft file lewat aplikasi e-Registration tadi.Mengecek Status Pendaftaran dan tunggu kiriman kartu NPWP

Mengecek Status Pendaftaran dan tunggu kiriman kartu NPWP

Setelah berhasil kirim dokumen pendaftaran NPWP. Selanjutnya anda bisa mengecek status pendaftaran NPWP anda lewat email. Untuk mengecek status pendaftaran, anda bisa melihatnya di halaman ‘history’ pada aplikasi e-Registration.

Kalau status ditolak, kemungkinan ada beberapa data salah isi, atau kurang lengkap. Maka anda diminta memperbaikinya. Kartu NPWP elektronik akan dikirim ke alamat anda lewat Pos tercatat, kalau status pengajuan disetujui. Untuk diketahui,kartu NPWP bisa dicetak berbentuk fisik atau bentuk soft file (NPWP elektronik).

Cara Pembuatan NPWP Pribadi Secara Offline

Selain online, anda juga bisa membuat NPWP Pribadi lainya secara offline atau langsung. Ini bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor pelayanan pelayanan pajak (KPP). Untuk syarat dokumen yang dibawa, kurang lebih sama dengan dokumen dalam pendaftaran online. Ada dua cara dalam pendaftaran NPWP pribadi secara offline. Yaitu, datang langsung ke kantor pajak dan melalui Pos atau Ekspedisi.Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Anda bisa datang langsung ke KPP tedekat dengan tempat tinggal anda dan bawa dokumen yang dibutuhkan untuk membuat NPWP Pribadi. Untuk diketahui, kalau alamat domisili anda beda dengan yang ada di KTP, maka anda harua siapkan surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan/desa tempayt domisili anda. Kemudian, seluruh dokumen difotokopi.

Di kantor pajak, anda mengisi formulir pendaftaran Wajib Pajak (WP), jadi pastikan data diisi dengan benar dan jangan lupa bubuhkan tanda tangan anda, lalu serahkan kembali formulir ke petugas pendaftaran.

Setelah itu, anda akan peroleh tanda terima pendaftaran wajib pajak yang artinya kini anda merupakan Wajib Pajak, dan telah mendaftar pembuatan NPWP.

Dalam satu hari kerja, anda sudah bisa mendapatkan kartu NPWP pribadi yang biasanya dikirim lewat pos. Biaya pembuatan NPWP di kantor pajak gratis.Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi

Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi

Kalau lokasi anda jauh dari kantor pajak, anda bisa menggunakan layanan Pos atau ekspedisi dalam membuat NPWP offline. Anda tinggal datang langsung ke kantor pos atau hasa ekspedisi terdekat. Lalu mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi dokumen. Pos akan mengirim berkas pengajuan anda ke kantor pajak. Anda tinggal tunggu kartu NPWP Pribadi anda jadi dan dikirim ke alamat anda.

Nah itulah tadi cara membuat NPWP pribadi secara online maupun offline. Cukup mudah, ya? Untuk membuatnya, pastikan dokumen persyaratanya lengkap dan anda memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Semoga informasi ini bermanfaat.

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)