PWP Hilang atau Rusak, Jangan Panik Ini Cara Mengurusnya

Ary
0
NPWP hilang : Cara mengurus NPWP hilang dan rusak

Bagaimana cara mengurus NPWP hilang atau rusak? Tak perlu panik jika mengalaminya. Anda perlu cetak ulang NPWP di kantor pelayanan pajak (KPP).

Prosesnya juga tidak sulit dan tidak perlu waktu lama serta gratis. Sebelum ke KPP, anda harus siapkan dokumen berikut ini untuk mengurus kartu NPWP yang rusak atau hilang.

Dokumen Mengurus Kartu NPWP Rusak atau Hilang

Surat kehilangan dari Kepolisian (Jika NPWP hilang)

Fotokopi KK dan KTP

Fotokopi kartu NPWP jika ada.

Sediakan materai secukupnya

Nah, itulah dokumen yang harus dilengkapi sebagai syarat cetak ulang NPWP, pastikan jangan sampai ada dokumen ketinggalan atau tidak lengkap.

Cara Mengurus Kartu NPWP Rusak dan Hilang

Setelah dokuken lengkap, sekarang anda bisa mulai mengurus NPWP rusak atau hilang, berikut langkah langkahnya :

Mengurus NPWP hilang

Jika NPWP hilang, langkah pertama untuk mengurusnya adalah mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat (KPP) dengan membawa dokumen lengkap.

Di KPP, anda mengisi formulir permohonan untuk cetak ulang kartu NPWP. (formulir dilengkapi materai dan tanda tangan anda, jangan sampai lupa untuk yang ini).

Selanjutnya, berikan ke petugas KPP formulir dan dokumen yang sudah anda siapkan sebelumnya.

Anda diminta jelaskan kronologi hilangnya kartu NPWP anda. Setelah itu petugas akan cetak ulang kartu dalam proses cepat.

Silaka cek apakah kartu NPWP anda datanya tidak salah? jika anda salah isi data, kartu bisa dicetak lagi oleh petugas. Namun sebaiknya pastikan data yang anda isi benar.

Mengurus NPW Pribadi yang Rusak

Jika NPWP anda rusak misal tergores atau patah, cara mengurusnya kurang lebih sama dengan kartu yang hilang, membawa dokumen seperti fotokopi KTP dan KK, fotokopi NPWP lama dan materai, serta membawa kartu lama yang rusak.

Sebagai informasi tambahan. Jika yang hilang atau rusak adalah kartu NPWP perusahaan, ada beberapa dokumen tambahan yang harus dipenuhi untuk cetak ulang kartu, yaitu surat kehilangan dari Kepolisian, fotokopi NPWP direktur perusahaan serta fotokopi akta perusahaan. Bisa juga dikuasakan kepada staf.

Setelah itu, mengisi formulir cetak ulang NPWP di KPP dan serahkan formulir serta dokumen ke petugas.
Selanjutnya, prosesnya sama seperti mengurus kartu NPWP pribadi yang rusak atau hilang. Tunggu sebentar, petugas akan mencetak ulang kartu NPWP perusahaan anda.

Cara Urus NPWP Rusak atau Hilang Secara Online

Selain datang langsung ke kantor pelayanan Pajak, anda juga bisa mengurus NPWP rusak atau hilang secara online. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sediakan fitur untuk cetak ulang NPWP elektronik.

Kartu NPWP yang akan anda dapatkan bentuknya elektronik, yang akan dikirim ke alamat email anda selaku pemohon.

Adapun syarat mengurus NPWP rusak atau hilang secara online, anda harus punya akun DJP Online, sedangkan untuk punya akun DJP Online, sebelumnya anda harus punya kode EFIN. Ini berlaku untuk pengurusan kaetu NPWP pribadi atau perusahaan yang rusak atau hilang.

Jika anda sudah punya kode EFIN, anda bisa mengakses website www.pajak.go.id, lalu masuk ke menu e-Registration, untuk registrasi ulang guna kepentingan pencetakan ulang kartu NPWP yang rusak atau hilang. Tata caranya kurang lebih sama seperti mendaftar pembuatan NPWP pertamakali. Jangan lupa, isilah data dengan benar agar proses bisa berhasil.

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)