Tips Mengurus KTP Hilang

Ary
0

 

Ilustrasi KTP

Mengurus KTP Baru dan Hilang Makin Gampang, Bisa Online Juga. Simak Caranya Berikut ini. Mengurus KTP (Kartu Tanda Penduduk) adalah wajib bagi warga negara Indonesia yang minimal sudah berumur 17 tahun. KTP atau e-KTP sangat penting fungsinya untuk berbagai keperluan, termasuk untuk mengurus dokumen dokumen.

Misalnya bikin SIM, buku nikah, paspor, KK, buat NPWP, dan masih banyak lagi. Semuanya butuh KTP. Mengingat fungsinya yang sangat penting, maka sebaiknya segera mengurus KTP baru jika belum punya atau mengurus KTP yang hilang.

Anda kini juga bisa mengurus KTP online dengan mudah. Dengan online, bisa meminimalisir kontak dan penyebaran virus Covid-19 Sehingga lebih aman dan nyaman. Lalu, bagaimana cara mengurus KTP? Simak selengkapnya berikut ini.

Cara Mengurus KTP

Seluruh warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun, wajib punya KTP. Sejak 2011, KTP bentuknya elektronik (e-KTP). Anda hanya perlu membuat e-KTP baru satu kali sepanjang hidup. Sebelumnya, masa aktif KTP cuma lima tahun.

KTP merupakan kartu identitas resmi, tercatat di Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Di dalam KTP memuat semua data pribadi pemilik. Yaitu nama lengkap, NIK/Nomor Induk Keluarga, status pernikahan, pekerjaan dan tanggal lahir.

Untuk mengurus atau membuat e-KTP cukup mudah. Berikut ini syarat dan prosedur yang perlu anda lakukan :

  1. Persyaratan mengurus KTP

-Umur minimal 17 tahun
-Membawa surat pengantar dari RT dan RW.

  • Membawa fotokopi KK( Kartu Keluarga)
    -Kalau bukan dari warga setempat, menyertakan juga surat keterangan dari tempat/kota asal.
    -Jika WNI pindah keluar negeri, lalu pindah lagi ke Indonesia, membawa surat keterangan yang diterbitkan instansi pelaksana berwenang.
    -Ke kantor desa atau kelurahan, disini juga pemohon pembuat KTP difoto dan melakuka proses sidik jari.
  1. Prosedur untuk membuat E-KTP

Setelah dokumen dokumen sudah lengkap. Sekarang tinggal mengurus KTP. Berikut ini prosedurnya yang perlu diketahui :

Langkah pertama, bawa dokumen ke kantor kelurahan/desa setempat. Untuk diketahui, pembuatan KTP tak bisa diwakili.

Langkah kedua,dikantor kelurahan/desa, menyerahkan dokumen ke petugas.

Langkah ketiga, melakukan sesi foto dan pengambilan sidik jari oleh petugas. Setelah selesai, pemohon pembuat KTP memperoleh surat pengantar untuk mengambil KTP. (proses ini sekitar 30 menit sampai sejam).

Langkah keempat, pemohon tinggal menunggu KTP jadi, yaitu sekitar 14 hari kerja setelah pendaftaran pengurusan KTP. Biaya mengurus KTP gratis. Setelah 14 hari menunggu, pemohon bisa datang lagi ke kantor desa mengambil KTP.

Cara Mengurus KTP Hilang

KTP adalah dokumen penting, harus disimpan baik baik. Tapi kalau terlanjur hilang, anda tetap bisa mengurusnya untuk mendapatkan cetak e-KTP yang baru. Sebelum mengetahui cara mengurus KTP hilang, perlu diketahui
di dalam KTP elektronik (e-KTP). Terdapat nomor induk kependudukan (NIK), berupa kode keamanan serta rekam elektronik pemilik KTP. Yang merupakan alat validasi dan verifikasi kependudukan.

NIK di dalam KTP sendiri penting sekali fungsinya, untuk mengurus berbagai dokumen. Seperti mengurus SIM, daftar BPJS, membuat NPWP dan masih banyak lagi. Maka dari itu, jika kehilangan KTP bakal repot. Selanjutnya, siapkan dokumen dokumen berikut ini untuk mengurus KTP hilang, yaitu :

  1. Menyiapkan Dokumen untuk Mengurus KTP Hilang

Membuat surat kehilangan dari kepolisian. Sedangkan untuk KTP rusak cukup bawa bukti KTP yang rusak, tak perlu surat keterangan kehilangan.
Membuat surat pengantar dari desa/ kelurahan.
Mengisi formulir permohonan e-KTP baru dari desa/kelurahan.

Membawa Dokumen Pendukung :

Selain dokumen diatas, beberapa dokumen pendukung juga sebaiknya dibawa ke kelurahan/kantor desa saat mengurus KTP hilang, yaitu :

foto ukuran 3 x 4, jumlah 2 lembar (dibawa ke desa/kelurahan). Untuk kelahiran tahun genap, latar belakang warna foto merah, sedangkan tahun kelahiran ganjil, backround fofo warna biru.

foto ukuran 4×6, jumlah 2 lembar (dibawa ke Kecamatan). Untuk tahun kelahiran genap warna biru dan tahun kelahiran ganjil warna merah.

Bawa fotokopi kartu keluarga (KK), fotokopi KTP hilang (kalau ada) dan bawa juga surat pengantar dari RT/RW.

  1. Prosedur dan Cara Mengurus KTP Hilang

Berikut ini prosedur dan cara mengurus KTP hilang, simak langkah langkahnya :

Mengurus surat keterangan kehilangan KTP di kantor Polisi. (Surat ini cuma aktif 2 bulan).

Mengurus surat pengantar resmi dari RT/RW setempat.

Datang ke balai desa atau kantor kelurahan menyerahkan dokumen yang tadi sudah disiapkan.

Di Kantor kelurahan/balai desa, mengisi formulir permohonan e-KTP baru. Pemohon juga diberikan surat pengantar. Formulir dan e-KTP ini nantinya dibawa ke kantor Kecamatan.

Datang ke kantor Kecamatan untuk melakukan proses mengurus KTP hilang selanjutnya, pastikan bahwa dokumen persyaratan penerbitan ulang KTP dibawa dan lengkap. Berupa :

Foto ukuran 4×6 jumlah 2 lembar, fotokopi KK, fotokopi KTP hilang kalau ada, serta membawa juga formulir permohonan dan surat pengantar dari desa atau kelurahan.

Petugas di kantor Kecamatan kemudian memverifikasi persyaratan. Jika lengkap, akan segera diproses untuk mengurus KTP yang hilang.

Perlu diketahui bahwa proses pembuatan e-KTP baru menggantikan yang hilang, sekitar 7 hari kerja. Tapi bisa juga sehari rampung.

Kalau sudah jadi pemilik KTP harus ambil sendiri di kantor kecamatan. Tak bisa diwakilkan sebab pihak kecamatan perlu verifikasi sidik jari pemilik e-ktp.
Biaya mengurus KTP Hilang gratis dari awal proses sampai jadi. Paling paling hanya biaya fotokopi dan biaya transportasi pribadi.

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)