Cara Urus BPKB Hilang dan Rusak Lengkap

Ary
0
Ilustrasi BPKB

Cara mengurus BPKB hilang atau rusak ternyata mudah. Ini dia panduan lengkapnya.

BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor adalah dokumen berharga, harus disimpan baik baik. Karena merupakan bukti kepemilikan kendaraan yang sah. Jangan sampai rusak atau hilang.

Jika rusak atau hilang, anda harus mengurusnya. Ini akan menyita waktu dan tenaga. Meski begitu, jika sudah terlanjur, anda harus segera mengurusnya mengingat fungsi BPKB begitu penting, lagipula tidak terlalu ribet. Ada beberapa cara mengurus BPKB offline dan online.

Kami akan membahasnya untuk anda.
Tapi sebelum membahas cara mengurus BPKB, mari kita bahas dulu lebih jauh tentang BPKB.

Apa Itu BPKB?

Sederhananya, BPKB bisa dipahami sebagai buku resmi yang hanya diterbitkan SATLANTAS dengan pihak pengadaan dari Kepolisian RI. BPKB merupakan bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor (mobil, sepeda motor). Mengenai kewenangan penerbitan, Satlantas POLRI melimpahkan kewenangan di daerah setempat seperti POLRES.

Fungsi BPKB

Kalau anda beli motor atau mobil baru/bekas, tentu ada BPKB dan juga STNK. BPKB dan STNK digunakan untuk kelangkapan berkendara dan bukti kepemilikan kendaraan, jadi sangat penting.

Maka dari itu, kalau salah satunya atau malah kedua dokumen ini tidak anda miliki, akan dikenai sanksi, lantaran dianggap kendaraan bodong atau tak terdaftar.

Selain merupakan bukti kepemilikan sah atas kendaraan, BPKB juga bisa dimanfaatkan sebagai jaminan pegadaian, Bank, atau lembaga keuangan lainnya. Mengingat pentingnya BPKB, maka jangan sampai hilang atau rusak.

Perbedaan BPKB dan STNK

Anda tentunya sudah paham beda BPKB dengan STNK. Seperti sudah sedikit dijelaskan, BPKB merupakan surat sebagai bukti kepemilikan sah atas kendaraan bermotor. Sedangkan STNK sendiri merupakan surat keterangan nomor kendaraan. 

Pada BPKB, berisi identitas pemilik kendaraan bermotor. Data di dalamnya memuat nama lengka, alamat, dan berisi informasi detail seputar spesifikasi kendaraan. Sekilas hampir sama dengan STNK, tapi sebenarnya keduanya berbeda.

STNK berisi informasi lebih detail dan khusus tentang fisik kendaraan, yakni nomor Polisi, jenis kendaraan, pemilik, informasi pajak kendaraan dan hal hal lain. STNK penting dibawa saat berkendara bersama dengan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Biasanya, untuk kendaraan baru BPKB diterbitkan bersamaan dengan penerbitan STNK. Keduanya sangat berharga, bisa untuk jaminan ketika berkendara.

Mengurus BKPB Hilang : Syarat Syarat yang Harus dipenuhi

Surat berharga seperti BPKB jangan sampai hilang. Tapi jika sudah terlanjur, anda bisa mengurus BPKB hilang dengan langkah langkah berikut ini.

Tak perlu panik, karena pengurusanya relatif mudah namun cukup menguras energi. Anda hanya perlu menyiapkan syarat syaratnya untuk mengurus BPKB baru.

Anda harus pergi ke kantor Polisi untuk membuat surat kehilangan BPKB. Anda juga membuatdokumen berita acara pemeriksaan dari Bareskrim mengenai pengaduan kehilangan BPKB.

Selain itu, anda juga diminta membuat surat keterangan menyatakan bahwa BKPB tak dalam status agunan Bank atau jaminan pinjaman. Satu syarat lainya yang cukup rumit bagi sebagian orang, adalah anda harus memasang iklan kehilangan BPKB di media massa.

Jangan lupa siapkan STNK asli dan fotokopi, juga sediakan catatan pajak yang berlaku. Dokumen lain yang harus dilengkapi adalah KTP dan SIM yang masih aktif, bawa lembar fotokopi dan aslinya. Dokumen dokumen ini wajib dilengkapi agar bisa mengurus BPKB hilang.

Cara Mengurus BPKB Hilang

Setelah semua dokumen dilengkapi, sekarang tinggal mulai mengurus BPKB anda yang hilang. Anda harus pergi ke Samsat untuk mengurusnya. Disana, anda akan melakukan langkah langkah berikut ini, tenang saja, petugas akan memandu anda.

