Pemkab Banjarnegara Beri Dana Hibah Total 14, 45 Miliar untuk 12 Ormas

Ary
0
Foto : Suaramerdeka 

NEAJURNAL-Sebanyak 12 organisasi kemasyarakatan (ormas) mendapatkan bantuan hibah dari Pemkab Banjarnegara, total Rp 14,45 miliar.

PC Nahdatul Ulama Kabupaten Banjarnegara mendapatkan hibah terbesar yakni Rp 6,9 miliar.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Banjarnegara Teguh Handoko mengatakan, pemberian hibah dimaksudkan untuk memperlancar proses pembangunan melalui kerja sama antara pemkab dengan ormas atau yayasan/lembaga penerima hibah.

“Hibah ini diharapkan mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat,” katanya, Kamis 23 Juni 2022.

Total hibah yang diserahkan berupa uang sebesar Rp 14,45 miliar kepada 12 ormas.

Rinciannya, PC Nahdatul Ulama sebesar Rp 6,9 miliar, PD Muhamadiyah Rp 5,04 miliar, DPC Syarikat Islam 1,75 miliar, MUI Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 150 juta, Yayasan Nurul Islam Naluhung Desa Pucang Rp 150 juta, Yayasan Lentera Hati Karangjati sebesar Rp 125 juta, dan Yayasan Insan Mulia Karangkobar sebesar Rp 100 juta.

Sedangkan GKJ Getsemane Kalipelus, Perkumpulan Wanita Kristiani Imanuel, dan Yayasan Islam Al Munawwaroh Banjarnegara masing-masing sebesar Rp 50 juta.

Kemudian Yayasan Darusalam Susukan sebesar Rp 35 juta dan Gereja Suara Kebenaran Injil Desa Somawangi Rp 30 juta.

Pj Bupati Banjarnegara Tri Harso Widirahmanto menyampaikan, kesuksesan program pemerintah daerah membutuhkan dukungan dan kepedulian ormas.

Karena itu, pemerintah daerah memfasilitasi agar ormas dapat menjalankan roda oraganisasi guna mencapai tujuan dan turut serta mendukung program pemerintah.

“Demi sukses dan lancarnya pembangunan sangat diperlukan pemeliharan kondusivitas wilayah.

Salah satu bentuknya yakni pemberian hibah kepada ormas, yayasan atau lembaga bidang keagamaan, sosial, politik, kepemudaan dan lainnya,” terangnya.

Penerima hibah diharapkan dapat menggunakan bantuan tersebut digunakan sesuai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), transparans dan akuntabel. Penerima juga harus dapat mempertanggungjawabkan secara formal dan material penggunaan hibah.


source

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)