Tips Membuat SKCK Online dan Offline

Ary
0

 

Mau Melamar Kerja atau Daftar PNS, Wajib Mengurus SKCK. Yang Belum Tahu Merapat, Simak cara membuat SKCK online dan offline berikut ini.

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, merupakan dokumen penting bagi yang akan melamar kerja di perusahaan dan wajib bagi yang mendaftar CPNS.

Surat yang dulu bernama surat kelakuan baik (SKKB) ini resmi diterbitkan Kepolisian RI, yang kemudian kewenangan pembuatanya dilimpahkan ke ke Polres dan Polsek di seluruh wilayah Hukum Indonesia.
SKCK memuat informasi dan catatan pemiliknya berkelakuan baik, tak pernah terlibat kejahatan/kriminal berdasarkan data Kepolisian.

Mengurus SKCK dilakukan di Polsek, Polres dan Polda. Adapun kegunaan SKCK dari Polres, sangat penting untuk melengkapi persyaratan persyaratan tertentu, yaitu :

SKCK jadi dokumen wajib dipenuhi ketika daftar CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).

SKCK biasanya menjadi syarat melamar kerja di lembaga Pemerintah maupun swasta.

Syarat untuk daftar sekolah luar negeri dan dalam begeri.

SKCK syarat wajib untuk pencalonan Kepala Desa (Kades), DPRD, Bupati/Walikota dan Kepala Daerah.

SKCK syarat wajib untuk pernikahan dengan anggota TNI/Polri.

Manfaat SKCK dari Polda:

Untuk buat paspor

Untuk syarat pencalonan DPRD atau walikota.

Masa Berlaku SKCK 

Masa Berlaku SKCK hanya 6 bulan sejak tanggal terbit. setelah itu, bisa diperpanjang. Kalau masa aktif habis kurang dari setahun, bisa diperpanjang. Lebih dari setahun, bikin baru.

Mungkin bagi yang belum pernah bikin SKCK berpikir akan ribet mengurusnya dan bingung mengurus SKCK dimana. Tapi sebenarnya gampang, asal ngerti caranya. Dan apakah ditengah pandemi seperti ini mengurus SKCK wajib vaksin? jawabanya adalah tidak. Setidaknya sampai artikel ini dibuat belum ada ketentuan mengurus SKCK wajib vaksin covid-19.

Nah artikel ini akan menjelaskan proses mengurus SKCK dari awal sampai jadi. Mulai dari menjelaskan syarat syarat dan dokumen SKCK, mengurus SKCK di Polsek dan Polres, hingga mengurus SKCK online dan langkah langkahnya. Berikut penjelasan lengkapnya.

Dokumen Untuk Mengurus SKCK (Bagi Warga negara Indonesia)

Surat Keterangan dari desa atau kelurahan. Ini didapatkan dari desa atau kelurahan setempat.

KTP ( asli dan fotokopi. Bisa juga pakai SIM (asli dan fotokopianya).

Fotokopi KK , Akta Lahir pemohon, fotokopi paspor kalau punya.

Sediakan juga foto ukuran 4 x 6 jumlahnya 6 lembar. warna backround biru.

Dokumen Mengurus SKCK  bagi Warga Negara Asing (WNA)

Warga negara asing di Indonesia bisa juga bikin SKCK. Siapkan dokumen ini :

Fotokopi paspor

Surat rekomendasi dari perusahaan dimana pemohon bekerja.

Kalau WNA tersebut punya suami/istri WNI. maka perlu juga melampirkan kartu keluarga (asli dan fotokopi).

Fotokopi KITAS (kartu izin tinggal sementara) atau KITAP/kartu izin tinggak tetap.

Fotokopi Surat Tanda Melapor dari Kepolisian

Fotokopi IMTA dari Kementerian Tenaga Kerja

Fotokopi ukuran 4 x 6 dengan background kuning (jumlah 6 lembar).
 

Mengurus SKCK Tahun 2021  Online dan Offline

Membuat SKCK  offline :

Membuat SKCK offline dilakukan di Polsek maupun Polres. Tidak ribet dan cepat, 30 menit jadi.  Makanya dokumen harus lengkap.

SKCK untuk keperluan daftar PNS, daftar kerja perusahaan atau ngurus visa dan hal lain yang sifatnya antar negara, pembuatan SKCK jenis ini di Polres.

Kalau dokumen persyaratan sudah lengkap. Tinggal urus SKCK di Polsek atau Polres, sesuai kebutuhan pemohon. Datanglah ke Polsek atau  Polres pada hari dan jam kerja efektif. Yaitu, hari kerja Senin-Jumat jam. Layanan dibuka jam delapan pagi sampai tiga sore. Mengurus SKCK hari Sabtu juga bisa. Layanan dibuka dari dari jam 8 sampai jam 11 siang.

Begini alur mengurus SKCK offline: 

Datang ke Polsek / Polres. Disitu ke loket bagian SKCK, serahkan berkas yang sudah anda siapkan sebelumnya kepada petugas.

Setelah itu, anda isi formulir mengenai data diri. Isi dengan data sebenarnya dan lengkapi.

Anda juga melakukan proses perekaman sidik jari, di Polres. 