Langkah pertama, anda mengisi formulir permohonan BPKB yang sudah disediakan. Setelah diisi lengkap, kendaraan anda dicek fisik oleh petugas Samsat untuk mencocokan dengan data kendaraan yang anda isi pada formulir tadi.

Langkah kedua, anda kemudian menyerahkan dokumen persyarayan ke petugas di loket BPKB Samsat. Selanjutnya anda diarahkan ke loket Bank untuk pembayaran mengurus BPKB baru.

Langkah ketiga, anda tunggu selesai proses input data. Dokumen baru akan rampung sekitar seminggu. Jika sudah jadi, pihak Samsat akan menghubungi anda, untuk pengambilan BKPB baru.

Demikian cara mengurus BPKB Hilang di Samsat. Pastikan bahwa semua dokumen lengkap ya.

Cara Mengurus BPKB Baru

Mengurus BPKB baru dilakukan ketika anda kehilanganya atau BPKB anda rusak. Jika hilang atau rusak, seperti sudah dijelaskan, anda mengurus BPKB baru sendiri. Namun, jika anda beli kendaraan baru (mobil atau motor), pihak dealer yang akan mengurus BPKB baru untuk anda. Meski bisa juga diurus oleh perorangan maupun instansi.

Adapun syarat mengurus BPKB baru untuk kendaraan baru, hampir sama dengan mengurus BPKB rusak atau BPKB hilang namun prosesnya dinilai lebih mudah serta ada beberapa syarat tambahan. Mengenai syarat penerbitan BPKB untuk kendaraan baru, diatur dalam Perkap Nomor 5 tahun 2012 pasal 44 tentang Persyaratan Penerbitan BPKB Baru. Berikut syarat syaratnya :

1. Pemohon BPKB baru perseorangan :
Mengisi formulir permohonan BPKB
baru dan melengkapi dokumen seperti KTP, surat kuasa bermaterai  jika dikuasakan orang lain.

2. Permohonan BPKB baru perusahaan : mengisi formulir, melengkapi dokumen (surat kuasa bermaterai, kop surat badan usaha, tanda tangan dan stempel pimpinan perusahaan pemohon, fotokopi KTP pihak yang dikuasakan, SIUP, Surat keterangan domisili, NPWP aktif)

3. Permohonan BPKB Baru instansi (pemerintah) : Mengisi formulir dan melengkapi dokumen seperti surat kuasa bermaterai, kop surat instansi, tanda tangan pimpinan dan cap stempel instansi pemohon.  lampirkan juga fotokopi KTP yang diberi kuasa, faktur untuk BPKB, sertipikat uji tipe dan sertipikat registrasi uji tipe Ranmor, sertipikat NIK Agen Pemegang Merk, rekomendasi instansi berwenang pemakaian Ranmor untuk angkutan umum.

Nah itulah syarat mengurus BPKB baru untuk BPKB baru, bisa dilakukan oleh perseorangan, perusahaan maupun instansi pemerintah. Cara ini berlaku untuk mengurus BPKB mobil baru dan mengurus BPKB motor baru.

Cara Mengurus BPKB Motor Hilang

Cara mengurus BPKB hilang bisa mengikuti langkah langkah berikut ini :

Membuat Surat Keterangan Kehilangan BPKB Motor, bisa di Polres.

Melengkapi dokumen KTP, SIM aktif dan satu lembar fokopianya.

Memasang iklan kehilangan BPKB motor di koran atau radio

Melengkapi dengan surat keterangan bahwa BPKB motor tidak dalam agunan bank atau jaminan pinjaman lain.

Melengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Bareskrim.

Melengkapi Fotokopi dan STNK motor asli, laporan pajak kendaraan berlaku.

Kalau dokumen ini sudah lengkap, tinggal mengurus ke Samsat. Langkah langkahnya sebagai berikut :

Isi formulir permohonan BPKB motor baru.

Cek fisik motor

Menyerahkan dokumen persyaratan di loket BPKB.

Bayar biaya mengurus BPPKB motor hilang di loket Bank.

Terakhir, kembali ke loket pembuatan BPKB dan ambil BPKB motor baru anda disitu. Cara ini juga dilakukan ketika STNK mobil anda hilang.

Cara Mengurus BPKB dan STNK Hilang

Bagaimana cara mengurus BPKB dan STNK hilang? bisakah diurus bersamaan? jawabanya bisa. Caranya kurang lebih sama seperti penjelasan sebelumnya. Berikut langkah langkahnya :

1. Siapkan dokumen lengkap (KTP, SIM Aktif, surat kuasa bermaterai kalau diwakilkan). Kalau BPKB hilang, anda harus bikin baru, syaratnya seperti dijelaskan diatas. Waktu pembuatan BPKB baru sekitar seminggu jadi.

