Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono Ngaku Tak Pernah Terima Fee Proyek

Ary
0

NEAJURNAL-Bupati Banjarnegara  nonaktif Budhi Sarwono mengaku tak pernah menerima uang "fee" sepeserpun dari para kontraktor pelaksana berbagai proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara. 

Demikian disampaikan Budhi Sarwono ketika diperiksa sebagai terdakwa dalam dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah,  dipimpin Hakim Ketua Rochmad, Selasa, 10 Mei 2022. 

"Tidak pernah menerima uang dari para kontraktor melalui Kedi Afandi," kata Budhi. 

Budhi Sarwono dalam sidang itu mengaku pernah dua kali bertemu para anggota asosiasi penyedia jasa konstruksi setelah dilantik pada tahun 2017.

Budhi Sarwono mengatakan, dalam pertemuan dengan para asosiasi penyedia jasa konstruksi tersebut, sempat muncul usulan  adanya kenaikan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar 20 persen atas barang/jasa suatu pekerjaan di Banjarnegara. Tapi, kata Budhi, usulan tersebut tak pernah terwujud. 

Dalam persidangan, Budhi Sarwono juga ditanya mengenai posisinya di empat perusahaan jasa konstruksi milik keluarganya. 

Diketahui, Budhi mengaku punya saham di PT Semangat Muda, PT Buton Tirto Baskoro dan PT Sutikno Tirta, selain pernah menjabat sebagai direktur di PT Bumi Rejo. 

Budhi Sarwono dalam kasus dugaan korupsi ini diadili bersama Kedi Afandi, orang terdekatnya.  Kedi dalam keteranganya membenarkan bahwa janji kenaikan HPS sebesar 20 persen tak terealisasi. 

Kedi juga mengaku sebagai orang yang berperan untuk mengatur sejumlah proyek di Banjarnegara ketika Budhi Saewono menjabat bupati. 

"Ini merupakan inisiatif pribadi karena tanggung jawab yang harus saya lakukan," ucapnya.

Budhi Sarwono sebelumnya didakwa terima suap sebesar Rp.18,7 miliar serta diduga menerima gratifikasi sebesar Rp. 7,5 miliar, diduga uang tersebut berasal dari berbagai proyek yang diduga libatkan tiga perusahaan miliknya. 

Budhi Sarwono dijerat Pasal 12 huruf i dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad itu digelar secara hibrida. kedua terdakwa menjalani persidangan dari ruang tahanan KPK di Jakarta.




Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)