Cara Membuat Surat Perjanjian Kerja

Ary
0

Cara membuat surat perjanjian kerja berikut ini penting diperhatikan. Terlebih, ketika anda misalnya diterima kerja di perusahaan. Anda dan pihak manajemen membuat perjanjian kerja, dituangkan lewat sebuah surat perjanjian kerja. Surat ini isinya tentang hak dan kewajiban masing masing.

Kalau anda sebagai karyawan misalnya, harus patuh terhadap isi surat, begitu juga pemberi kerja, wajib melaksanakan isi surat. Surat perjanjian kerja penting dalam hubungan industri.

Diatur undang-undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003. Menurut UU ini, surat perjanjian kerja dipahami sebagai surat perjanjian pemberi pekerja dan pemberi kerja.

Isi surat memuat hak, kewajiban, hingga syarat syarat bagi kedua pihak dan hal hal penting lainya.
Sebaiknya, saat disodori surat perjanjian kerja baca dulu sampai selesai dan teliti. Jangan langsung ditandatangani. Sehingga paham apa isi didalamya.

Fungsi & Manfaat Surat Perjanjian Kerja

Berikut ini fungsi dan manfaat surat perjanjian kerja yang perlu diketahui.

Dijadikan bukti perjanjian sah, antara pekerja/pegawai dengan perusahaan.

Dijadikan pedoman menjalankan hak dan kewajiban perusahaan dan karyawan yang membuat surat tersebut.

Dijadikan dasar kalau terjadi pelanggaran kerja. Baik karyawan maupun pihak perusahaan.

Fungsi surat perjanjian kerja lainya, berisi persetujuan pemberi kerja dan penerima kerja.

Berisi hak dan kewajiban dua belah pihak.

Surat perjanjian cegah kerugian pekerja dan pemberi kerja.

Dijadikan dasar agar dua belah pihak tak sewenang wenang.

Kalau terjadi konflik kerja, gampang diselesaikan dengan mengacu surat perjanjian kerja.

Ketentuan Isi Surat Perjanjian Kerja

Surat kerja diatur undang undang ketenagakerjaan (UU no.13 thn 2003).
adapun ketentuan isi surat mengacu UU ini harus menyertakan beberapa hal berikut.

Isi surat memuat profil perusahaan, termasuk nama alamat jenis kegiatan usaha yang dijalankan.

Memuat profil pekerja/karyawan meliputi nama karyawan, umur, jenis jelamin, alamat, jenis pekerjaan karyawan atau jabatan yang diberikan.

Berisi informasi tempat kerja
Jumlah gaji/upah dari perusahaan dan cara pembayaranya.

Berisi persyaratan kerja dan memuat kewajiban dan hak karyawan dan perusahaan.

Berisi informasi waktu pemberlakuan surat perjanjian kerja.

Berisi informasi tempat tanggal pembuatan surat. Surat perjanjian kerja juga ditantatangani dua pihak (pemberi dan penerima kerja).

Surat perjanjian sangat penting bagi karyawan dan perusahaan sebab berisi hak dan kewajiban yang harus dipenuhi keduanya. Surat ini berkekuatan hukum.

Penulisan surat perjanjian kerja ditulis rinci, jelas dan lengkap tidak multitafsir dan gampang dipahami.

Jenis Jenis Surat Perjanjian Kerja

Berikut ini jenis surat kerja yang lazimnya diterapkan di Indonesia yang perlu diketahui.

  1. Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Percobaan (PKWTP)

Pertama, ada surat Perjanjian kerja tertentu percobaan (PKWTP). Surat perjanjian jenis ini dibuat antara perusahaan dan pelamar kerja yang sedang training (uji coba).

Isi surat memuat hak, kewajiban, kedua pihak. Juga berisi syarat syarat atau ketentuan lain. Surat perjanjian jenis ini dibuat untuk mengeahui kecocokan keduanya. Dari sisi pihak perusahan, surat ini bisa dijadikan pedoman menentukan layak tidaknya calon karyawan.

  1. Surat Perjanjian Kerja PKWT (Penilaian Kerja Waktu Tertentu).

Kedua, ada surat perjanjian kerja PKWT (Penilaian Kerja Waktu tertentu). Surat ini dibuat perusahaan dan karyawan kontrak. Surat PKWT memuat informasi seputar durasi kontrak, hak & kewajiban, fasilitas kerja, dan hal hal lain.

  1. Penilaian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Ketiga, ada surat perjanjian kerja PKWTT ( Atau penilaian kerja waktu tak tentu). Ini adalah surat perjanjian antara perusahan dan karyawan tetap, PKWTT tak dibatasi waktu dan sifatnya terus menerus. Isi surat lebih lengkap termasuk hak, kewajiban, dan aturan aturan lain.

Struktur Penulisan Surat Perjanjian Kerja

Teknis membuat surat perjanjian kerja harus disusun dengan struktur penulisan yang baik dan benar. Setidaknya, harus memuat beberapa elemen penting berikut ini.

Judul : Berisi gambaran umum tentang kesepakatan kerja.

Pembukaan : Bagian ini berupa pembukaan surat perjanjian kerja

Komparisi : bagian ini berisi siapa saja terlibat dalam surat perjanjian kerja.

Premis : berisi uraian singkat dan pendahuluan tiap pihak terlibat di dalam surat perjanjian kerja.

Isi Perjanjian : Bagian pokok ini berisi poin poin atau pasal mengenai aturan perjanjian yang sudah disepakati dua belah pihak.

Penutup : Bagian ini berisi penutup sekaligus memuat informasi penegasan bahwa, surat perjanjian kerja sah secara hukum.

Tanda Tangan : Dalam surat perjanjian kerja harus ditantatangani pihak pihak yang mengadakan perjanjian.

Itulah tadi cara membuat surat perjanjian kerja. Semoga bermanfaat

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)