2. Untuk mengurus STNK hilang, juga harus bikin baru. Caranya, buat surat keterangan kehilangan di Polsek atau Polres terdekat.

3. Bawa juga dokumen tambahan seperti KTP pemilik kendaraan, sediakan juga fotokopinya. Bawa juga fotokopi STNK kalau ada dan bawa BPKB asli dan fotokopi.

4. Kalau dokumen lengkap, anda ke Samsat. Dusana cek fisik kendaraan.

5.  Sama seperti mengurus BPKB hilang, di samsat anda mengisi formulir lalu menyerahkan ke loket STNK. Serahkan juga dokumen tadi 

6.  Urus cek blokir : disini petugas mengecek keabsahan STNK terkait, apakah diblokir atau STNK dalam status pencarian.

7.  Kunjungi Loket BBN II  Samsat untuk aerahkan berkas persyaratan dan surat keterangan.

8. Anda juga akan bayar pajak motor. Kalau sudah, tidak perlu.

9. Silakan ambil STNK dan SKD baru motor anda jika sudah serahkan bukti pembayaran dari kasir.

Mengurus BPKB dan STNK Hilang Biaya Murah

Untuk mengurus STNK hilang membayar biaya berikut.  Motor dan motor roda 3, serta angkutan umum, biayanya Rp50.000. Dan mengurus STNK hilang untuk mobil isekitar Rp75.000.

Sedangkan mengurus BPKB hilang biayanya sekitar Rp.200.000 per satu mobil. Untuk biaya baru penerbitan BPKB mobil biayanya Rp.100.000. Sedangkan biaya kepemilikan satu penerbitan adalah Rp.100.000. Untuk proses pembuatan BPKB baru sekitar butuh waktu 1 mingguan.

Cara Mengurus BPKB Online

Cara mengurus BPKB juga bisa dilakukan secara online. BPKB online sendiri bisa dipahami sebagai pendaftaran dan pengurusan BPKB menggunakan teknologi online.
Sistem yang disediakan terintegrasi. dalam hal ini, Kepolisian bersama Dinas dinas terkait bekerjasama dalam pelayanan BPKB Online.

Dengan adanya terobosan ini, kini mengurus BKPB Online makin mudah. Selain itu, tujuanya adalah menghindari calo dan korupsi terkait transaksi kendaraan bermotor.

Dengan BPKB Online,mengurus proses balik nama dan pendaftaran BPKB makin mudah dan cepat. Program BPKB Online sendiri dimulai sejak tahun 2017. Dimulai dari wilayah Jabodrtabek dan kini makin luas ke berbagai daerah.

Untuk mengurus BKPB online seperti melakukan proses balik nama, anda bisa mengakses situs www.bpkb.net
Cara menggunakan layanan ini juga gampang. Tinggal melakukan registrasi online. Kemudian masukan rangka atau nomor BPKB. Input juga Nama, NIK, telepon  email  serta isi juga jenis ganti BPKB yang anda inginkan.

Setelah selesai daftar dan data sudah direcord di sistem. Anda tetap datang ke Ditlantas Polda Metro Jaya (untuk wilayah Jakarta). Tujuanya menyerahkan berkas Bpkb Lama serta berkas syarat lain yang diperlukan.

Disana, Diltlantas bakal mengecek keabsahan kendaraan, serta mengecek kondisi fisik kendaraan dan mencocokan berkas anda. Jika berkas dinyatakan valid dan lengkap. Anda baru bisa urus BPKB Online.

Anda cukup mengisi e-form, mengisi NIK. Setelah memasukan NIK dengan benar, kolom otomatis terisi. Lalu anda bisa cetak formulir untuk dibawah ke loker pembayaran.

Setelah terima dokumen persyaratan, selanjutnya input data untuk ubah alamat dan nama pemilik. Kemudian proses penerbitan BPKB, pengarsipan, pendataan dan verifikasi ke SAMSAT, setelah dilakukan cetak TNKB.

Selain di www.bpkb.net, anda bisa memanfaatkan situs e-Samsat untuk melakukan transaksi terkait pembayaran pajak kendaraan online dan transaksi terkait kendaraan lainya. Sekarang, beberapa marketplace juga telah bekerjasama dengan e-Samsat terkait bayar pajak kendaraan, seperti bukalapak, shopee, tokopedia dan lain lain. Sistem BPKB Online dan pembayaran pajak kendaraan online pastinya makin memudahkan masyarakat dalam bertransaksi.

Nah itulah tadi informasi yang bisa disampaikan, semoga bermanfaat.

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)