Cara Pengajuan Merek Dagang & Merek Jasa

Ary
0

Jika anda ingin memiliki merek dagang atau merek jasa sendiri, anda bisa mengajukanya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual RI. Anda bisa mengurus sendiri atau dikuasakan. Jika dikuasakan, maka anda perlu menunjuk orang yang anda percaya untuk mengurusnya dan membuat surat kuasa.

Berikut ini pembahasan singkat tentang cara mengurus merek dagang dan merek jasa dan contoh surat kuasanya. Simak selengkapnya berikut ini.

Fungsi Merek Dagang & Merek Jasa

Merek dagang & merek Jasa berfungsi sebagai Identitas/tanda pengenal hasil produksi perusahaan anda dan membedakanya dengan produksi orang lain.

Merek dagang & jasa bisa dijadikan alat promosi. Ketika suatu perusahaan melakukan promosi biasanya cukup dengan menyebutkan merek produk miliknya.

Merek dagang & Jasa juga dijadikan jaminan atas kualitas dan mutu produk tersebut.

Merek dagang & merek jasa juga sebagai penunjuk asal jasa /barang yang dihasilkan.

Merek Dagang & Merek Jasa Yang Dilarang Didaftarkan

Merek dagang & merek jasa tidak boleh
bertentangan dengan Undang Undang, Agama, ideologi negara, ketertiban umum dan kesusilaan.

Tidak diperkenankan mengandung unsur menyesatkan publik terkait kualitas, jenis, macam, asal hingga tujuan pemakaian barang/jasa.

Dilarang menggunakan nama merek dagang & merek jasa dari variates tanaman yang dilindungi namanya.

Dilarang mendaftarkan nama merek dagang & nama merek jasa yang berisi keterangan tak sesuai dengan manfaat, kualitas produk atau jasa yang diproduksi.

Dilarang mendaftarkan nama merek dagang & merek jasa yang namanya sama dengan lambang umum atau nama umum.

Cara Pendaftaran Merek Dagang & Merek Jasa

Mendaftarkan permohonan membuat merek dagang dan merek jasa ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI).

Setelah pengajuan permohonan, Ditjen KI melakukan pengecekan persyaratan merek. pastikan anda melengkapi syaratnya, dibawah ini.

Paling lama sebulan (30 hari) sejak anda mengirim persyatatan, Ditjen KI memeriksa kelengkapan membutuhkan waktu paling lama sembilan bulan.

Bila syarat belum lengkap, anda segera melengkapinya dua bulan sejak anda selaku pemohon menerima pemberitahuan.

Bila pengajuan merek diterima, Ditjen KI menerbitkan sertifikat merek kepada pemohon.

Dokumen Pendaftaran Merek

Berikut ini dokumen yang harus dilengkapi dalam pendaftaran merek.

Mengisi formulir permohonan pendaftaran merek yang sudah disediakan. Adapun isian formulir ini meliputi :

Tanggal, bulan serta tahun permohonan.

Nama lengkap pemohon, alamat pemohon dan kewarganegaraan pemohon.

jika dikuasakan, cantumkan nama dan alamat lengkap pihak yang diberi kuasa.

Di formulir, juga mengisi informasi warna jika merek mengandung unsur warna.

Tidak lupa mengisi informasi nama negara pemohon, tanggal permintaan dan pendaftaran merek.

Dokumen Lain

Pemohon juga melengkapi dokumen lain dalam pendaftaran merek, diantaranya :

Melampirkan fotokopi KTP pemohon.

Fotokipi akte pendirian badan usaiha/PT/Badan hukum lainya yang sudah disahkan notaris.

Jika mendaftar merek untuk nama badan hukum (PT) misalnya, syaratnya juga melampirkan dokumen peraturan bersama jika permohonan diajukan kolektif (lebih dari satu orang)

Membuat surat pernyataan bahwa merek dagang & merek jasa yang diajukan memang miliknya.

Melampirkan surat kuasa khusus pengajuan merek dagang & merek jasa kalau permohonan dikuasakan.

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)