Kalau sudah selesai proses sidik jari. Selanjutnya kumpulkan berkas persyaratan yang sudah anda siapkan, serta melakukan penbayaran di loket.

Setelah itu, anda tinggal menunggu sampai SKCK selesai. Prosesnya paling paling tidak sampai berjam jam sudah selesai.

Cara Mengurus SKCK Online

Selain mengurus langsung, anda juga bisa mengurus SKCK Online. Namun untuk diketahui, bisa saja pengurusan SKCK online berbeda beda di setiap daerah. Meski begitu,  untuk dokumen yang harus disiapkan kurang lebih sama.

Persyaratan Dokumen Buat SKCK Online

Persyaratan membuat SKCK online sama dengan mengurus SKCK langsung. Hanya saja, bedanya pada bentuk file SKCK online bentuknya digital/soft file, yang merupakan hasil scan dokumen persyaratan pembuatan
SKCK secara manual.

Namun,dokumen berbentuk fotokopi (hardcopy) tetap dibutuhkan nantibya ketika verifikasi pengambilan SKCK di Polres atau Polda. Berikut berkas yang yang diperlukan dalam mengurus SKCK Online :

Scan KTP asli, KK, Akta Kelahiran
Scan foto diri ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar. Latar belakang warna merah.
WNI yang mengajukan SKCK yang akan keluar negeri, melampirkan scan paspor.

Pengambilan STNK paling lambat 3 hari setelah STNK jadi. Kalau melebihi waktu, pemohon harus lakukan registrasi ulang, jadi jangan sampai telat.

Langkah Langkah Urus SKCK Online

Setelah anda melengkapi dokumen, and tinggal mengikuti langkah langkah mengurus SKCK Online berikut ini.

Pertama, silakan akses web www.skck.polri.go.id dan klik form pendaftaran letaknya di pojok kanan atas.

Isi data berupa keperluan, alamat anda dan informasi wilayah anda.

Isi data diri dengan benar dan lengkap.

Isi informasi ciri fisik (wajib diisi).

Unggah dokumen yang sudah anda siapkan sebelumnya. Klik Proses, maka anda akan peroleh bukti permohonan pembuatan SKCK Online.

Terakhir, setelah mengurus bukti permohonan, anda datang ke Polsek/Polres/Polda untuk ambil STNK. bawa kode permohonan dan dokumen asli untuk jaga jaga kalau perlu verifikasi lanjut.

Kalau sudah rekam sidik jari, anda tidak perlu melakukanya lagi ketika ambil SKCK. Tapi kalau belum, anda akan lakukan perekaman sidik jari di Polres sebagai salah satu syarat wajib pembuatan SKCK.

Adapun syarat rekam sidik jari untuk urus SKCK adalah berikut :

– Fotokopi KTP  1 lembar
– Foto diri tampak depan, ukuran 4×6, warna latar belakang merah, jumlah 2 lembar.
-foto tampak samping ukuran 4 x 6 latar belakang warna merah, 1 lembar.

-foto tampak samping ukuran 4 x 6 1 lembar, latar belakang merah.

-Mengisi formulir sidik jari. Mengisi informasi data nama  dan ciri fisik. Seperti bentuk wajah, rambut dll

-Setelah selesai, tinggal bayar Rp.30.000 pembuatan SKSCK di loket.

Biaya Mengurus SKCK

Biaya mengurs SKCK merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP). Biaya mengurus kini, menjadi Rp.30.000 (Tiga Puluh Ribu Rupiah) bagi WNI dan berlaku sejak 6 Januari tahun 2017 untuk semua wilayah Indonesia. Sedangkan biaya pembuatan SKCK untuk WNA adalah Rp.60.000 (Enam Puluh Ribu rupiah).

Cara Urus SKCK Beda Domisili

Bagaimana cara mengurus SKCK jika beda domisili tanpa calo?

Biasanya ngurus SKCK beda domisili butuh bantuan orang lain. Agar terhindar dari calo, sebaiknya mengikuti tips berikut ini.

1. Minta bantuan teman atau kerabat untuk bantu mengurus SKCK.

2. Mengurus sidik jari di Polres terdekat dengan lokasi tinggal anda sekarang. Kemudian simpan bukti asli sidik jari dan hanya kirimkan fotokopian sidik jari jika diperlukan.

3. Jangan lupa siapkan dokumen syarat pembuatan SKCK dengan lengkap. syarat dokumenya ada pada penjelasan sebelumnya.

4. Dokumen dokumen ini bisa diserahkan ke orang yang anda percaya /saudara mengurus SKCK.

5. Setelah dokumen diterima, minta saudara anda ke Polsek, Polres atau Polda mulai proses mengurus SKCK.

6. Pastikan saudara yang anda minta bantuan mengurus SKCK mengikuti prosedurnya secara keseluruhan.

7. Setelah SKCK jadi, bisa langsung dikirim ke alamat anda.

Penutup

Nah itulah tadi cara mengurus SKCK. Ternyata gampang jika memahami syarat dan alurnya. Bisa dilakukan secara online maupun offline. Biayanya juga terjangkau dan sama di seluruh wilayah Indonesia dengan proses pembuatan yang cukup cepat.  Sampai saat ini, belum ada perubahan ketentuan dalam pembuatan SKCK. Semoga informasi ini bermanfaat.

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)