Miris! 8 Calo UTBK Diringkus Polisi, Loloskan Calon Peserta tarif Ratusan Juta

Ary
0

NEAJURNAL-Polisi menangkap delapan orang yang diduga menjadi joki Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN) di Jawa Timur (Jatim).  Para pelaku melakukan aksi secara bersamaan dengan peran masing-masing yang berbeda. 

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penangkapan dilakukan oleh Polda Jawa Timur (Jatim). Kedelapan tersangka yakni MJ, RHB, MSN, ASP, MBBS, MSME dan RF. Mereka ada yang berperan sebagai joki, pembuat alat atau perangkai alat, team briefing, team operator, dan team master.

"Mekanisme atau sistem kerja yang dibangun oleh kelompok pertama M.J selaku koordinator sindikat menerima titipan peserta ujian SBMPTN, selanjutnya team briefing mendatangi calon peserta untuk menjelaskan penggunaan alat-alatnya serta melakukan pemasangan perangkat di tubuh peserta," kata Dedi melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (16/7/2022), melansir detikcom.

Dedi menuturkan para pelaku memasang tarif ratusan juta dan sudah meluluskan ratusan orang. Dia menyebut keuntungan yang dihasilkan dari kejahatan tersebut mencapai miliaran rupiah.

"Bahwa tarif atau biaya sebesar Rp 100.000.000,- hingga Rp. 400.000.000,-. Sindikat perjokian ini berjalan sudah cukup lama, dan berdasarkan keterangan tersangka tahun 2020 dapat meluluskan peserta sebanyak 41 orang dengan pendapatan sebesar Rp. 2.500.000.000, dan tahun 2021 sebanyak 69 orang berbagai jurusan dan berbagai Universitas dengan pendapatan sebesar Rp. 6.000.000.000," ujarnya.

Dedi menjelaskan cara kerja masing-masing pelaku. Mulai saat peserta mengikuti ujian langsung melakukan memotret soal dengan camera di tangannya untuk kemudian di screenshoot oleh para operator.

Nantinya, setelah di screenshoot oleh operator, kemudian dikirimkan ke team master guna dikerjakan soal ujiannya. Setelah soal dikerjakan oleh master, hasil jawaban diserahkan ke operator ini untuk di bacakan melalui microfon yang dipakai para peserta.

Kedelapantersangka disangkakan melanggar Pasal 32 ayat (2) Subsidair Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo 55 KUHP.




Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)