Bharada E Ditetapkan Tersangka

Ary
0

NEAJURNAL-Bareskrim Polri menetapkan Baradha Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus dugaan penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

“Kami menetapkan Bharada E sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara hari ini,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat konferensi pers, Rabu, 3 Agustus 2022.

Andi mengatakan Bharada E ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J dan dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan. Pasal ini adalah pasal yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, 18 Juli lalu. Andi mengatakan saat ini Bharada E sedang berada di Bareskrim.

“Setelah ditetapkan tersangka kami akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan,” katanya.

Sebelumnya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Keluarga mengungkapkan beberapa kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir J ini. Mereka meminta Polri mengungkap penyebab kematian Brigadir J yang sebenarnya. Keluarga pun melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dengan pasal pembunuhan berencana.

Dalam kasus ini Polri membentuk tim khusus. Selain itu Komnas HAM ikut pula menyelidiki kasus kematian Brigadir J ini.

(Tempo.co)


Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)