Cara Mengurus BPKB Online

Ary
0
Cara mengurus BPKB online

Cara mengurus BPKB juga bisa dilakukan secara online. BPKB online sendiri bisa dipahami sebagai pendaftaran dan pengurusan BPKB menggunakan teknologi online.


Sistem yang disediakan terintegrasi. dalam hal ini, Kepolisian bersama Dinas dinas terkait bekerjasama dalam pelayanan BPKB Online.

Dengan adanya terobosan ini, kini mengurus BKPB Online makin mudah. Selain itu, tujuanya adalah menghindari calo dan korupsi terkait transaksi kendaraan bermotor.

Dengan BPKB Online,mengurus proses balik nama dan pendaftaran BPKB makin mudah dan cepat. Program BPKB Online sendiri dimulai sejak tahun 2017. Dimulai dari wilayah Jabodetabek dan kini makin luas ke berbagai daerah.

Untuk mengurus BKPB online seperti melakukan proses balik nama, anda bisa mengakses situs www.bpkb.net
Cara menggunakan layanan ini juga gampang. Tinggal melakukan registrasi online. Kemudian masukan rangka atau nomor BPKB. Input juga Nama, NIK, telepon email serta isi juga jenis ganti BPKB yang anda inginkan.

Setelah selesai daftar dan data sudah direcord di sistem. Anda tetap datang ke Ditlantas Polda Metro Jaya (untuk wilayah Jakarta). Tujuanya menyerahkan berkas Bpkb Lama serta berkas syarat lain yang diperlukan.

Disana, Diltlantas bakal mengecek keabsahan kendaraan, serta mengecek kondisi fisik kendaraan dan mencocokan berkas anda. Jika berkas dinyatakan valid dan lengkap. Anda baru bisa urus BPKB Online.

Anda cukup mengisi e-form, mengisi NIK. Setelah memasukan NIK dengan benar, kolom otomatis terisi. Lalu anda bisa cetak formulir untuk dibawah ke loker pembayaran.

Setelah terima dokumen persyaratan, selanjutnya input data untuk ubah alamat dan nama pemilik. Kemudian proses penerbitan BPKB, pengarsipan, pendataan dan verifikasi ke SAMSAT, setelah dilakukan cetak TNKB.

Selain di www.bpkb.net, anda bisa memanfaatkan situs e-Samsat untuk melakukan transaksi terkait pembayaran pajak kendaraan online dan transaksi terkait kendaraan lainya.

Sekarang, beberapa marketplace juga telah bekerjasama dengan e-Samsat terkait bayar pajak kendaraan, seperti bukalapak, shopee, tokopedia dan lain lain. Sistem BPKB Online dan pembayaran pajak kendaraan online pastinya makin memudahkan masyarakat dalam bertransaksi.

Nah itulah tadi informasi yang bisa disampaikan, semoga bermanfaat.

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)